Berita Terkini

842

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DEKLARASI PEMILU DAMAI TAHUN 2024

Sarilamak, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Menjelang dimulainya Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada bulan November 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menghadiri Kegiatan Deklrasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Polres 50 Kota di Kantor Polres 50 Kota pada hari Kamis 31 Agustus 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Kapolres 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota, Ormas dan Jajaran Kapolres 50 Kota. Dalam arahannya Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H, S.I.K, M.H  menyampaikan kesiapan seluruh personil dan jajaran Kepolisian dalam Pengamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi yang bertugas sebagai pembaca teks Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Peserta kegiatan menyampaikan kesiapan seluruh unsur untuk melaksanakan Pemilu secara Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan adil, serta berjanji akan melaksanakan pemilu tanpa adanya Hoax, politisasi sara, ujaran Kebencian dan Politik uang. Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Pemilu Damai Tahun 2024 oleh KPU, Bawaslu, Forkopimda, Partai Politik Peserta Pemilu dan Ormas (humas kpu50kota).


Selengkapnya
727

PERBAIKAN DOKUMEN BACALON DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 6 - 11 AGUSTUS 2023

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan dan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (6/8/2024). Hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh dan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya menyampaikan KPU telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacalon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada 31 Juli 2023 dan selanjutnya menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi. “Sedangkan lampiran hasil verifikasi administrasi diserahkan melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Hasil vermin akhir ini nantinya menjadi rancangan Daftar Calon Sementara dan akan dicermati oleh Partai Politik,” ujar pria yang akrab disapa Aldi. Dia juga mengingatkan bahwa proses mengganti maupun melakukan perbaikan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD dimulai sejak 6-11 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Zumaira menambahkan dalam rancangan dan penyusunan DCS partai politik dapat menganti calon, memperbaiki dokumen calon yang belum sesuai dokumennya, menganti foto calon, menambahkan gelar dan lainnya. Dia juga mengingatkan partai politik dalam hal pergantian bacalon agar dipastikan calon tersebut tidaklah ganda. “Dan untuk foto bacalon untuk menggunakan foto terbaru karena foto ini nantinya akan ditampilkan di pengumuman DCS dalam website maupun media sosial KPU Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata dia. Sementara itu Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi SP3M SDM Rozi Wan mengingatkan partai politik untuk dapat menertibkan alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye agar tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau sejenisnya, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas yang mengganggu ketertiban umum, fasilitas TNI/POLRI dan fasilitas BUMN/BUMD. Sedangkan Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota lainnya, Wendi Ahmad Wahyudi menginformasikan bahwa saat ini tahapan pindah memilih telah dibuka dan bagi partai politik yang menginginkan memilih dilokasi sesuai dengan daerah pemilihannya, bisa melakukan layanan pindah sesuai dengan prosedurnya. “Dan layanan dapat dilakukan di PPS, PPK maupun KPU Kabupaten Lima Puluh kota,” tuturnya. (kpu 50 kota/ed diR)


Selengkapnya
710

OKTO RIZALDI: INGATKAN PELAJAR PENTINGNYA PANCASILA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi menjadi narasumber Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 1 Lareh Sago Halaban dengan tema “Suara Demokrasi”, Selasa (1/8/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN I Lareh Sago Halaban, Dewan Guru, Pengurus Osis serta pelajar SMAN 1 Lareh Sago Halaban. Kepala Sekolah SMAN 1 Lareh Sago, Halaban dalam sambutannya berharap agar nantinya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang makna dan sistem demokrasi di Indonesia kepada para pelajar. “Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk kemajuan bangsa. Demokrasi juga merupakan sarana rakyat untuk menyampaikan keinginan siapa yang menjadi pemimpin bangsa ke depannya, serta merupakan cara pergantian kepemimpinan kepala negara yang sah,” kata Adi dalam sambutannya. Aldi menjelaskan, pemilih pemula di Kabupaten Lima Puluh Kota ada sebanyak 29.807 pemilih, untuk tingkat nasional dengan jumlah lebih dari 45 juta pemilih. Angka ini merupakan jumlah yang banyak, sehingga pemilih pemula harus sadar akan haknya sebagai warga negara Indonesia dan tak menyia-yiakan suaranya. “Dalam memilih pemimpin pun siswa haruslah cerdas menentukan pilihannya, melihat rekam jejaknya dulu, prestasi yang telah dicapainya dan apa rencananya untuk bangsa, jangan mudah termakan isu-isu dengan mudah,” jelasnya. Tak lupa Okto Rizaldi juga mengingatkan  Kepada pelajar yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang, agar memastikan telah memiliki KTP-el yang nantinya dapat digunakan saat datang ke TPS pada hari pemungutan. (kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya
798

KPU LIMA PULUH KOTA SUMON TERKAIT DPTb DI KECAMATAN PAYAKUMBUH

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun pelayanan pindah memilih berjalan sesuai regulasi di jajaran ad hoc penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Wendi Ahmad Wahyudi melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb ke Kecamatan Payakumbuh, Senin (31/7 2023). Dalam kunjungannya Wendi disambut oleh Camat Payakumbuh, PPK Kecamatan Payakumbuh dan jajaran sekretariat PPK. Dia mengucapkan terima kasih kepada Camat Payakumbuh yang telah memberikan fasilitas penunjang untuk melaksanakan Tahapan Pemilu 2024, selain itu juga berharap dengan telah dimulainya Tahapan DPTb, agar Camat dan PPK maupun tingkat di bawah saling berbagi informasi terkait warga yang pindah maupun pemilih DPT yang belum memiliki KTP-EL. “Saya mengingatkan kembali kepada PPK dalam Penyusunan DPTb maupun layanan pindah memilih ini, agar memahami regulasi dan jika terdapat keraguan agar dikomunikasikan dengan KPU kabupaten. Selain itu, PPS merupakan ujung tombak kita dalam pelayanan pindah memilih ini, sehingga PPK agar selalu melakukan supervisi dan monitoring PPS terkait DPTb ini dan tak lupa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujar Wendi. Terakhir Wendi juga mengingatkan PPK maupun jajaran tingkat bawah, agar menjaga etika sebagai penyelenggara, dan berharap jangan sampai integritas sebagai penyelenggara rusak karena hal-hal sepele. (kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya
686

BAHAS NPHD PEMILIHAN 2024, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KUNJUNGI KESBANGPOL

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Beberapa bulan lagi, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan dimulai. Dalam rangka mempersiapkan tahapan pilkada tersebut, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengunjungi kantor Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota terkait pembahasan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (25/7/2023). Okto Rizaldi, Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Anggota KPU Rozi Wan, Divisi SP3M SDM dan Wendi Ahmad Wahyudi, Divisi Rendatin disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, Ali Imran dan jajaran. “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyusun anggaran berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022 serta berdasarkan pada aturan keuangan yang berlaku. Selain itu dalam rancangan anggaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota merancang TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota sebanyak 992 TPS,” kata Okto saat menyampaikan sambutan. Terhadap hal tersebut, Kesbangpol Lima Puluh Kota menanggapi dan akan mencermati kembali terkait Rancangan Anggaran Biaya yang diajukan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, sebelum ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dan untuk penandatangan NPHD dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum tahapan Pilkada 2024. (kpu50/kota/ed dio)


Selengkapnya
706

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Rapat Kerja Bersama PPK dan PPS Terkait DPTb

Tanjung Pati, kpu.go.id − Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 21 Juni 2023.  Seperti estafet lari, Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pun telah dimulai untuk menyamakan pemahaman dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan, Sabtu (17/6/ 2023) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, Anggota KPU Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad Wahyudi, dan Zumaira serta Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Indrawarman. Raker diikuti oleh 65 PPK dan 237 PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Okto Rizaldi dalam pembukaan acara menyampaikan,  PPK dan PPS perlu menyamakan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb bukan menambahkan Pemilih Baru dalam DPT.   “Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi pada Hari Pemungutan tidak dapat memilih di TPS tersebut dapat mengajukan Pindah Memilih dengan cara mengisi Form Model A Daftar Pemilih Pindah dan menyertakan dokumen pendukung alasan tidak dapat memilih di TPS yang sesuai dengan DPT,” terang Rizaldi.  Rizaldi juga mengingatkan PPK dan PPS untuk memastikan Pemilih DPT yang belum memiliki KTP el telah memiliki KTP el, karena syarat lain ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya adalah KTP el. Selanjutnya Ketua Divisi Rendatin Wendi Ahmad Wahyudi menyampaikan bahwa dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang pindah Memilih, maka  PPK dan PPS harus memperhatikan kriteria, yaitu untuk Tahap I pada tanggal 7 Juli 2023 – 15 Januari 2024 menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas berlajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, berkerja di luar domisili. “Untuk Tahap II dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dari tanggal 16 Januari – 7  Februari 2024 dengan kriteria Pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalani tugas saat hari pemungutan, itu merupakan kriteria yang perlu diperhatikan PPK dan PPS yang pengisian Form Model A Pindah Memilih,” ujar Wendi. Wendi menambahkan agar PPK dan PPS paham dengan PKPU 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait Daerah Pemilihan. “Jangan sampai salah memberikan ceklis surat suara dalam Form Model A Daftar Pemilih, karena semua daerah pemilihan telah di atur dalam PKPU 6,” tambah Wendi. Selain itu Wendi mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa dengan adanya laporan terkait penyusunan daftar pemilih tambahan ini, maka tanggal 8 di setiap bulan harus menyosialisasikan terkait Daftar Pemilih Tambahan ini kepada masyarakat luas melalui pemasangan spanduk maupun banner dalam pindah memilih. (kpu 50 kota/ed dio)


Selengkapnya