Berita Terkini

752

SIPOL MEMPERMUDAH KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA UNTUK MENDETEKSI KEGANDAAN ANGGOTA PARPOL

Kab-limapuluhkota.kpu.go.id, Tanjung Pati – Ditengah pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota temukan data ganda baik itu antar partai politik maupun internal partai politik. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sedang melaksanakan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan didampingi Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima sebanyak 15.899 data keanggotaan dari 23 partai politik yang dikirimkan KPU RI melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), per tanggal 30 Agustus 2022 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyelesaikan semua pengecekan data terhadap kegandaan partai politik sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pengecekan terhadap data inputan SIPOL partai politik dengan KTP el dan KTA keanggotaan partai politik oleh tim verifikator KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga hasil dari pengecekan elemen data yang dilakukan pemeriksaan menghasilkan keterangan data berupa memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Verifikator dalam pengecekannya menemukan adanya kegandaan baik itu antar partai politik maupun dalam partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Menanggapi dengan masih banyaknya kegandaan keanggotaan partai politik di Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Rina Fitri mengungkapkan bahwa SIPOL mampu mendeteksi kegandaan data baik itu ganda antar partai di dalam Kabupaten Lima Puluh Kota maupun ganda dengan partai di luar Kabupaten Lima Puluh Kota. Setiap kegandaan yang ditemukan merupakan hasil dari analisa oleh SIPOL, kemudian data ganda ini lebih lanjut dilakukan penelitian oleh verifikator sesuai dengan aturan dalam PKPU 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terhadap kegandaan antar partai politik, partai politik dapat menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai 3 September 2022, dan pada tanggal 4 dan 5 September 2022 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengecekan terhadap dokumen hasil dari tindaklanjut partai politik, dan pada tanggal 4 – 5 September 2022 tersebut juga KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukam klarifikasi terhadap surat pernyataan yang disampaikan oleh Parpol, dimana masih terdapat 2 atau lebih anggota partai politik yang masih belum dapat menentukan pilihannya, maka dalam hal ini KPU meminta kepada penghubung untuk menghadirkan anggota dimaksud untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dilaksanakannya klarifikasi. Selain kegandaan, Rina Fitri menambahkan bahwa SIPOL juga dapat mendeteksi terkait indikasi usia, pekerjaan dan memastikan keanggotaan partai politik telah terdaftar di Data Pemilih Berkelanjutan sehingga verifikator dapat bekerja dengan maksimal. Selama tehapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Lima Puluh menerima konsultasi oleh partai politik yang menanyakan terhadap tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap kegandaan antara partai politik dan pekerjaan, dan partai politik yang konsultasi akan menindaklanjuti seluruh kegandaan dan pekerjaan. Dalam selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik jika adanya keraguan atau membutuhkan informasi lainnya (kpu 50 kota).


Selengkapnya
722

KPU Lima Puluh Kota Kunjungi KPU Tanah Datar Bahas Penduduk Wilayah Perbatasan

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Masyarakat yang tinggal diwilayah perbatasan antar wilayah (provinsi, kabupaten/kota) memiliki potensi masalah saat dilakukannya pemutahiran daftar pemilih. Mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota mendatangi KPU Tanah Datar guna berkoordinasi membahas persoalan daftar pemilih bagi masyarakat yang tinggal berbatasan. Kunjungan berlangsung Jumat (15/7/2022), dihadiri Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Ledyana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indrawarman dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ismet Aljannata. Menerima kunjungan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Fitri Yenti, Tonas Hendriko, Erlonaldi bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry. Eka Ledyana mengawali perbincangan dengan menyampaikan amanat Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang meminta KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan penyelenggara yang berbatasan wilayahnya dan dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk selanjutnya memperoleh data penduduk yang berada di wilayah perbatasan. Adapun potensi masalah bagi masyarakat yang tinggal diperbatasan seperti tidak/belum terdaftar, atau terdaftar ganda dalam daftar pemilih. Untuk perbatasan Lima Puluh Kota dengan Tanah Datar sendiri, terdapat 3 kecamatan yang saling berbatasan yaitu Kecamatan Lareh Sago Halaban dengan Kecamatan Lintau Buo, Kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan Kecamatan Tanjung Baru dan Kecamatan Salimpaung, Kecamatan Akabiluru dengan Kecamatan Tanjung Baru. Untuk menurut dia, bagi wilayah yang berbatasan perlu menjaga koordinasi, dan melakukan penyandingan data secara rutin guna mencegah data ganda. (kpu lima puluh kota/ed diR)


Selengkapnya
739

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Bebas Benturan Kepentingan

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Memastikan tidak ada konflik akan kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 seluruh jajaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan mengikuti sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring dan diikuti di kantor masing-masing satker pada Rabu 13 Juli 2022. Dalam pelaksanaannya sosialisasi dibuka terlebih dahulu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen yang mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan instansi maupun individu serta benturan kepentingan. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Inspektur Wilayah III Nurwakit Aliyusron yang menjelaskan terkait identifikasi dan pencegahan benturan kepentingan serta penanganan pengaduan masyarakat, yang menyampaikan “Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Prinsipnya ada lima dasar penanganan situasi benturan kepentingan yaitu, menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mengutamakan kepentingan umum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan”. Nurwakit menambahkan agar KPU Kabupaten/Kota dapat langsung mengidentifikasi potensi situasi benturan kepentingan, menyusun mekanisme identikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan penanganan benturan kepentingan serta dokumen hasil identifikasi benturan kepentingan diarsipkan. Diakhir kegiatan sosialisasi dilakukan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara bersama dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU dan pegawai KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Inspektur Wilayah III Bapak Nurwakit Aliyusron.


Selengkapnya
752

Gudang Logistik Pemilu Tak Memadai, KPU Lima Puluh Kota Meminta Fasilitas Pemda

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Dalam rangka menjawab kebutuhan untuk pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilhan Tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menemui Bupati di rumah dinas Labuah Basilang hari Rabu tanggal 6 Juli 2022. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon bersama Sekretaris Irfan Fhaturi menyampaikan kepada Bupati tentang tidak tersedianya gudang dalam menyambut Pemilu dann Pemilhan Tahun 2024. Masnijon menjelaskan bahwa untuk gudang KPU Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini tidak memadai untuk digunakan, ditambah gudang saat ini hanyalah gudang menyimpan sisa logistik Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 serta memaparkan terkait kemungkinan logistik yang akan diterima lebih banyak dikarenakan dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan ditahun yang sama. Menanggapi hal tersebut Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo memaklumi eratnya penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksanakan oleh KPU dan berusaha mencari solusi-solusi untuk penampungan logistik tersebut.  Salah satu solusi dengan melakukan sewa dan memasukan biaya sewa pada RAB Hibah Pemilihan Tahun 2024.   Hal ini tentu gudang dipilih harus dapat menampung sekaligus Pemilu dan Pemilihan dan memenuhi seluruh unsur kelayakan sebagai gudang logistik KPU. Selain ketersedian gudang Masnijon menyampaikan terkait kesedian tanah untuk perkantoran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan kendaraan dinas untuk membantu operasional pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Diakhir pertemuan Bupati dan Setda menyatakan siap membantu KPU Lima Puluh Kota dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.


Selengkapnya
1119

Persyaratan Partai Politik Harus Terpenuhi

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, partai politik harus mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran peserta pemilu tahun 2024, seperti SK kepengurusan, alamat kantor tetap partai, keanggotaan partai dan hal-hal kecil lainnya. Dalam pelaksanaan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkalanjutan bulan juni 2022 yang dilaksanakan 23 Juni 2022 dan dihadiri oleh partai politik, Rina Fitri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan beberapa hal terkait persiapan partai politik dalam mempersiapkan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dimulai 29 Juli 2022.  “Partai politik harus mempersiapkan syarat pendaftaran seperti SK Kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kecamatan, alamat kantor tetap dengan dibuktikan keterangan dari camat/wali nagari, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan dan keanggotan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk,” ujar Rina. “Setiap dokumen persyaratan haruslah sama dengan yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) seperti SK Kepungurusan, keanggotaann partai, alamat kantor, nama partai, lambang. Terkait kenggotan partai haruslah memiliki data yang sama antara KTA dengan KTP el/Suket serta pastikan anggota tersebut menyimpan KTA nya,” tambah Rina. Hal ini diwanti-wanti sejak awal agar partai politik dapat lolos dalam perdaftaran peserta pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota dan semua pendaftaran dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Setelah pendaftaran diterima selanjutnya KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan parpol, dugaan keanggotaan ganda (identik dalam partai sama, potensi keanggotaan ganda dalam partai yg sama, potensi ganda antar partai) dan keanggataan TMS (berstatus TNI, Polri, ASN dan Belum 17 Tahun/Belum Menikah).    Selanjutnya KPU RI menyampaikan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL untuk di verifikasi administrasi, yaitu mencocokkan daftar nama anggota parpol dalam SIPOL sesuai dengan KTA, KTP-el/Suket, verifikasi administrasi dugaan ganda dengan mencocokkan data dalam form data ganda dengan KTA dan KTP/Suket yg di SIPOL. Kemudian pengecekan status pekerjaan memenuhi syarat sebagai anggota parpol dan usia/ status perkawinan telah MS sebagai anggota parpol.   Setelah itu KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol dilakukan ditingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota, sementara itu verifikasi faktual keanggotaan dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota.   Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan seperti, kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu. Rina Fitri juga menambahkan “partai politik tetap dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan namun tidak diverifikasi faktual jika partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota”. “ada tiga kategori partai politik dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual keanggotaan. Pertama parpol tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (min 4%) dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota, dan terakhir Parpol yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.” Ujar Rina. Verifikasi faktual terhadap keanggotaan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol secara sample dg cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol yg ditentukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotan partai, dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian dg identitas anggota pd  KTA an KTP/Suket. (humas kpu 50 kota)


Selengkapnya
879

398 Pemilih Pemula Masuk Daftar Pemilih Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Warga yang baru menginjak usia 17 tahun merupakan segmen pemilih yang memiliki dampak besar terhadap pemilu serta berkontribusi sebagai pemilih yang cerdas, karena setiap 5 tahun sekali banyak warga yang baru memiliki hak pilihnya yang identik disebut dengan pemilih pemula. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi salah satu acuan bagi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendapatkan data pemilih pemula guna dimasukkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melanjutkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dihadiri oleh Bawaslu Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Kemenag Kabupten Lima Puluh Kota dan Partai Politik se Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon, yang menjelaskan terkait pergerakan data di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dimulai dari Maret 2021 sampai Juni 2022, perubahan data tersebut hasil dari koordinasi dan masukan data dari stakeholder terkait serta hasil penyandingan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan terdapat perubahan data dari DPB Bulan Mei 2022 yaitu 260.667 pemilih menjadi 260.978 pemilih untuk DPB Bulan Juni 2022, hal ini dikarenakan adanya data Pemilih Pemula sebanyak 398 pemilih dan pemilih pendatang sebanyak 6 pemilih serta adanya 93 pemilih yang tidak memenuhi syarat dikarenakan pindah keluar atau meninggal dunia. Perubahan data tersebut tak lepas dari masukan data dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota serta hasil dari penyandingan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam rapat koordinasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menerima data dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyampaikan hasil pengawasan DPB sebanyak 1.460 data, Dandim 0306/50 Kota dan Polres 50 Kota menyampaikan data masukan terkait TNI/POLRI yang alih status, Kemenag Lima Puluh Kota meyampaikan warga yang menikah dibawah usia 17 tahun, terkait seluruh data masukan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lima Puluh dibulan berikutnya. Sementara Itu, Arwantri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lima Puluh Kota menghimbau warga Lima Puluh Kota yang baru saja berulang tahun ke- 17 agar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui aplikasi Lindungi hakmu. “dengan mendownload aplikasi lindungi hakmu di playstore, warga yang baru berusia 17 sudah bisa mendaftar diri sebagai pemilih, atau mengecek diri sudah terdaftar atau belum serta melihat rekapitulasi daftar pemilih melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/  dan juga bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota di Tanjung Pati”, terang Arwantri. (humas kpu 50 kota)


Selengkapnya