Berita Terkini

905

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Tetapkan 459 Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 459 Calon yang ditetapkan dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 3 November 2023 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Penetapan ini sudah merupakan hasil verifikasi lanjutan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Ccalon Sementara (DCS) yang diumumkan pada tanggal 19 - 23 Agustus 2024. Dalam masa tahapan pencalonan ini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima calon dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan jumlah calon 558, selanjutnya dilaksanakannya verifikasi terhadap dokumen calon sehingga ditetapknya dalam Daftar Calon Tetap (DCT). DCT ini terdiri dari 301 Calon Laki-Laki, 158 Calon Perempuan dan dengan keterwakilan sebanyak 34,42% dengan rincian setiap Daerah Pemilihan sebagai berikut: Lima Puluh Kota 1 (Harau dan Payakumbuh)     Calon Laki-Laki : 79     Calon Perempuan : 33     Total: 112   Lima Puluh Kota 2 (Kapur IX dan Pangkalan Koto Baru)     Calon Laki-Laki : 37     Calon Perempuan : 22     Total: 59   Lima Puluh Kota 3 (Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari)     Calon Laki-Laki : 78     Calon Perempuan : 40     Total: 118   Lima Puluh Kota 4 (Akabiluru, Guguak dan Mungka)     Calon Laki-Laki : 73     Calon Perempuan : 40     Total: 113   Lima Puluh Kota 5 (Suliki, Bukik Barisan dan Gunuang Omeh)     Calon Laki-Laki : 34     Calon Perempuan : 23     Total: 57


Selengkapnya
697

KPU Lima Puluh Kota Ingatkan Jajaran PPK/PPS Untuk Tetap Memberikan Laporan Kinerja

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Sebagai upaya penataan kerja dilingkungan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja Penyampaian Laporan Kinerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara Daring pada tanggal 2 November 2023. Rapat kerja diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK, Ketua dan Anggota PPS se Kabupaten Lima Puluh Kota, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Rozi Wan, Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Indrawarman dan Kasubag Hukum dan SDM Veni Murna Putri. Dalam arahannya Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan kepada PPK dan PPS agar bijak dalam penggunaan anggarannya serta dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk nantinya sebagai laporan maupun pertanggungjawaban keuangan. Selanjutnya Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Rozi Wan dan arahannya mengingatkan jajaran PPK dan PPS dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki dasar dan juga surat tugas jika melaksanakan perjalanan dinas, selain itu Rozi Wan juga menjelaskan terkait pengisian Formulir Laporan Kerja Badan Ad Hoc yang juga nantinya dikirim melalui email terkait laporan Kinerja tersebut. Selain itu Rozi Wan juga mengingatkan kepada PPK dan PPS untuk menjaga integritas dan kesehatan selama tahapan Pemilu 2024.


Selengkapnya
676

KPU Gelar Nobar Film "Kejarlah Janji"

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Dalam rangka menyambut hari Santri Tahun 2023 dan Peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Nonton Bareng Film hasil Produksi KPU RI dengan judul "Kejarlah Janji". Nonton Bareng diawali pada tanggal 22 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Ma'arif As-Sa'adiyah di Jorong Batu Nan Limo Nagari Koto Tangah Simalanggan Kecamatan Payakumbuh yang diikuti oleh 150 Santri dan Guru Pengajar di Ponpes tersebut, yang mana turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi, Anggota Rozi Wan dan Zumaira, Pimpininan Ponpes Sudirman Sya'air dan Ketua NU Kabupaten Lima Puluh Kota berserta rombongan dan PPK maupun PPS di Kecamatan Payakumbuh. dalam kesempatan itu Santri menyaksikan dengan serius film kejarlah janji yang mana merupakan salah satu metode KPU dalam mensosialisasikan Pemilu 2024 dengan memberikan pemahaman apa saja yang tidak boleh dilaksanakan dalam Pemilu maupun menolak adanyan Golput dalam Pemilu karena Golput tersebut bukanlah pemilihan. setelah dilaksanakanya Nonton Bareng Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Rozi Wan memberikan pertanyaan kepada Santri untuk menjawab dan apakah sudah paham akan pentingnya Pemilu dalam Demokrasi di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2023 KPU melakansakan KPU Goes To Campus ke Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh yang terletak di Tanjung Pati Harau, dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 120 Mahasiswa dan Dosen Pengajar yang dilaksanakan diruangan Teater yang telah disediakan oleh Pihak Kampus. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi, Anggota Rozi Wan dan Zumaira, Perwakilan Dekan dan Majelis Dosen serta PPK dan PPS di Kecamatan Harau. Pada saat Nonton Bareng pihak mahasiswa tampak fokus dalam menyaksikannya serta meberikan apresisi kepada KPU karena telah memberikan pihak Kampus untuk dapat menonton film Kejarlah Janji, karena dalam film tersebut selain menyajikan pemahaman akan pentingnya demokrasi serta memberikan info bahwa pemilih dapat meminta pindah memilih jika pada hari pemungutan tidak berada pada TPS yang telah ditetapkan. Pada kesempatan itu Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Rozi Wan juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pentingnya pemilu baik itu tekait pindah memilih dan hari pemungutan suara serta tanya jawab bersama mahasiswa terkait Pemilu 2024. Rozi Wan juga menyampaikan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilih terutama Pemilih Pemula yang mana dalam Pemilu 2024 memiliki porsi yang cukup besar dalam Pemilu 2024. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
769

KPU KABUPATEN LIMA PULUH SOSIALISASIKAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024

Tanjung Pati – Menjelang dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mensosialisasikan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2023 di Aula kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pembukaannya Okto Rizaldi mengingatkan “partai politik agar segera membuat rekening khusus dana kampanye dikarenakan dalam pembukaan ini melibatkan pihak ketiga (Bank) maka untuk itu supaya tidak terjadi masalah menjalang masa akhir pembukaan rekening pada tanggal 27 November 2023.” Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zumaira menyampaikan terkait Dana Kampanye bahwa “Sumber Dana Kampanye bisa dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah semuanya dari dalam negeri, dan untuk batasan sumber dana kampanye untuk perorangan 2,5 Miliyar, kelompok 25 miliyar dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah sebanyak 25 miliyar, dan jeni sumber dana dapat berupa uang, barang dan jasa.” “Selain itu juga terdapat larangan dalam menerima dana kampanye yaitu dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitas, Hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana,  Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu tedapat sanksi pembatalan bagi partai politik jika tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye berupa tidak ditetapkannya calon terpilih dan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 525, 526, 527 dan 528.” Tutup Zumaira. Rozi Wan selaku Ketua Divisi yang membidangi Kampanye menyampaikan “dalam pelaksanaan Kampanye Partai politik dapat melaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaring, kegiatan lain tidak melanggar aturan Kampanye, dan Rapat Umum”. “Partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, saran dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Selain itu untuk Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu miliki pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum” ucap Rozi Wan. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
771

JELANG PENERIMAAN RANCANGAN DCT, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA GELAR RAPAT KOORDINASI

Tanjung Pati kab-limapuluhkota.kpu.go.id – KPU Kabupaten Lima Puluh Kota gelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Sabtu 23 September 2023 di Aula Kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Zumaira selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan “Partai Politik punya waktu selama 10 hari waktu untuk pencermatan yang dimulai tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023, kami mohon agar partai politk dapat memaksimalkan waktu tersebut dalam penyampaian rancangan DCT yang nantinya DCT ini akan di umumkan pada tanggal 4 November 2023.” “Partai Politik dalam masa pencermatan DCT dapat melakukan perubahan nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon serta dapat mengganti calon dengan calon baru berdasarkan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal partai, dan melalukan pindah dapil masih dalam kabupaten yang sama” ujar Zumaira. Selain itu Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi menyampaikan bahwa “KPU Kabupaten Lima Puluh Kota masih membuka tempat untuk konsultasi terkait persoalan yang ditemukan partai politik dalam proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota”. Tutupnya. Acara juga dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait dana kampanye oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan  kampanye yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (humas kpu50kota)


Selengkapnya
779

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA GELAR BIMTEK SITAB

Tanjung Pati, - Untuk menyamakan pemahaman dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB) KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh perwakilan Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Hotel Mangkuto Payakumbuh (11/09). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Media dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam sambutan dan pembukaannya Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan “Sejatinya badan adhoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, badan adhoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut, dan dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya, dengan adanya bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memahami dengan baik, dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan” Ujar Okto Rizaldi. Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Indrawarman dalam arahannya juga mengingatkan agar “Sekretariat Badan Adhoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu, karena pengisian di SITAB ini dapat dimonitoring langsung  oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku”. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan penyampaian penggunaan SITAB yang dipimpin oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Ade Rio Saputra dan Operator SITAB dan langsung dilakukan penggunaan SITAB oleh Sekretariat PPK dan PPS. (humas kpu50kota)


Selengkapnya