PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota perlu melakukan penataan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategisnya adalah menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung terkait dugaan pelanggaran oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lingkungan KPUKabupaten Lima Puluh Kota.

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menjadikan pelayanan publik sebagai standar acuan dalam penyelenggaraan tugas serta dasar evaluasi terhadap kualitas layanan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab KPU kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah diakses, terjangkau, dan terukur.

Layanan Pengaduan dapat melalui:

  1. Disampaikan secara langsung atau melalui surat ke Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Jl. Raya Negara KM 6 Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
  2. Surat elektronik dengan alamat: dumaskpu50kota@gmail.com
  3. Layanan Whatsapp melalui nomor 0812-6029-7666 KLIK DISINI !!!
  4. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh KLIK DISINI !!!

Syarat Pengaduan meliputi:

  • Nama Pelapor sesuai tanda pengenal*;
  • Alamat sesuai tanda pengenal;
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satker;
  • Hal Yang dilaporkan;
  • Bukti (dijelaskan langsung dan dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy tanda pengenal

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.