FGD Rumusan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Dalam rangka mempersiapkan rancangan PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dan sesuai surat dinas KPU RI nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023, maka KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 bersama pihak terkait, di Kolivera 3, Sabtu (24/6/23).
Kegiatan dibuka terlebih dahulu oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Rozi yang menyampaikan pentingnya FGD berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019. Hasil FGD akan menjadi masukan kepada KPU RI dan digunakan dalam merumuskan aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Mengawali FGD, Syaiful Anwar, akademisi memandang Pemilu 2024 sangat penting untuk kemajuan Indonesia. “Ttatanan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sudah pada track yang benar, jika dibandingkan dengan pemilu di berbagai dunia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 perlunya aturan yang baik dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS,” kata Syaiful.
FGD dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 1 membahas metode penghitungan suara, kelompok 2 membahas penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, dan kelompok 3 tentang penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.

Pasca pelaksaaan FGD, Zumaira, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyimpulkan bahwa terkait metode penghitungan suara yang menggunakan konsep 2 panel sangat disetujui oleh peserta FGD karena dengan menggunakan 2 panel akan mempersingkat waktu dalam Penghitungan.
Tetapi ada beberapa kendala terkait 2 panel. Pertama, dibutuhkannya lokasi TPS yang lebih luas karena jika jaraknya berdekatan akan menjadi bias dalam penyebutan hasil pengitungannya. Kedua, pembagian tugas KPPS dalam penghitungan harus pasti, karena dari pengalaman, minimal membutuhkan minimal 4 orang dalam pelaksanaannya. Ketiga, bagaimana pengawas TPS dalam mengawas proses Penghitungan dan dengan adanya 2 panel, maka penting mengikutsertakan seluruh KPPS dalam bimtek.
Pada proses penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam proses penghitungan yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020, hal ini sangat membantu dalam penyampaian berita acara, karena cukup mencetak hasilnya dari Sirekap. Tetapi untuk Pemilu 2024, Sirekap lebih dikembangkan lagi agar dapat memudahkan dalam penyampaian Berita Acara.
Dan topik ketiga Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir sangat penting dalam membantu proses Penghitungan. Pemilu 2019 dengan model surat suara yang besar akan sulit dalam membuka maupun melipatnya. Oeh karena itu, untuk Pemilu 2024 supaya lebih disederhanakan lag,i agar dapat memudahkan proses penghitungan di tingkat TPS.
“Terimakasih atas tanggapan dan saran yang masuk dalam FGD ini, sehingga dapat membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 lebih baik lagi,” Zumaira menutup FGD
Hadir dari Partai Politik, LSM, Ormas, Pengamat Pemilu dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. (huma kpulimapuluhkota/ed dio)