KPU LIMA PULUH KOTA GELAR RAKOR PERSIAPAN PENGAJUAN BACALON DPRD LIMA PULUH KOTA
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Jelang menerima pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2024, KPU kabupaten Lima Puluh Kota gelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jumat (28/04/2023).
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon menyampaikan “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengumumkan terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 24 April 2023 dan sebelumnya pada tanggal 19 April 2023 juga telah melaksanakan Bimtek tata cara pengajuan bersama Partai Politik Peserta Pemilu, untuk itu menjelang penerimaan pengajuan bacalon ini perlunya ada koordinasi dengan pihak terkait untuk menyamakan pemahaman kita semua.”
Anggota KPU Rina Fitri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan hal-hal terkait dalam pelaksanaan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat beberapa dokumen yang perlu jadi perhatian seperti halnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit pemerintah maupun BNN,surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri yang juga membutuhkan SKCK dalam pengajuan permohonan tersebut.
Selain itu Rina Fitri juga menyampaikan terkait adanya penambahan gelar adat maka diperlukannya surat keterangan yang dapat menyatakan gelar tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta jika terdapat perbadaan nama dengan KTP el juga dibutuhkannya surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga berwanang.
Rapat Koordinasi dihadiri Bawaslu Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kejari Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, LPKA Tanjung Pati, Lapas Suliki, BNN Payakumbuh, Dinas Kesahatan, Dinas Pendidikan dan Kesbangpol.