KPU Dalam Berita

51

Perkuat Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih,Saka Yogaswara Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota Resmi Dilantik

Tanjung Pati,  kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Majelis Pembimbing dan Pimpinan Cabang Satuan Karya (Saka) Yogaswara Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota masa bakti 2026–2031 resmi dilantik pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh  Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang 07 Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Susunan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Cabang Saka Yogaswara Masa Bakti 2026–2031. Selanjutnya, prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Kwartir Cabang 0307 Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota, Kakak Zulhikmi, S.Pd., M.M.Pd., Dt. Rajo Suaro. Usai pelantikan, Ketua Majelis Pembimbing Saka Yogaswara, Kakak Okto Rizaldi yang didampingi oleh Ketua Harian Kakak Rozi Wan, Wakil Ketua Kakak Zumaira dan Kakak Syafrizal menyampaikan sambutan sekaligus ucapan terima kasih kepada Kwartir Cabang 0307 Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menegaskan bahwa proses pelaksanaan pelantikan bukanlah hal yang mudah karena harus melalui berbagai tahapan, namun seluruh proses dapat dilalui dengan baik tanpa adanya tahapan yang dipersulit. Lebih lanjut disampaikan bahwa pembentukan Saka Yogaswara merupakan salah satu bentuk upaya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, Ia juga berharap pembentukan Saka Yogaswara menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kwartir Cabang 0307 Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mensukseskan pemilu yang akan datang. Dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari Ketua Kwartir Cabang 0307 Gerakan Pramuka Kabupaten Lima Puluh Kota Kakak Zulhikmi, S.Pd, M.M.Pd Dt Rajo Suaro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap Saka yang telah dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, Saka Yogaswara yang dilantik pada hari ini nantinya akan memiliki tugas yang berkaitan dengan kepemiluan terutama dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga ia berharap dalam membentuk anggota krida Saka Yogaswara nantinya harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu kepada calon anggota saka yogaswara untuk dapat memperluas wawasannya tentang kepemiluan, meningkatkan keterampilan (skill), serta membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kepramukaan dan sejalan dengan prinsip Gerakan Pramuka yang berlandaskan Sepuluh Ketentuan Moral Pramuka (Dasa Dharma Pramuka) sebelum melaksanakan tugasnya dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih di tengah masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pengurus yang dilantik dan tamu undangan.


Selengkapnya
783

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA MANTAPKAN PEMAHAMAN PPK TERKAIT PENYUSUNAN DPHP DAN VERFAK KEDUA DUKUNGAN PERSEORANGAN

Harau, kab-limapuluhkotakab.kpu.go.id – menjelang dilaksanakannya rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat nagari dan kecamatan serta pelaksanaan verifikasi faktual kedua dukungan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati lima puluh kota, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Swarnabhumi Harau pada hari Sabtu (27/7). Dalam sambutannya Wendi Ahmad Wahyudi yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan “ucapan terima kasih kepada jajaran adhoc yang telah menyelesaikan semua tahapan yang begitu banyak serta dilaksanakan secara beririsan seperti Coklit, PSU dan Verifikasi Faktual Kesatu dapat terselesaikan dengan baik bahkan mendapatkan apresiasi dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait progres Coklit yang tercapai 100% lebih cepat dari jadwal tahapan” ujar Wendi. Selanjutnya dalam penyampaian materi Zumaira selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengingatkan jajaran PPK dan PPS untuk melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) Kedua dengan lebih baik dan cermat, serta jika adanya dukungan yang tidak dapat ditemui agar segera dikomunikasikan kepada petugas penghubung, dan untuk pelaksanaan verfak kedua ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli s.d 10 Agustus 2024 dan dalam tahapan tersebut PPK juga harus langsung menginput hasil verfak kedalam Silon Pilkada. Sedangkan untuk materi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) disampaikan oleh Wendi Ahmad Wahyudi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengujarkan bahwasannya dalam penyusunan DPHP dimulai tanggal 25 s.d 31 Juli 2024 dan dilanjutkan rapat pleno terbuka tingkat nagari oleh PPS pada rentang tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024 dan rapat pleno kecamatan oleh PPK pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2024. “Dalam penyusunan DPHP Panitia Pemilihan Kecamatan bersama Panitia Pemungutan Suara mencermati ulang hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan Pantarlih dan nantinya dituangkan dalam Berita Acara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, dan setalah Rakor ini agar PPK juga melaksanakan Rakor bersama PPS baik itu dalam persiapan Rapat Pleno DPHP dan juga verifikasi faktual kedua”. Ujar Wendi. Selain itu Syafrizal Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan kembali jajaran Adhoc untuk selalu menjaga Kode Etik sebagai penyelenggara dan tidak melakukan tindakan yang diluar peraturan perundang-undangan dan juga dalam pelaksanaan pleno DPHP yang akan dilaksanakan oleh PPS agar PPK juga melakukan supervisi memastikan PPS tidak berjalan sendiri dalam pelaksanaan pleno dan untuk verifikasi faktual kedua dukungan perseorangan agar PPK juga mendampingi atau memonitoring PPS dalam pelaksanaan tersebut. Di penutupan Rozi Wan selaku Ketua Divisi SP3M & SDM menyampaikan “Badan Adhoc agar selalu menyampaikan dan membuat laporan kinerja atas semua kegiatan dan tahapan yang telah dilaksanakan, dan untuk saat ini agar di ingatkan KPPS dan Gastip yang bertugas saat PSU DPD Provinsi Sumatera Barat serta Pantarlih yang sudah selesai melaksanakan coklit agar segera menyampaikan laporan kinerjanya paling lambat 10 Agustus 2024, ini merupakan tanggungjawab mereka selama bertugas melaksanakan tahapan”. Selain dihadiri PPK juga dihadiri Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh kota.


Selengkapnya
1020

560 CPPK KABUPATEN LIMA PULUH IKUTI UJIAN CAT

Tanjung Pati – Pembentukan badan Ad hoc telah memasuki tahapan ujian tertulis, untuk mendapatkan Calon Anggota PPK KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan ujian tertulis dengan menggunakan teknologi informasi pada 6 Desember 2022, agar dapat mendapatkan Calon PPK yang layak dan siap dalam membantu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Arwantri Selaku Divisi yang membidangi SDM menyampaikan dalam masa pendaftaran Calon Anggota PPK di Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat sebanyak 857 yang telah membuat akun di SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) namun hanya 615 pendaftar yang berkasnya diterima, 186 pendaftar dengan status mengupload berkas dan 56 mengisi biodata. Status pendaftar yang mengupload berkas tidak dapat diterima berkas pendaftarannya dikeranakan berkas pendaftarannya belum lengkap sehingga tidak dapat diterima berkasnya. “615 pendaftar yang berkasnya diterima tidak serta merta mengikuti seleksi tertulis dikeranakan berkas yang diterima dilaksanakan verifikasi administrasi, dari hasil verifikasi administrasi hanya 560 peserta yang dapat dinyatakan lulus seleksi administrasi sehingga dapat mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi” ujar Arwantri. “Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dikerenakan beberapa hal seperti KTP Luar Wilayah Administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota, Surat sehat yang tidak menerangkan hasil pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, berkas pendaftaran yang tidak ada tandatangan dan lainnya” tambah Arwantri. Selain itu bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi juga menyerahkan dokumen pendaftarannya yang asli dan sama dengan dokumen yang di upload di SIAKBA pada tanggal 2 sampai 5 Desember 2022 serta mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan di 2 lokasi yaitu SMAN 1 Kecamatan Harau dan SMKN 2 Kecamatan Guguak pada 6 Desember 2022. Arwantri mengingatkan kepada peserta untuk mempersiapkan dirinya dalam pelaksanaan ujian tertulis yang menggunakan CAT, dikeranakan hal ini merupakan hal baru dan sebuah langkah kemajuan bagi KPU dalam seleksi Badan Ad hoc dan nantinya paling banyak 15 peserta peserta ujian tertulis yang memiliki nilai tertinggi di setiap kecamatannya akan mengikuti tahap wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember 2022, ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. “Ucapan terimakasih dari KPU Kabupaten Lima Puluh kepada Kacabdin Wilayah IV, bapak Asricun yang telah memfasilitasi melalui sekolah yang dibawah pimpinannya. Serta kepada Kepala Sekolah SMA 1 Harau Bapak Afrizal dan SMKN 2 Guguak bapak Deri Nofia, yang sangat mendukung kegiatan rekrutmen Badan Ad hoc ini dengan meminjamkan seluruh fasilitas komputer yang ada di sekolah masing, sekali lagi terimakasih untuk semua yang telah partisipasi” ujar arwantri mengakhirinya. (humas)


Selengkapnya
805

9 Parpol Belum Penuhi Syarat Keanggotaan

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik yang berlangsung dari tanggal 19 Oktober sampai 4 November 2022 dan dalam pelaksanaannya diberitakan dalam media cetak padang ekspres yang terbit 19 November 2022. Yuk simak beritanya di bawah ini.  


Selengkapnya