Berita Terkini

693

KPU LIMA PULUH KOTA GELAR SOSIALISASI & EVALUASI DAPIL

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id  -  Sebagai upaya penyebaran informasi kepada publik terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota serta evaluasi terhadap Daerah Pemilihan yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mangkuto pada tanggal 15 April 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Masnijon bersama Anggota Eka Ledyana, Rina Fitri, Amfreizer dan Arwantri beserta undangan dari Pemerintah Daerah, Bawaslu, Polres 50 Kota,Polres Payakumbuh, Partai Politik, Camat, Wali Nagari Sekabupaten Lima Puluh Kotadan Media. Anggota KPU Rina Fitri menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan  KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki alokasi sebanyak 35 kursi dan 5 Daerah Pemilihan dengan rincian yaitu: Lima Puluh Kota 1 dengan 8 Kursi (Kecamatan Harau dan Payakumbuh), Lima Puluh Kota 2 dengan 5 Kursi (Kecamatan Kapur IX dan Pangkalan Koto Baru), Lima Puluh Kota 3 dengan 8 Kursi (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari), Lima Puluh Kota 4 dengan 9 Kursi (Kecamatan Akabiluru, Guguak danMungka) dan Lima Puluh Kota 5 dengan 5 Kursi (Kecamatan Suliki, Gunuang Omeh dan Bukik Barisan). Selain itu turut hadir Narasumber Hetta Manbayu yang merupakan Ketua KPU Kota Payakumbuh Periode 2013 – 2018, dalam kesempatan itu menyampaikan sebagai bahan evaluasi bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyusun Daerah Pemilihan sesuai degnan regulasi yang ada dari awal hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU RI, serta menambahkan beberapa hal perlu jadi perhatian oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi padaPemilu Tahun 2029.


Selengkapnya
777

COKLIT 100%, KPU LIMA PULUH KOTA MULAI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN

Tanjung Pati – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 nanti, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, atau yang lebih dikenal dengan kegiatan “COKLIT”, Beriringan dengan hal tersebut, dalam program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tercantum Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari sampai 29 Maret 2023. Akan hal itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran bersama PPK yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tujuan agar PPK bisa menyampaikan kepada PPS terkait Teknis Penyusunan DPHP sehingga akan dihasilkan data yang valid. Kegiatan dihadiri oleh Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua PPK dan 1 Anggota PPK yang ditugaskan dibidang data Pemilih. Eka Ledyana selaku Plh. Ketua dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi membuka kegiatan dan memberikan materi terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK. “Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ini nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setalah dilakukan penyusunan dalam format excel, maka data tersebut akan di unggah dalam Sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH)”. Eka Ledyana meminta kepada PPK, agar setelah Rapat Kerja hari ini diminta PPK untuk melaksanakan rapat kerja bersama PPS untuk membahas Teknis Penyususnan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut. Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota diwakilkan oleh Sekretaris Erinaldi, juga menyampaikan selama ini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota sudah berkolaborasi dengan baik dalam proses yang sedang berjalan. Beliau menyampaikan jika ditemukan data kependudukan yang diragukan, maka bisa di komunikasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penghargaan kepada 10 Pantarlih terbaik yang telah menyelesaikan coklit tercepat dan sesuai aturan dengan 3 kategori yaitu: pertama Pantarlih dengan jumlah pemilih banyak yaitu 251 sampai 300 data, kedua pantarlih dengan jumlah sedang yaitu 176 sampai 250 data, dan ketiga Pantarlih dengan jumlah pemilih yaitu kecil yaitu 1 sampai 176 data. Selain itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan yang PPK-nya telah menyelesaikan coklit 100% secara manual dan melalui aplikasi e-coklit pada hari ke – 22 yaitu tanggal 6 Maret 2022. Ditanggal 7 Maret 2023 atau bertepatan dengan hari ke – 23 pelaksanaan coklit, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menyelesaikan pelaksanaan coklit seluruh data yang ada di Model A Daftar Pemilih sebanyak 293.658 pemilih yang tersebar di 13 kecamatan, 79 Nagari dan 1257 TPS. Dimana coklit tersebut dilaksanakan dengan 2 metode yaitu manual dan aplikasi e-coklit kedua metode tersebut telah 100% diselesaikan. Terakhir Eka Ledyana menyampaikan bahwa tahapan coklit masih akan berjalan sampai tanggal 14 Maret 2023 nanti, sehingga meskipun Pantarlih sudah 100% menyelesaikan coklit data di Model A Daftar Pemilih namun Pantarlih tetap diminta untuk melaksanakan coklit jika terdapat pemilih baru yang belum terdaftar atau ada perubahan data kerena TMS, maupun jika terdapat kekeliruan oleh pantarlih dalam coklit di lapangan, maka Pantarlih harus melakukan perbaikan selama masa coklit sampai tanggal 14 Maret 2023. (humas kpu 50 kota)


Selengkapnya
700

Pantarlih Coklit Bupati Lima Puluh Kota

Baruah Gunuang, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Sebagai upaya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan Pantarlih berkerja sesuai aturan serta terdaftarnya tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, KPU Kabupaten Lima Puluh memantau secara langsung pelaksanaan coklit terhadap Bupati Lima Puluh Kota pada tanggal 18 Desember 2023 di kediamannya. Eka Ledyana Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berserta jajaran dan PPK Kecamatan Bukik Barisan, PPS Nagari Baruah Gunuang, Panwascam Kecamatan Bukik Barisan serta Pantarlih di sambut di kediaman Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. Dalam kesempatan itu Eka Ledyana selaku Ketua Divisi Rendatin memaparkan prosedur dalam pelaksnaan coklit oleh petugas pantarlih dan menyampaikan bahwa pelaksanaan coklit berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 dengan melibatkan sebanyak 1.257 Petugas Pantarlih yang tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota. Eka Ledyana juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 pada dasarnya terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan yaitu, tidak menggabungkan pemilih antar nagari/kelurahan/desa, memberikan kemudahan bagi pemilih, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK di TPS berbeda dan yang terakhir agar memperhatikan geografis setempat serta memperhatikan jarak dan waktu tempuh ke TPS. Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo juga menyampaikan himbauan kepada warga Kabupaten Lima Puluh Kota agar sama-sama mensuksekan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta tunggu kedatangan Petugas Pantarlih untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Hal ini guna memastikan warga Kabupaten Lima Puluh Kota terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
1323

35 ALOKASI KURSI UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tanjung Pati, Kab-limupuluhkota.kpu.go.id - Setelah melaksanakan program dan tahapan kegiatan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengusulkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)  untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat, yakni rancangan 1 adalah Dapil yang sama pada Pemilu 2019, sedangkan Rancangan 2 adalah rancangan yang digunakan pada Pemilu 2014. Uji Publik terhadap rancangan Dapil dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 yang menghadirkan Stakeholder Terkait, Partai Politik Peserta Pemilu dan Tokoh Masyarakat lainnya guna mendapatkan tanggapan/ masukan. Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan dua rancangan tersebut yang selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan pencermatan kembali sebelum ditetapkan oleh KPU RI. Sesuai jadwal tahapan, kegiatan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 s.d 9 Februari 2023. KPU RI menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023. Berdasarkan PKPU tersebut, Dapil dan Alokasi Kursi untuk Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilu Tahun 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya. KPU RI menetapkan Rancangan 1 (satu) sebagai Dapil pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Dapil Lima Puluh Kota 1 meliputi Kecamatan Harau dan Payakumbuh dengan Alokasi 8 Kursi Dapil Lima Puluh Kota 2 meliputi Kecamatan Kapur IX dan Pangkalan Koto Baru dengan Alokasi 5 kursi Dapil Lima Puluh Kota 3 meliputi Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak dan Situjuah Limo Nagari dengan Alokasi 8 Kursi Dapil Lima Puluh Kota 4 meliputi Kecamatan Akabiluru, Guguak dan Mungka dengan Alokasi 9 Kursi Dapil Lima puluh Kota 5 meliputi Kecamatan Bukik Barisan, Gunuang Omeh, dan Suliki dengan Alokasi 5 Kursi Rancangan 1 (satu) yang ditetapkan KPU RI merupakan rancangan yang dianggap layak dan telah sesuai dengan 7 Prinsip dalam Penataan Dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proposionalotas, Integralitas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Selain itu alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk saat ini masih 35 Kursi, hal ini sama dengan jumlah alokasi kursi pada Pemilu 2019.


Selengkapnya
701

1 TAHUN MENUJU PEMILU 2024

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Pemilu semakin dekat, 1 tahun bukanlah waktu yang lama untuk menyongsong pemilu 2024, untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemilu bagi bangsa indonesia, KPU Republik Indonesia berserta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2023 di masing-masing daerah. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menyongsong Kirab Pemilu Tahun 2024 menyaksikan secara langsung melalui daring di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaksanaan Kirab Pemilu yang dilaksanakan KPU RI di 7 (tujuh) titik di seluruh Indonesia. Selain itu dalam kegiatan nonton bersama dihadiri Setda Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Dandim 0306 50 Kota, Kejari Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kesbangpol, Dinas Kominfo, Disdukcapil, Partai Politik Peserta Pemilu, Balai Wartawan dan PWI. Yuzalmon selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan dalam acara Kirab Pemilu 2024 bahwa tahapan saat ini yang sedang berlangsung yang melibatkan banyak orang adalah coklit Data Pemilih, akan hal itu diperlukannya peran aktif masyarakat dalam membantu pantarlih dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa sampai saat ini sedang berjalan tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat dan Pelaksanaan Coklit Data Pemilih yang dilaksanakan oleh PPS dan Pantarlih, selain itu juga menyampaikan bahwa tahapan yang telah dilaksanakn seperti Pendaftaran Partai Politik dan Pembentukan Badan Adhoc. Serta menambahkan bahwa dengan adanya Kirab Pemilu 2024 untuk memberitahu masyarakat bahwa telah dimulainya pelaksanaan pemilu dan mengingatkan masyarakat bahwa berperan penting dalam suksesnya Pemilu 2024. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
708

1.257 PANTARLIH COKLIT WARGA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Masyarakat merupakan bagian penting dalam suksesnya Pemilu maupun Pemilihan, menggunakan suaranya sebagai pemilih merupak hak masyarakat di Indonesia, untuk menjamin haknya dapat digunakan dalam Pemungutan Suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, KPU seluruh Indonesia melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dimulai dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memetakan sebanyak 1.257 TPS yang akan digunakan pada Pemilu Tahun 2024, dikarenakan dengan itu dibentuknya sebanyak 1.257 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu Tahun 2024 yang dilantik pada 12 Februari 2023 dan langsung melaksanakan tugasnya pada tanggal 12 Februari 2023. Eka Ledyana selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 293.658 Pemilih, sehingga pemilih tersebut yang akan dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian ditambah dengan Pemilih Potensial yang tidak terdata dalam DP4. Pantarlih sendiri dilaksanakan Bimbingan Teknis dalam pelaksanaan coklit pada tanggal 12 Februari 2023 ditambah dengan adanya penggunaan aplikasi eCoklit yang dikeluarkan oleh KPU RI sebagai alat bantu yang digunakan oleh Pantarlih dalam bekerja selain dari Model A – Daftar Pemilih. Arwantri selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan kepada Pantarlih yang telah dibentuk agar menjaga integritasnya serta melaksanakan coklit sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terdapat keraguan agar dilaporan secara berjenjang didahului kepada PPS Nagari Setempat. Arwantri menambahkan Pantarlih akan mendatangi rumah warga Kabupaten Lima Puluh Kota dimulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023, namun masa kerjanya sebagai pantarlih selama 2 Bulan yang terhitung 12 Februari sampai Bulan April 2023, untuk itu Pantarlih agar bekerja sesuai dengan tahapan yang berlaku. (Humas KPU50Kota)


Selengkapnya