Berita Terkini

769

PERBAIKAN DOKUMEN BACALON DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 6 - 11 AGUSTUS 2023

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan dan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (6/8/2024). Hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh dan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya menyampaikan KPU telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacalon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada 31 Juli 2023 dan selanjutnya menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi. “Sedangkan lampiran hasil verifikasi administrasi diserahkan melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Hasil vermin akhir ini nantinya menjadi rancangan Daftar Calon Sementara dan akan dicermati oleh Partai Politik,” ujar pria yang akrab disapa Aldi. Dia juga mengingatkan bahwa proses mengganti maupun melakukan perbaikan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD dimulai sejak 6-11 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Zumaira menambahkan dalam rancangan dan penyusunan DCS partai politik dapat menganti calon, memperbaiki dokumen calon yang belum sesuai dokumennya, menganti foto calon, menambahkan gelar dan lainnya. Dia juga mengingatkan partai politik dalam hal pergantian bacalon agar dipastikan calon tersebut tidaklah ganda. “Dan untuk foto bacalon untuk menggunakan foto terbaru karena foto ini nantinya akan ditampilkan di pengumuman DCS dalam website maupun media sosial KPU Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata dia. Sementara itu Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi SP3M SDM Rozi Wan mengingatkan partai politik untuk dapat menertibkan alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye agar tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau sejenisnya, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas yang mengganggu ketertiban umum, fasilitas TNI/POLRI dan fasilitas BUMN/BUMD. Sedangkan Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota lainnya, Wendi Ahmad Wahyudi menginformasikan bahwa saat ini tahapan pindah memilih telah dibuka dan bagi partai politik yang menginginkan memilih dilokasi sesuai dengan daerah pemilihannya, bisa melakukan layanan pindah sesuai dengan prosedurnya. “Dan layanan dapat dilakukan di PPS, PPK maupun KPU Kabupaten Lima Puluh kota,” tuturnya. (kpu 50 kota/ed diR)


Selengkapnya
772

OKTO RIZALDI: INGATKAN PELAJAR PENTINGNYA PANCASILA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi menjadi narasumber Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 1 Lareh Sago Halaban dengan tema “Suara Demokrasi”, Selasa (1/8/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN I Lareh Sago Halaban, Dewan Guru, Pengurus Osis serta pelajar SMAN 1 Lareh Sago Halaban. Kepala Sekolah SMAN 1 Lareh Sago, Halaban dalam sambutannya berharap agar nantinya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang makna dan sistem demokrasi di Indonesia kepada para pelajar. “Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk kemajuan bangsa. Demokrasi juga merupakan sarana rakyat untuk menyampaikan keinginan siapa yang menjadi pemimpin bangsa ke depannya, serta merupakan cara pergantian kepemimpinan kepala negara yang sah,” kata Adi dalam sambutannya. Aldi menjelaskan, pemilih pemula di Kabupaten Lima Puluh Kota ada sebanyak 29.807 pemilih, untuk tingkat nasional dengan jumlah lebih dari 45 juta pemilih. Angka ini merupakan jumlah yang banyak, sehingga pemilih pemula harus sadar akan haknya sebagai warga negara Indonesia dan tak menyia-yiakan suaranya. “Dalam memilih pemimpin pun siswa haruslah cerdas menentukan pilihannya, melihat rekam jejaknya dulu, prestasi yang telah dicapainya dan apa rencananya untuk bangsa, jangan mudah termakan isu-isu dengan mudah,” jelasnya. Tak lupa Okto Rizaldi juga mengingatkan  Kepada pelajar yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang, agar memastikan telah memiliki KTP-el yang nantinya dapat digunakan saat datang ke TPS pada hari pemungutan. (kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya
871

KPU LIMA PULUH KOTA SUMON TERKAIT DPTb DI KECAMATAN PAYAKUMBUH

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun pelayanan pindah memilih berjalan sesuai regulasi di jajaran ad hoc penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Wendi Ahmad Wahyudi melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb ke Kecamatan Payakumbuh, Senin (31/7 2023). Dalam kunjungannya Wendi disambut oleh Camat Payakumbuh, PPK Kecamatan Payakumbuh dan jajaran sekretariat PPK. Dia mengucapkan terima kasih kepada Camat Payakumbuh yang telah memberikan fasilitas penunjang untuk melaksanakan Tahapan Pemilu 2024, selain itu juga berharap dengan telah dimulainya Tahapan DPTb, agar Camat dan PPK maupun tingkat di bawah saling berbagi informasi terkait warga yang pindah maupun pemilih DPT yang belum memiliki KTP-EL. “Saya mengingatkan kembali kepada PPK dalam Penyusunan DPTb maupun layanan pindah memilih ini, agar memahami regulasi dan jika terdapat keraguan agar dikomunikasikan dengan KPU kabupaten. Selain itu, PPS merupakan ujung tombak kita dalam pelayanan pindah memilih ini, sehingga PPK agar selalu melakukan supervisi dan monitoring PPS terkait DPTb ini dan tak lupa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujar Wendi. Terakhir Wendi juga mengingatkan PPK maupun jajaran tingkat bawah, agar menjaga etika sebagai penyelenggara, dan berharap jangan sampai integritas sebagai penyelenggara rusak karena hal-hal sepele. (kpu50kota/ed dio)


Selengkapnya
732

BAHAS NPHD PEMILIHAN 2024, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KUNJUNGI KESBANGPOL

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Beberapa bulan lagi, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan dimulai. Dalam rangka mempersiapkan tahapan pilkada tersebut, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengunjungi kantor Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota terkait pembahasan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (25/7/2023). Okto Rizaldi, Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Anggota KPU Rozi Wan, Divisi SP3M SDM dan Wendi Ahmad Wahyudi, Divisi Rendatin disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, Ali Imran dan jajaran. “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyusun anggaran berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022 serta berdasarkan pada aturan keuangan yang berlaku. Selain itu dalam rancangan anggaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota merancang TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota sebanyak 992 TPS,” kata Okto saat menyampaikan sambutan. Terhadap hal tersebut, Kesbangpol Lima Puluh Kota menanggapi dan akan mencermati kembali terkait Rancangan Anggaran Biaya yang diajukan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, sebelum ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dan untuk penandatangan NPHD dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum tahapan Pilkada 2024. (kpu50/kota/ed dio)


Selengkapnya
788

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Rapat Kerja Bersama PPK dan PPS Terkait DPTb

Tanjung Pati, kpu.go.id − Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 21 Juni 2023.  Seperti estafet lari, Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pun telah dimulai untuk menyamakan pemahaman dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan, Sabtu (17/6/ 2023) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, Anggota KPU Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad Wahyudi, dan Zumaira serta Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Indrawarman. Raker diikuti oleh 65 PPK dan 237 PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Okto Rizaldi dalam pembukaan acara menyampaikan,  PPK dan PPS perlu menyamakan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb bukan menambahkan Pemilih Baru dalam DPT.   “Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi pada Hari Pemungutan tidak dapat memilih di TPS tersebut dapat mengajukan Pindah Memilih dengan cara mengisi Form Model A Daftar Pemilih Pindah dan menyertakan dokumen pendukung alasan tidak dapat memilih di TPS yang sesuai dengan DPT,” terang Rizaldi.  Rizaldi juga mengingatkan PPK dan PPS untuk memastikan Pemilih DPT yang belum memiliki KTP el telah memiliki KTP el, karena syarat lain ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya adalah KTP el. Selanjutnya Ketua Divisi Rendatin Wendi Ahmad Wahyudi menyampaikan bahwa dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang pindah Memilih, maka  PPK dan PPS harus memperhatikan kriteria, yaitu untuk Tahap I pada tanggal 7 Juli 2023 – 15 Januari 2024 menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas berlajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, berkerja di luar domisili. “Untuk Tahap II dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dari tanggal 16 Januari – 7  Februari 2024 dengan kriteria Pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalani tugas saat hari pemungutan, itu merupakan kriteria yang perlu diperhatikan PPK dan PPS yang pengisian Form Model A Pindah Memilih,” ujar Wendi. Wendi menambahkan agar PPK dan PPS paham dengan PKPU 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait Daerah Pemilihan. “Jangan sampai salah memberikan ceklis surat suara dalam Form Model A Daftar Pemilih, karena semua daerah pemilihan telah di atur dalam PKPU 6,” tambah Wendi. Selain itu Wendi mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa dengan adanya laporan terkait penyusunan daftar pemilih tambahan ini, maka tanggal 8 di setiap bulan harus menyosialisasikan terkait Daftar Pemilih Tambahan ini kepada masyarakat luas melalui pemasangan spanduk maupun banner dalam pindah memilih. (kpu 50 kota/ed dio)


Selengkapnya
755

FGD Rumusan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id − Dalam rangka mempersiapkan rancangan PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dan sesuai surat dinas KPU RI nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023, maka KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 bersama pihak terkait, di Kolivera 3, Sabtu (24/6/23). Kegiatan dibuka terlebih dahulu oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Rozi yang menyampaikan pentingnya FGD berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019. Hasil FGD akan menjadi masukan kepada KPU RI dan digunakan dalam merumuskan aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Mengawali FGD, Syaiful Anwar, akademisi memandang Pemilu 2024 sangat penting untuk kemajuan Indonesia.  “Ttatanan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sudah pada track yang benar, jika dibandingkan dengan pemilu di berbagai dunia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 perlunya aturan yang baik dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS,” kata Syaiful. FGD dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 1 membahas metode penghitungan suara, kelompok  2 membahas  penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, dan kelompok 3 tentang penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Pasca pelaksaaan FGD, Zumaira, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyimpulkan bahwa terkait metode penghitungan suara yang menggunakan konsep 2 panel sangat disetujui oleh peserta FGD karena dengan menggunakan 2 panel akan mempersingkat waktu dalam Penghitungan. Tetapi ada beberapa kendala terkait 2 panel. Pertama, dibutuhkannya lokasi TPS yang lebih luas karena jika jaraknya berdekatan akan menjadi bias dalam penyebutan hasil pengitungannya. Kedua, pembagian tugas KPPS dalam penghitungan harus pasti, karena dari pengalaman, minimal membutuhkan minimal 4 orang dalam pelaksanaannya.  Ketiga, bagaimana pengawas TPS dalam mengawas proses Penghitungan dan dengan adanya 2 panel, maka penting mengikutsertakan seluruh KPPS dalam bimtek. Pada proses penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam proses penghitungan yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020, hal ini  sangat membantu dalam penyampaian berita acara, karena cukup mencetak hasilnya dari Sirekap. Tetapi untuk Pemilu 2024, Sirekap lebih dikembangkan lagi agar dapat memudahkan dalam penyampaian Berita Acara. Dan topik ketiga Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir sangat penting dalam membantu proses Penghitungan.  Pemilu 2019 dengan model surat suara yang besar akan sulit dalam membuka maupun melipatnya. Oeh karena itu, untuk Pemilu 2024 supaya lebih disederhanakan lag,i agar dapat memudahkan proses penghitungan di tingkat TPS. “Terimakasih atas tanggapan dan saran yang masuk dalam FGD ini, sehingga dapat membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 lebih baik lagi,” Zumaira menutup FGD Hadir dari Partai Politik, LSM, Ormas, Pengamat Pemilu dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. (huma kpulimapuluhkota/ed dio)


Selengkapnya