Tugas dan Kewenangan KPU dan Sekretariat

Tugas dan Fungsi KPU Beserta Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

Tugas KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bertugas:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
  2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara dalam wilayah kerja Kabupaten Lima Puluh Kota.
  4. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.
  5. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan daa kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan.
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat.
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan membuat berita acaranya.
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
  10. Menyosialisasikan Penyelenggaran Pemilu da/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berwenang untuk:

  1. Menetapkan jadwal di Kabupaten Lima Puluh Kota.
  2. Membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Lima Puluh Kota.
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan mengumumkannya.
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan anggota Panitia Pemungutan Suara yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaran Pemilu dengan tepat waktu.
  2. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara.
  3. Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Barat.
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera Barat serta menyampaikan tembusnnya kepada Bawaslu.
  9. Membuat berita acara pada setiap rapt pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjtan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Melaksanakan putusan DKPP.
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Sumatera Barat dan/atau peraturan perundang-undangan.

Berikut untuk mendapatkan informasi lebih.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (KLIK DISINI)

 

Tugas Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

Berdasarkan pasal 228 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Cara Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai tugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

Berdasarkan pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota adalah:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Lima Puluh Kota;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.

Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut untuk mendapatkan informasi lebih.

PKPU Nomor 14 Tahun 2020 (KLIK DISINI)

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 126 Kali.