Berita Terkini

725

Gudang Logistik Pemilu Tak Memadai, KPU Lima Puluh Kota Meminta Fasilitas Pemda

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Dalam rangka menjawab kebutuhan untuk pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilhan Tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menemui Bupati di rumah dinas Labuah Basilang hari Rabu tanggal 6 Juli 2022. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon bersama Sekretaris Irfan Fhaturi menyampaikan kepada Bupati tentang tidak tersedianya gudang dalam menyambut Pemilu dann Pemilhan Tahun 2024. Masnijon menjelaskan bahwa untuk gudang KPU Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini tidak memadai untuk digunakan, ditambah gudang saat ini hanyalah gudang menyimpan sisa logistik Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 serta memaparkan terkait kemungkinan logistik yang akan diterima lebih banyak dikarenakan dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan ditahun yang sama. Menanggapi hal tersebut Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo memaklumi eratnya penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksanakan oleh KPU dan berusaha mencari solusi-solusi untuk penampungan logistik tersebut.  Salah satu solusi dengan melakukan sewa dan memasukan biaya sewa pada RAB Hibah Pemilihan Tahun 2024.   Hal ini tentu gudang dipilih harus dapat menampung sekaligus Pemilu dan Pemilihan dan memenuhi seluruh unsur kelayakan sebagai gudang logistik KPU. Selain ketersedian gudang Masnijon menyampaikan terkait kesedian tanah untuk perkantoran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan kendaraan dinas untuk membantu operasional pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Diakhir pertemuan Bupati dan Setda menyatakan siap membantu KPU Lima Puluh Kota dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.


Selengkapnya
987

Persyaratan Partai Politik Harus Terpenuhi

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, partai politik harus mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran peserta pemilu tahun 2024, seperti SK kepengurusan, alamat kantor tetap partai, keanggotaan partai dan hal-hal kecil lainnya. Dalam pelaksanaan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkalanjutan bulan juni 2022 yang dilaksanakan 23 Juni 2022 dan dihadiri oleh partai politik, Rina Fitri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan beberapa hal terkait persiapan partai politik dalam mempersiapkan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dimulai 29 Juli 2022.  “Partai politik harus mempersiapkan syarat pendaftaran seperti SK Kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kecamatan, alamat kantor tetap dengan dibuktikan keterangan dari camat/wali nagari, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan dan keanggotan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk,” ujar Rina. “Setiap dokumen persyaratan haruslah sama dengan yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) seperti SK Kepungurusan, keanggotaann partai, alamat kantor, nama partai, lambang. Terkait kenggotan partai haruslah memiliki data yang sama antara KTA dengan KTP el/Suket serta pastikan anggota tersebut menyimpan KTA nya,” tambah Rina. Hal ini diwanti-wanti sejak awal agar partai politik dapat lolos dalam perdaftaran peserta pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota dan semua pendaftaran dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Setelah pendaftaran diterima selanjutnya KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan parpol, dugaan keanggotaan ganda (identik dalam partai sama, potensi keanggotaan ganda dalam partai yg sama, potensi ganda antar partai) dan keanggataan TMS (berstatus TNI, Polri, ASN dan Belum 17 Tahun/Belum Menikah).    Selanjutnya KPU RI menyampaikan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL untuk di verifikasi administrasi, yaitu mencocokkan daftar nama anggota parpol dalam SIPOL sesuai dengan KTA, KTP-el/Suket, verifikasi administrasi dugaan ganda dengan mencocokkan data dalam form data ganda dengan KTA dan KTP/Suket yg di SIPOL. Kemudian pengecekan status pekerjaan memenuhi syarat sebagai anggota parpol dan usia/ status perkawinan telah MS sebagai anggota parpol.   Setelah itu KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol dilakukan ditingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota, sementara itu verifikasi faktual keanggotaan dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota.   Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan seperti, kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu. Rina Fitri juga menambahkan “partai politik tetap dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan namun tidak diverifikasi faktual jika partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota”. “ada tiga kategori partai politik dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual keanggotaan. Pertama parpol tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (min 4%) dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota, dan terakhir Parpol yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.” Ujar Rina. Verifikasi faktual terhadap keanggotaan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol secara sample dg cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol yg ditentukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotan partai, dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian dg identitas anggota pd  KTA an KTP/Suket. (humas kpu 50 kota)


Selengkapnya
823

398 Pemilih Pemula Masuk Daftar Pemilih Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Warga yang baru menginjak usia 17 tahun merupakan segmen pemilih yang memiliki dampak besar terhadap pemilu serta berkontribusi sebagai pemilih yang cerdas, karena setiap 5 tahun sekali banyak warga yang baru memiliki hak pilihnya yang identik disebut dengan pemilih pemula. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi salah satu acuan bagi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendapatkan data pemilih pemula guna dimasukkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melanjutkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dihadiri oleh Bawaslu Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Kemenag Kabupten Lima Puluh Kota dan Partai Politik se Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon, yang menjelaskan terkait pergerakan data di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dimulai dari Maret 2021 sampai Juni 2022, perubahan data tersebut hasil dari koordinasi dan masukan data dari stakeholder terkait serta hasil penyandingan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan terdapat perubahan data dari DPB Bulan Mei 2022 yaitu 260.667 pemilih menjadi 260.978 pemilih untuk DPB Bulan Juni 2022, hal ini dikarenakan adanya data Pemilih Pemula sebanyak 398 pemilih dan pemilih pendatang sebanyak 6 pemilih serta adanya 93 pemilih yang tidak memenuhi syarat dikarenakan pindah keluar atau meninggal dunia. Perubahan data tersebut tak lepas dari masukan data dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota serta hasil dari penyandingan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam rapat koordinasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menerima data dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyampaikan hasil pengawasan DPB sebanyak 1.460 data, Dandim 0306/50 Kota dan Polres 50 Kota menyampaikan data masukan terkait TNI/POLRI yang alih status, Kemenag Lima Puluh Kota meyampaikan warga yang menikah dibawah usia 17 tahun, terkait seluruh data masukan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lima Puluh dibulan berikutnya. Sementara Itu, Arwantri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lima Puluh Kota menghimbau warga Lima Puluh Kota yang baru saja berulang tahun ke- 17 agar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui aplikasi Lindungi hakmu. “dengan mendownload aplikasi lindungi hakmu di playstore, warga yang baru berusia 17 sudah bisa mendaftar diri sebagai pemilih, atau mengecek diri sudah terdaftar atau belum serta melihat rekapitulasi daftar pemilih melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/  dan juga bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota di Tanjung Pati”, terang Arwantri. (humas kpu 50 kota)


Selengkapnya
761

Data Pemilih Berkualitas Penunjang Suksesnya Pemilu

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Tahapan Pemilu telah dimulai, Data Pemilih merupakan bagian penting dalam suksesnya Pemilu dan juga merupakan hak politik bagi seluruh warga yang telah memenuhi syarat, akan hal itu Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon menegaskan dalam Apel Rutin Senin Pagi (20/06) mengingatkan kembali perlunya untuk menata dan menyusun data pemilih dengan baik dan berkualitas sehingga seluruh warga yang telah memiliki hak pilih mendapatkan haknya. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon kembali memimpin apel senin pagi yang di ikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, dan dalam kesempatannya menyampaikan untuk mempersiapkan data pemilih dengan baik dan berkualitas serta mempersiapkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 23 Juni 2022 yang mengundang Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dandim 0306/50 Kota, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Partai Politik dan Instansi Terkait lainnya. Selain itu, Masnijon juga mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk selalu menjaga integritas sebagai penyelenggara, ditambah dengan telah mulainya tahapan pemilu 2024 sehingga semua mata tertuju pada kinerja KPU. Apel Senin Pagi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Eka Ledyana, Rina Fitri dan Arwantri serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Di kesempatan lain Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Ledyana menjelaskan bagaimana prosedur dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota seperti melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menyandingkan data dengan data KPU untuk memastikan data itu memang benar ke absahannya. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Barat, Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kemanag Kota Payakumbuh untuk menjaring pemilih pemula sebagai pemilih baru. Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk mendapatkan informasi pemilih yang dicabut hak pilihnya, Lapas Kelas III Suliki dan LPKA Tanjung Pati untuk informasi terkait penduduk yang sudah habis masa tahanannya. Polres 50 Kot, Polres Payakumbuh dan Dandim 0306/50 Kota untuk mendapatkan informasi data alih status. Selanjutnya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga bersama Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota juga turun ke beberapa nagari untuk menjeput data pemilih pemula, meninggal, pindah keluar dan pindah masuk. Dan sesuai dengan peraturan yang berlaku juga dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait setiap 3 bulan sekali. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga mengumumkan di website, media sosial dan juga berita sehingga dapat memberikan informasi untuk warga kabupaten Lima Puluh Kota sehingga mendapatkan tanggapan maupun masukan untuk data pemilih yang lebih baik. Dengan semua prosedur yang dilaksanakan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Ledyana berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam suksesnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga membuat data pemilih yang valid dan berkualitas dan berharap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota mengecek datanya di website https://lindungihakmu.kpu.go.id/. (humas kpu 50 Kota/foto: tim humas kpu 50 Kota).


Selengkapnya
746

Keterbatasan SDM Bukan Kendala Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kesepahaman seluruh jajaran di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar internalisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jumat 17 Juni 2022. Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Irfan Fhaturi  menyampaikan bahwa memang dengan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan memerlukan banyak SDM yang memadai dan mumpuni,  sehingga tahapan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses, dann  keterbatasan SDM yang ada bukanlah kendala bagi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, karena seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota siap dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana beliau menyampaikan bahwa setiap penyelenggaraan tahapan dan jadwal mesti sesuai dengan PKPU yang berlaku serta dituntut kesiapan KPU dan jajaran dalam menghadapi kendala yang mungkin akan dialami. Masnjion mengutip salam KPU yang disampaikan oleh ketua KPU RI saat Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, tanggal 14 Juni 2022 yang lalu,  “Salam integritas 24 jam, bersama KPU kami bahagia” Dalam kegiatan internalisasi tersebut yang juga menjadi focus pembahasan adalah tentang Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, karena tahapan tersebut tidak lama lagi akan dimulai. Rina Fitri selaku ketua divisi Teknis dan Penyelenggara yang juga sudah dua periode mengemban tugas sebagai anggota KPU menyampaikan, “Salah satu masalah adalah dalam pelaksanaan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu dikarenakan perlunya banyak personil dalam melaksanakannya dan juga membuat kesepahaman yang sama dalam melaksanakannya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari” Logistik juga menjadi salah satu pembahasan bagaimana kedepannya, terlebih dikarenakan belum adanya gudang logistik yang tersedia di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, akan hal itu Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon, akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota untuk ketersedian gudang. (Hupmas)


Selengkapnya
494

TAHAPAN PEMILU 2024 DIMULAI

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id – 14 Juni 2022 adalah hari pertama dalam tahapan pemilu tahun 2024 dan bertepatan dengan 20 bulan menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024. KPU RI mengawali tahapan dengan peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh ketua dan anggota KPU Provinsi, ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta seluruh Sekretariat KPU seluruh Indonesia. Ketua KPU/KIP Provinsi dan Anggota KPU/KIP Provinsi diundang untuk mengikuti secara langsung di Kantro KPU RI sedangkan KPU Kabupaten/Kota dan seluruh Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meyaksikan secara daring di kantor masing-masing. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti jalannya pelaksanaan di aula kantor melalui zoom meeting dan dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Dandim 0306 50 Kota, Bawaslu Lima Puluh Kota, Kesbangpol Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kemenag Lima Puluh Kota, Dinas Terkait dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan “Acara ini merupakan hasil kerja bersama setelah beberapa rapat konsinyering yang dilaksanakan. Dan dengan dikeluarkannya peraturan oleh KPU Republik Indonesia menandai resminya tahapan Pemiu Serentak 2024 telah dimulai. Mewakili Bapak Presiden dan Pemerintah, bahwa dalam beberapa kali rapat kabinet internal maupun saat menerima kunjungan komisioner KPU 30 Mei 2022, secara tegas Bapak Presiden mendukung penuh pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada yang sudah ditetapkan. Dalam beberapa forum Bapak Presiden memerintahkan Kemendagri, Kemenkeu, dan seluruh jajaran pemerintah, Polri serta Pemda untuk mendukung penuh pada KPU dan jajarannya. KPU tidak perlu ragu untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak, melaksanakan semua tahapan dengan detail dan rapi terutama penyiapan data pemilih agar tidak menjadi perselisihan, meningkatkan sinergi dengan pemerintah dan membangun kepercayaan publik. Indonesia harus menjadi rujukan dunia dalam pelaksanaan pemilu serta meningkatkan partasipasi pemilih dan pendidikan pemilih” Dilanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono “DPD RI menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah meluncurkan tahapan pemilu tepat menjelang 20 bulan menjelang pemungutan suara, hal ini adalah sebagai jawaban dari berbagai isu wacana penundaan pemilu. DPD RI sendiri menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 harus sesuai dengan amanat konstitusi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. KPU dan jajaran diharapkan memperbaiki pelaksanaan teknis agar tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan seperti yang dulu, penyelenggara pemilu harus siap secara lahir dan batin serta tahapan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang berlaku” Ujarnya. Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dalam sambutannya menyampaikan tidak ada penundaan dan mengulur-ngulur Pemilu Serentak 2024, dia mengatakan, “Tidak ada pembahsan untuk penundaan pemilu, tidak ada pembahsan untuk mengulur-mengulur Pemilu. Pemilu memiliki kedudukan yang strategis dalam demokrasi di Indonesia karena merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, melalui pemilu pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi dari rakyat untuk merumuskan dan menyusun perundang-undangan yang diperlukan. Hasil pemilu akan sangat menetukan wajah negara setidaknya untuk 5 tahun kedepan. Jangan jadikan pemilu sebagai sarana memecah belah bangsa karena kepentingan tertentu. Sebagai ketua DPR RI saya meminta mengembalikan hakikat pemilu sebagai persatuan dan kesatuan bangsa bukan sebaliknya”. Senada dengan Ketua DPR RI, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya mengujarkan “Pemilu dan Pilkada merupakan arena konflik yang sah dalam mendapatkan kekuasaan atau mempertahankannya. Karena kita adalah bangsa yang majemuk yang memiliki banyak perbedaan yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, maka seyogyanya pemilu dan pilkada itu dijadikan sebagai sarana integrasi bangsa”. Hasyim Asy’ary juga menyampaikan pesan untuk seluruh penyeleggara pemilu, bahwa “Pemilu harus dilaksanakan secara regular dan itu menjadi tugas peneyelengara untuk memastikan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.  Tugas penyeleggara juga menjamin hak pilih bagi warga yang telah memiliki hak pilih, dan saya ingatkan kepada seluruh jajaran untuk melayani peserta pemilu dan juga pemilih dengan senyum dan sabar.” Acara Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang diikuti oleh KPU Lima Puluh melalui zoom meeting itu, hadir Masnijon (ketua KPU), Eka Ledyana, Rina Fitri, dan Arwantri (anggota KPU), Irfan Fathuri (sekretaris KPU) dan seluruh kasubbag dan staf ditutup oleh Ketua KPU Lima Puluh Kota dengan menyampaikan pesan, “Bahwa pelaksanaan tahapan telah dimulai, mari kita bersama mengencangkan sabuk untuk menjalankan tahapan Pemilu Serentak 2024 ini dengan aman, damai dan badunsanak. Serta KPU Kabupaten Lima Puluh Kota siap melayani peserta pemilu dan pemilih dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024” ujarnya. (Hupmas)  


Selengkapnya