Berita Terkini

852

KPU LIMA PULUH KOTA SUMON TERKAIT DPTb DI KECAMATAN PAYAKUMBUH

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun pelayanan pindah memilih berjalan sesuai regulasi di jajaran ad hoc penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Wendi Ahmad Wahyudi melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb ke Kecamatan Payakumbuh, Senin (31/7 2023). Dalam kunjungannya Wendi disambut oleh Camat Payakumbuh, PPK Kecamatan Payakumbuh dan jajaran sekretariat PPK. Dia mengucapkan terima kasih kepada Camat Payakumbuh yang telah memberikan fasilitas penunjang untuk melaksanakan Tahapan Pemilu 2024, selain itu juga berharap dengan telah dimulainya Tahapan DPTb, agar Camat dan PPK maupun tingkat di bawah saling berbagi informasi terkait warga yang pindah maupun pemilih DPT yang belum memiliki KTP-EL. “Saya mengingatkan kembali kepada PPK dalam Penyusunan DPTb maupun layanan pindah memilih ini, agar memahami regulasi dan jika terdapat keraguan agar dikomunikasikan dengan KPU kabupaten. Selain itu, PPS merupakan ujung tombak kita dalam pelayanan pindah memilih ini, sehingga PPK agar selalu melakukan supervisi dan monitoring PPS terkait DPTb ini dan tak lupa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujar Wendi. Terakhir Wendi juga mengingatkan PPK maupun jajaran tingkat bawah, agar menjaga etika sebagai penyelenggara, dan berharap jangan sampai integritas sebagai penyelenggara rusak karena hal-hal sepele. (kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya
714

BAHAS NPHD PEMILIHAN 2024, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KUNJUNGI KESBANGPOL

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Beberapa bulan lagi, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan dimulai. Dalam rangka mempersiapkan tahapan pilkada tersebut, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengunjungi kantor Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota terkait pembahasan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (25/7/2023). Okto Rizaldi, Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Anggota KPU Rozi Wan, Divisi SP3M SDM dan Wendi Ahmad Wahyudi, Divisi Rendatin disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, Ali Imran dan jajaran. “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyusun anggaran berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022 serta berdasarkan pada aturan keuangan yang berlaku. Selain itu dalam rancangan anggaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota merancang TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota sebanyak 992 TPS,” kata Okto saat menyampaikan sambutan. Terhadap hal tersebut, Kesbangpol Lima Puluh Kota menanggapi dan akan mencermati kembali terkait Rancangan Anggaran Biaya yang diajukan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, sebelum ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dan untuk penandatangan NPHD dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum tahapan Pilkada 2024. (kpu50/kota/ed dio)


Selengkapnya
757

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Rapat Kerja Bersama PPK dan PPS Terkait DPTb

Tanjung Pati, kpu.go.id − Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 21 Juni 2023.  Seperti estafet lari, Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pun telah dimulai untuk menyamakan pemahaman dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan, Sabtu (17/6/ 2023) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, Anggota KPU Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad Wahyudi, dan Zumaira serta Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Indrawarman. Raker diikuti oleh 65 PPK dan 237 PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Okto Rizaldi dalam pembukaan acara menyampaikan,  PPK dan PPS perlu menyamakan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb bukan menambahkan Pemilih Baru dalam DPT.   “Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi pada Hari Pemungutan tidak dapat memilih di TPS tersebut dapat mengajukan Pindah Memilih dengan cara mengisi Form Model A Daftar Pemilih Pindah dan menyertakan dokumen pendukung alasan tidak dapat memilih di TPS yang sesuai dengan DPT,” terang Rizaldi.  Rizaldi juga mengingatkan PPK dan PPS untuk memastikan Pemilih DPT yang belum memiliki KTP el telah memiliki KTP el, karena syarat lain ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya adalah KTP el. Selanjutnya Ketua Divisi Rendatin Wendi Ahmad Wahyudi menyampaikan bahwa dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang pindah Memilih, maka  PPK dan PPS harus memperhatikan kriteria, yaitu untuk Tahap I pada tanggal 7 Juli 2023 – 15 Januari 2024 menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas berlajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, berkerja di luar domisili. “Untuk Tahap II dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dari tanggal 16 Januari – 7  Februari 2024 dengan kriteria Pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalani tugas saat hari pemungutan, itu merupakan kriteria yang perlu diperhatikan PPK dan PPS yang pengisian Form Model A Pindah Memilih,” ujar Wendi. Wendi menambahkan agar PPK dan PPS paham dengan PKPU 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait Daerah Pemilihan. “Jangan sampai salah memberikan ceklis surat suara dalam Form Model A Daftar Pemilih, karena semua daerah pemilihan telah di atur dalam PKPU 6,” tambah Wendi. Selain itu Wendi mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa dengan adanya laporan terkait penyusunan daftar pemilih tambahan ini, maka tanggal 8 di setiap bulan harus menyosialisasikan terkait Daftar Pemilih Tambahan ini kepada masyarakat luas melalui pemasangan spanduk maupun banner dalam pindah memilih. (kpu 50 kota/ed dio)


Selengkapnya
741

FGD Rumusan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Dalam rangka mempersiapkan rancangan PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dan sesuai surat dinas KPU RI nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023, maka KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 bersama pihak terkait, di Kolivera 3, Sabtu (24/6/23). Kegiatan dibuka terlebih dahulu oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Rozi yang menyampaikan pentingnya FGD berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019. Hasil FGD akan menjadi masukan kepada KPU RI dan digunakan dalam merumuskan aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Mengawali FGD, Syaiful Anwar, akademisi memandang Pemilu 2024 sangat penting untuk kemajuan Indonesia.  “Ttatanan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sudah pada track yang benar, jika dibandingkan dengan pemilu di berbagai dunia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 perlunya aturan yang baik dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS,” kata Syaiful. FGD dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 1 membahas metode penghitungan suara, kelompok  2 membahas  penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, dan kelompok 3 tentang penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Pasca pelaksaaan FGD, Zumaira, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyimpulkan bahwa terkait metode penghitungan suara yang menggunakan konsep 2 panel sangat disetujui oleh peserta FGD karena dengan menggunakan 2 panel akan mempersingkat waktu dalam Penghitungan. Tetapi ada beberapa kendala terkait 2 panel. Pertama, dibutuhkannya lokasi TPS yang lebih luas karena jika jaraknya berdekatan akan menjadi bias dalam penyebutan hasil pengitungannya. Kedua, pembagian tugas KPPS dalam penghitungan harus pasti, karena dari pengalaman, minimal membutuhkan minimal 4 orang dalam pelaksanaannya.  Ketiga, bagaimana pengawas TPS dalam mengawas proses Penghitungan dan dengan adanya 2 panel, maka penting mengikutsertakan seluruh KPPS dalam bimtek. Pada proses penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam proses penghitungan yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020, hal ini  sangat membantu dalam penyampaian berita acara, karena cukup mencetak hasilnya dari Sirekap. Tetapi untuk Pemilu 2024, Sirekap lebih dikembangkan lagi agar dapat memudahkan dalam penyampaian Berita Acara. Dan topik ketiga Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir sangat penting dalam membantu proses Penghitungan.  Pemilu 2019 dengan model surat suara yang besar akan sulit dalam membuka maupun melipatnya. Oeh karena itu, untuk Pemilu 2024 supaya lebih disederhanakan lag,i agar dapat memudahkan proses penghitungan di tingkat TPS. “Terimakasih atas tanggapan dan saran yang masuk dalam FGD ini, sehingga dapat membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 lebih baik lagi,” Zumaira menutup FGD Hadir dari Partai Politik, LSM, Ormas, Pengamat Pemilu dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. (huma kpulimapuluhkota/ed dio)


Selengkapnya
811

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TETAPKAN DPT SEBANYAK 292.105 PEMILIH

  Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Dalam rangka  melindungi hak pilih warga Indonesia pada Pemilu 2024 dan mempersiapkan perencaan logistik untuk Pemungutan Suara 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (21/6/2023). Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi membuka rapat pleno dan menyampaikan bahwa pemilih merupakan elemen penting dalam menyukseskan Pemilu 2024, karena pemilu merupakan sarana rakyat Indonesia untuk menyampaikan hak memilih dan dipilih. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wendi Ahmad Wahyudi menyampaikan terkait Rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya Wendi menjelaskan, dalam proses penyusunan di tingkat kabupaten terdapat perubahan data baik itu dari hasil analisa Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) maupun masukan masyarakat dan Jawaban Bawaslu dalam menyempurnakan data pemilih yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Okto Rizaldi menetapkan jumlah Pemilih untuk DPT di tingkat Kabupaten Lima Puluh sebanyak 292.105 Pemilih dengan Pemilih Laki-Laki sebanyak 143.841 dan Pemilih Perempuan sebanyak 148.264. selanjutnya hasil Rapat Pleno ini diberikan kepada undangan pleno yang hadir dan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Turut Hadir dalam rapat pleno terbuka Bupati Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh, Polres 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, LKPA Tanjung Pati, Lapas Suliki, Partai Politik dan PPK Se- Kabupaten Lima Puluh Kota. (humas kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya
731

KIRAB PEMILU 2024 DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

  Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Kirab Pemilu 2024 titik pertama Provinsi Aceh, singgah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, kirab menyosialisasikan Pemilu 2024 pada 11 Juni 2024 dari titik sebelumnya, KPU Kabupaten Kampar Provinsi Riau di Halaman Kantor Bupati Lima Puluh Kota. Prosesi serah terima dilakukan dengan menerima bendera merah putih dan bendera Pataka sebagai bentuk estapet pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh dari titik sebelumnya kepada Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon. Kemudian selama 7 hari KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan sosialisasi di 5 daerah pemilihan, yang di salah satu kecamatan pada daerah pemilihan tersebut dilaksanakan sosialisasi dan orasi Pemilu 2024 untuk menggemakan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masnijon bersyukur dengan ikut terlibatnya Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaraan masyarakat akan pentingnya Pemilu 2024.  Selanjutnya pada 17 Juni 2024 Kirab berlanjut ke KPU Kota Payakumbuh. (humas kpu lima puluh kota/ed diR)


Selengkapnya