Berita Terkini

829

KPU KABUPATEN LIMA PULUH SOSIALISASIKAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024

Tanjung Pati – Menjelang dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mensosialisasikan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2023 di Aula kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pembukaannya Okto Rizaldi mengingatkan “partai politik agar segera membuat rekening khusus dana kampanye dikarenakan dalam pembukaan ini melibatkan pihak ketiga (Bank) maka untuk itu supaya tidak terjadi masalah menjalang masa akhir pembukaan rekening pada tanggal 27 November 2023.” Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zumaira menyampaikan terkait Dana Kampanye bahwa “Sumber Dana Kampanye bisa dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah semuanya dari dalam negeri, dan untuk batasan sumber dana kampanye untuk perorangan 2,5 Miliyar, kelompok 25 miliyar dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah sebanyak 25 miliyar, dan jeni sumber dana dapat berupa uang, barang dan jasa.” “Selain itu juga terdapat larangan dalam menerima dana kampanye yaitu dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitas, Hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana,  Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu tedapat sanksi pembatalan bagi partai politik jika tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye berupa tidak ditetapkannya calon terpilih dan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 525, 526, 527 dan 528.” Tutup Zumaira. Rozi Wan selaku Ketua Divisi yang membidangi Kampanye menyampaikan “dalam pelaksanaan Kampanye Partai politik dapat melaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaring, kegiatan lain tidak melanggar aturan Kampanye, dan Rapat Umum”. “Partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, saran dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Selain itu untuk Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu miliki pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum” ucap Rozi Wan. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
811

JELANG PENERIMAAN RANCANGAN DCT, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA GELAR RAPAT KOORDINASI

Tanjung Pati kab-limapuluhkota.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lima Puluh Kota gelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Sabtu 23 September 2023 di Aula Kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Zumaira selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan “Partai Politik punya waktu selama 10 hari waktu untuk pencermatan yang dimulai tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023, kami mohon agar partai politk dapat memaksimalkan waktu tersebut dalam penyampaian rancangan DCT yang nantinya DCT ini akan di umumkan pada tanggal 4 November 2023.” “Partai Politik dalam masa pencermatan DCT dapat melakukan perubahan nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon serta dapat mengganti calon dengan calon baru berdasarkan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal partai, dan melalukan pindah dapil masih dalam kabupaten yang sama” ujar Zumaira. Selain itu Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi menyampaikan bahwa “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota masih membuka tempat untuk konsultasi terkait persoalan yang ditemukan partai politik dalam proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota”. Tutupnya. Acara juga dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait dana kampanye oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan  kampanye yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (humas kpu50kota)


Selengkapnya
840

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA GELAR BIMTEK SITAB

Tanjung Pati, - Untuk menyamakan pemahaman dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB) KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh perwakilan Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Hotel Mangkuto Payakumbuh (11/09). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Media dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam sambutan dan pembukaannya Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan “Sejatinya badan adhoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, badan adhoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut, dan dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya, dengan adanya bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memahami dengan baik, dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan” Ujar Okto Rizaldi. Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Indrawarman dalam arahannya juga mengingatkan agar “Sekretariat Badan Adhoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu, karena pengisian di SITAB ini dapat dimonitoring langsung  oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku”. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan penyampaian penggunaan SITAB yang dipimpin oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Ade Rio Saputra dan Operator SITAB dan langsung dilakukan penggunaan SITAB oleh Sekretariat PPK dan PPS. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
878

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DEKLARASI PEMILU DAMAI TAHUN 2024

Sarilamak, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Menjelang dimulainya Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada bulan November 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menghadiri Kegiatan Deklrasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Polres 50 Kota di Kantor Polres 50 Kota pada hari Kamis 31 Agustus 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Kapolres 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota, Ormas dan Jajaran Kapolres 50 Kota. Dalam arahannya Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H, S.I.K, M.H  menyampaikan kesiapan seluruh personil dan jajaran Kepolisian dalam Pengamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi yang bertugas sebagai pembaca teks Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Peserta kegiatan menyampaikan kesiapan seluruh unsur untuk melaksanakan Pemilu secara Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan adil, serta berjanji akan melaksanakan pemilu tanpa adanya Hoax, politisasi sara, ujaran Kebencian dan Politik uang. Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Pemilu Damai Tahun 2024 oleh KPU, Bawaslu, Forkopimda, Partai Politik Peserta Pemilu dan Ormas (humas kpu50kota).


Selengkapnya
756

PERBAIKAN DOKUMEN BACALON DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 6 - 11 AGUSTUS 2023

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan dan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (6/8/2024). Hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh dan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya menyampaikan KPU telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacalon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada 31 Juli 2023 dan selanjutnya menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi. “Sedangkan lampiran hasil verifikasi administrasi diserahkan melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Hasil vermin akhir ini nantinya menjadi rancangan Daftar Calon Sementara dan akan dicermati oleh Partai Politik,” ujar pria yang akrab disapa Aldi. Dia juga mengingatkan bahwa proses mengganti maupun melakukan perbaikan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD dimulai sejak 6-11 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Zumaira menambahkan dalam rancangan dan penyusunan DCS partai politik dapat menganti calon, memperbaiki dokumen calon yang belum sesuai dokumennya, menganti foto calon, menambahkan gelar dan lainnya. Dia juga mengingatkan partai politik dalam hal pergantian bacalon agar dipastikan calon tersebut tidaklah ganda. “Dan untuk foto bacalon untuk menggunakan foto terbaru karena foto ini nantinya akan ditampilkan di pengumuman DCS dalam website maupun media sosial KPU Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata dia. Sementara itu Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi SP3M SDM Rozi Wan mengingatkan partai politik untuk dapat menertibkan alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye agar tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau sejenisnya, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas yang mengganggu ketertiban umum, fasilitas TNI/POLRI dan fasilitas BUMN/BUMD. Sedangkan Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota lainnya, Wendi Ahmad Wahyudi menginformasikan bahwa saat ini tahapan pindah memilih telah dibuka dan bagi partai politik yang menginginkan memilih dilokasi sesuai dengan daerah pemilihannya, bisa melakukan layanan pindah sesuai dengan prosedurnya. “Dan layanan dapat dilakukan di PPS, PPK maupun KPU Kabupaten Lima Puluh kota,” tuturnya. (kpu 50 kota/ed diR)


Selengkapnya
748

OKTO RIZALDI: INGATKAN PELAJAR PENTINGNYA PANCASILA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi menjadi narasumber Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 1 Lareh Sago Halaban dengan tema “Suara Demokrasi”, Selasa (1/8/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN I Lareh Sago Halaban, Dewan Guru, Pengurus Osis serta pelajar SMAN 1 Lareh Sago Halaban. Kepala Sekolah SMAN 1 Lareh Sago, Halaban dalam sambutannya berharap agar nantinya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang makna dan sistem demokrasi di Indonesia kepada para pelajar. “Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk kemajuan bangsa. Demokrasi juga merupakan sarana rakyat untuk menyampaikan keinginan siapa yang menjadi pemimpin bangsa ke depannya, serta merupakan cara pergantian kepemimpinan kepala negara yang sah,” kata Adi dalam sambutannya. Aldi menjelaskan, pemilih pemula di Kabupaten Lima Puluh Kota ada sebanyak 29.807 pemilih, untuk tingkat nasional dengan jumlah lebih dari 45 juta pemilih. Angka ini merupakan jumlah yang banyak, sehingga pemilih pemula harus sadar akan haknya sebagai warga negara Indonesia dan tak menyia-yiakan suaranya. “Dalam memilih pemimpin pun siswa haruslah cerdas menentukan pilihannya, melihat rekam jejaknya dulu, prestasi yang telah dicapainya dan apa rencananya untuk bangsa, jangan mudah termakan isu-isu dengan mudah,” jelasnya. Tak lupa Okto Rizaldi juga mengingatkan  Kepada pelajar yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang, agar memastikan telah memiliki KTP-el yang nantinya dapat digunakan saat datang ke TPS pada hari pemungutan. (kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya