Tanjung Pati, kpu.go.id − Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 21 Juni 2023. Seperti estafet lari, Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pun telah dimulai untuk menyamakan pemahaman dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan, Sabtu (17/6/ 2023) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, Anggota KPU Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad Wahyudi, dan Zumaira serta Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Indrawarman. Raker diikuti oleh 65 PPK dan 237 PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Okto Rizaldi dalam pembukaan acara menyampaikan, PPK dan PPS perlu menyamakan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb bukan menambahkan Pemilih Baru dalam DPT.
“Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi pada Hari Pemungutan tidak dapat memilih di TPS tersebut dapat mengajukan Pindah Memilih dengan cara mengisi Form Model A Daftar Pemilih Pindah dan menyertakan dokumen pendukung alasan tidak dapat memilih di TPS yang sesuai dengan DPT,” terang Rizaldi.
Rizaldi juga mengingatkan PPK dan PPS untuk memastikan Pemilih DPT yang belum memiliki KTP el telah memiliki KTP el, karena syarat lain ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya adalah KTP el.
Selanjutnya Ketua Divisi Rendatin Wendi Ahmad Wahyudi menyampaikan bahwa dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang pindah Memilih, maka PPK dan PPS harus memperhatikan kriteria, yaitu untuk Tahap I pada tanggal 7 Juli 2023 – 15 Januari 2024 menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas berlajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, berkerja di luar domisili.
“Untuk Tahap II dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dari tanggal 16 Januari – 7 Februari 2024 dengan kriteria Pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalani tugas saat hari pemungutan, itu merupakan kriteria yang perlu diperhatikan PPK dan PPS yang pengisian Form Model A Pindah Memilih,” ujar Wendi.
Wendi menambahkan agar PPK dan PPS paham dengan PKPU 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait Daerah Pemilihan. “Jangan sampai salah memberikan ceklis surat suara dalam Form Model A Daftar Pemilih, karena semua daerah pemilihan telah di atur dalam PKPU 6,” tambah Wendi.
Selain itu Wendi mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa dengan adanya laporan terkait penyusunan daftar pemilih tambahan ini, maka tanggal 8 di setiap bulan harus menyosialisasikan terkait Daftar Pemilih Tambahan ini kepada masyarakat luas melalui pemasangan spanduk maupun banner dalam pindah memilih. (kpu 50 kota/ed dio)
Selengkapnya