Berita Terkini

759

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Siapkan Kirab Pemilu 2024

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Jelang Tim Kirab I (titik start Aceh) tiba di Kabupaten Lima Puluh Kota pada tangggal 11 Juni 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja bersama PPK dan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik dan Pemangku Kepentingan atas Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, di Kabupaten Lima Puluh Kota, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (26/5/2023). Kegiatan dilaksanakan pada pagi hari, bersama PPK untuk menentukan arah rute kirab dan pada siang hari dilaksanakan rakor bersama pihak terkait untuk masukan dalam pelaksanaan kirab. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Rina Fitri, Eka Ledyana, Amfreizer, Sekretaris, dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota serta Bawaslu, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Kemenag Lima Puluh Kota, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, dan Partai Politik.  “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Tim Kirab Pemilu 2024 dari Kabupaten Kampar. Titik star kirab dari  Provinsi Aceh. Kirab adalah upaya KPU dalam menyampaikan informasi Pemilu 2024 kepada masyarakat luas,” kata Ketua KPU, Masnijon saat membuka kegiatan. Sementara itu, Anggota KPU Arwantri selaku Ketua Divisi SP3M & SDM menyampaikan rancangan pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama tujuh hari di Kabupaten Lima Puluh Kota. “Tanggal 11 Juni 2023 dilaksanakan serah terima kirab dari Kabupaten Kampar (Provinsi Riau). Hari kedua sampai Kelima, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota akan melakukan kegiatan orasi, sosialisasi, dan kesenian di daerah pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota. Sedangkan hari ketujuh, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyerahkan Bendera Kirab ke KPU Kota Payakumbuh” tambah Arwantri. “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengharapkan kerja sama pihak terkait dan partai politik untuk menyukseskan kirab pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota, karena kirab merupakan upaya KPU  untuk menyampaikan pentingnya Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa kepada masyarakat luas,” pungkasnya. [kpulimapuluhkota/ed dio]


Selengkapnya
750

BUPATI LIMA PULUH KOTA KUNJUNGI KPU PANTAU PELAKSANAAN PENGAJUAN BACALON ANGGOTA DPRD DAN TAHAPAN PEMILU 2024

Tanjung Pati - kab-limapuluhkota.kpu.go.id, Ditengah masa penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untu Pemilu 2024, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo kunjungi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memantau pelaksanaan pengajuan pada senin 8 Mei 2023. Bupati Lima Puluh Kota dalam kunjungannya di dampingi Asisten 1  dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota yang disambut oleh Ketua KPU Masnijon bersama Anggota KPU Arwantri dan Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Indrawarman beserta pejabat struktural KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Membuka dialog Ketua KPU Masnijon menyampaikan “masa pengajuan yang telah masuk hari ke 8 belum ada Partai Politik yang mengajukan bacalonnya, sedangkan batas akhir pengajuan pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga telah melaksanakan pertemuan dengan Partai Politik sebanyak 2 Kali baik itu berupa Bimtek dan Rakor” Ujar Masnijon. Masnijon juga menambahkan selain tengah disibukkannya dengan penerimaan pengajuan bacalon, KPU kini tengah melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang juga merupakan tahapan penting dalam Pemilu Tahun 2024, yang mana tengah dilaksanakannya Pleno di tingkat nagari pada tanggal 7 dan 8 Mei 2023, tingkat kecamatan tanggal 9 dan 10 Mei 2023 dan diakhiri pleno ditingkat kabupaten pada tanggal 11 dan 12 Mei 2023. Menutup dialog Masnijon juga menyampaikan “bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota akan menerima bendera Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada tanggal 12 Juni 2023 di perbatasan antara Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Riau tepatnya di nagari Tanjuang Pauh Kecamatan Pangkalan. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota akan melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu 2024 selama 7 hari dan dihari terakhir pada tanggal 18 Juni 2023 akan diserahkan kepada KPU Kota Payakumbuh.” tutup Masnijon. Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan “bahwa Pemerintah Daerah siap membantu mensuksekan Pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota baik itu terkait Data Pemilih yang melibatkan Disdukcapil maupun KIRAB PEMILU 2024 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lima Puluh Kota serta mengingatkan Partai Politik untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia untuk mengajukan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota” tutup Safaruddin. Menutup kunjungannya Bupati Lima Puluh Kota melihat kesiapan Tim Penerimaan dalam pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
730

KPU LIMA PULUH KOTA GELAR RAKOR PERSIAPAN PENGAJUAN BACALON DPRD LIMA PULUH KOTA

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Jelang menerima pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2024, KPU kabupaten Lima Puluh Kota gelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jumat (28/04/2023). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon menyampaikan “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengumumkan terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 24 April 2023 dan sebelumnya pada tanggal 19 April 2023 juga telah melaksanakan Bimtek tata cara pengajuan bersama Partai Politik Peserta Pemilu, untuk itu menjelang penerimaan pengajuan bacalon ini perlunya ada koordinasi dengan pihak terkait untuk menyamakan pemahaman kita semua.” Anggota KPU Rina Fitri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan hal-hal terkait dalam pelaksanaan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat beberapa dokumen yang perlu jadi perhatian seperti halnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit pemerintah maupun BNN,surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri yang juga membutuhkan SKCK dalam pengajuan permohonan tersebut. Selain itu Rina Fitri juga menyampaikan terkait adanya penambahan gelar adat maka diperlukannya surat keterangan yang dapat menyatakan gelar tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta jika terdapat perbadaan nama dengan KTP el juga dibutuhkannya surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga berwanang. Rapat Koordinasi dihadiri Bawaslu Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kejari Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, LPKA Tanjung Pati, Lapas Suliki, BNN Payakumbuh, Dinas Kesahatan, Dinas Pendidikan dan Kesbangpol.


Selengkapnya
733

KPU LIMA PULUH KOTA GELAR SOSIALISASI & EVALUASI DAPIL

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id  -  Sebagai upaya penyebaran informasi kepada publik terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota serta evaluasi terhadap Daerah Pemilihan yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mangkuto pada tanggal 15 April 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Masnijon bersama Anggota Eka Ledyana, Rina Fitri, Amfreizer dan Arwantri beserta undangan dari Pemerintah Daerah, Bawaslu, Polres 50 Kota,Polres Payakumbuh, Partai Politik, Camat, Wali Nagari Sekabupaten Lima Puluh Kotadan Media. Anggota KPU Rina Fitri menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan  KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki alokasi sebanyak 35 kursi dan 5 Daerah Pemilihan dengan rincian yaitu: Lima Puluh Kota 1 dengan 8 Kursi (Kecamatan Harau dan Payakumbuh), Lima Puluh Kota 2 dengan 5 Kursi (Kecamatan Kapur IX dan Pangkalan Koto Baru), Lima Puluh Kota 3 dengan 8 Kursi (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari), Lima Puluh Kota 4 dengan 9 Kursi (Kecamatan Akabiluru, Guguak danMungka) dan Lima Puluh Kota 5 dengan 5 Kursi (Kecamatan Suliki, Gunuang Omeh dan Bukik Barisan). Selain itu turut hadir Narasumber Hetta Manbayu yang merupakan Ketua KPU Kota Payakumbuh Periode 2013 – 2018, dalam kesempatan itu menyampaikan sebagai bahan evaluasi bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyusun Daerah Pemilihan sesuai degnan regulasi yang ada dari awal hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU RI, serta menambahkan beberapa hal perlu jadi perhatian oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi padaPemilu Tahun 2029.


Selengkapnya
827

COKLIT 100%, KPU LIMA PULUH KOTA MULAI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN

Tanjung Pati – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 nanti, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, atau yang lebih dikenal dengan kegiatan “COKLIT”, Beriringan dengan hal tersebut, dalam program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tercantum Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari sampai 29 Maret 2023. Akan hal itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran bersama PPK yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tujuan agar PPK bisa menyampaikan kepada PPS terkait Teknis Penyusunan DPHP sehingga akan dihasilkan data yang valid. Kegiatan dihadiri oleh Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua PPK dan 1 Anggota PPK yang ditugaskan dibidang data Pemilih. Eka Ledyana selaku Plh. Ketua dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi membuka kegiatan dan memberikan materi terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK. “Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ini nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setalah dilakukan penyusunan dalam format excel, maka data tersebut akan di unggah dalam Sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH)”. Eka Ledyana meminta kepada PPK, agar setelah Rapat Kerja hari ini diminta PPK untuk melaksanakan rapat kerja bersama PPS untuk membahas Teknis Penyususnan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut. Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota diwakilkan oleh Sekretaris Erinaldi, juga menyampaikan selama ini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota sudah berkolaborasi dengan baik dalam proses yang sedang berjalan. Beliau menyampaikan jika ditemukan data kependudukan yang diragukan, maka bisa di komunikasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penghargaan kepada 10 Pantarlih terbaik yang telah menyelesaikan coklit tercepat dan sesuai aturan dengan 3 kategori yaitu: pertama Pantarlih dengan jumlah pemilih banyak yaitu 251 sampai 300 data, kedua pantarlih dengan jumlah sedang yaitu 176 sampai 250 data, dan ketiga Pantarlih dengan jumlah pemilih yaitu kecil yaitu 1 sampai 176 data. Selain itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan yang PPK-nya telah menyelesaikan coklit 100% secara manual dan melalui aplikasi e-coklit pada hari ke – 22 yaitu tanggal 6 Maret 2022. Ditanggal 7 Maret 2023 atau bertepatan dengan hari ke – 23 pelaksanaan coklit, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menyelesaikan pelaksanaan coklit seluruh data yang ada di Model A Daftar Pemilih sebanyak 293.658 pemilih yang tersebar di 13 kecamatan, 79 Nagari dan 1257 TPS. Dimana coklit tersebut dilaksanakan dengan 2 metode yaitu manual dan aplikasi e-coklit kedua metode tersebut telah 100% diselesaikan. Terakhir Eka Ledyana menyampaikan bahwa tahapan coklit masih akan berjalan sampai tanggal 14 Maret 2023 nanti, sehingga meskipun Pantarlih sudah 100% menyelesaikan coklit data di Model A Daftar Pemilih namun Pantarlih tetap diminta untuk melaksanakan coklit jika terdapat pemilih baru yang belum terdaftar atau ada perubahan data kerena TMS, maupun jika terdapat kekeliruan oleh pantarlih dalam coklit di lapangan, maka Pantarlih harus melakukan perbaikan selama masa coklit sampai tanggal 14 Maret 2023. (humas kpu 50 kota)


Selengkapnya
752

Pantarlih Coklit Bupati Lima Puluh Kota

Baruah Gunuang, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Sebagai upaya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan Pantarlih berkerja sesuai aturan serta terdaftarnya tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, KPU Kabupaten Lima Puluh memantau secara langsung pelaksanaan coklit terhadap Bupati Lima Puluh Kota pada tanggal 18 Desember 2023 di kediamannya. Eka Ledyana Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berserta jajaran dan PPK Kecamatan Bukik Barisan, PPS Nagari Baruah Gunuang, Panwascam Kecamatan Bukik Barisan serta Pantarlih di sambut di kediaman Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. Dalam kesempatan itu Eka Ledyana selaku Ketua Divisi Rendatin memaparkan prosedur dalam pelaksnaan coklit oleh petugas pantarlih dan menyampaikan bahwa pelaksanaan coklit berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 dengan melibatkan sebanyak 1.257 Petugas Pantarlih yang tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota. Eka Ledyana juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 pada dasarnya terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan yaitu, tidak menggabungkan pemilih antar nagari/kelurahan/desa, memberikan kemudahan bagi pemilih, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK di TPS berbeda dan yang terakhir agar memperhatikan geografis setempat serta memperhatikan jarak dan waktu tempuh ke TPS. Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo juga menyampaikan himbauan kepada warga Kabupaten Lima Puluh Kota agar sama-sama mensuksekan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta tunggu kedatangan Petugas Pantarlih untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Hal ini guna memastikan warga Kabupaten Lima Puluh Kota terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024. (humas kpu50kota)


Selengkapnya