Berita Terkini

710

Bersiap Hadapi Proses Verifikasi Faktual

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tanjung Pati, Kamis (13/10/2022). Rakor dibuka Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon yang berharap partai politik mempersiapkan diri menghadapi proses verifikasi faktual baik domisili kantor, kepengurusan dan keanggotaan. "Diharapkan pada saat tahapan verifikasi faktual berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang, semua parpol dapat mempersiapakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan," ujarnya. Anggota KPU Kab Lima Puluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Rina Fitri menambahkan partai politik yang akan di verifikasi faktual adalah yang tidak ada di parlamen dan partai baru serta harus memastikan anggota partai politik telah memiliki KTA. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat dalam pelaksanaan verifikasi faktual. “Nanti dalam pelaksanaan verifikasi faktual kita akan melaksanakannya dengan sampling dengan menggunakan metode krejcie and morgan sehingga akan hal ini perlunya seluruh anggota telah memiliki KTA, selain itu juga domisili kantor sesuai dengan data di SIPOL, kepengurusan akan di verifikasi faktual,” kata Rina. Para camat yang hadir pada rakor ini juga juga mengaku siap membantu pelaksanaan verifikasi faktual dan meminta jadwal pelaksanaan verifikasi faktual tersebut. Kegiatan dihadari Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh, Dandim 0306 50 Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Bawaslu Kab Lima Puluh Kota, Kesbangpol Kab Lima Puluh Kota, Disdukcapil Kab Lima Puluh Kota, Camat se-Kabupaten Lima Puluh Kota, PWI, Balai Wartawan dan partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual. (kpu lima puluh kota/ed diR)


Selengkapnya
637

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN, PERLU KERJASAMA MULTIPIHAK

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Arwantri bersama dengan Kasubag Teknis Parhupmas KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Hendra Riski Saputra mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 seluruh Indonesia yang diadakan oleh KPU RI bertempat di Kota Manado yang dijuluki dengan Kota Nyiur Melambai selama tiga hari pada tanggal 15 sampai 17 September 2022. Dalam arahannya Agust Mellaz yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan Pentingnya bagi KPU dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan sehingga pesan-pesan pemilu tersampaikan dengan baik, yang  tujuan akhirnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. Untuk itu KPU dengan segenap jajarannya butuh kerjasama dengan multipihak. Kerjasama dengan partai politik dan peserta pemliu, kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan profesional, serta kerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak lainnya. “Setiap elemen tersebut baik lembaga formal maupun non-formal memiliki irisan yang menggambarkan masing-masing dapat mengambil peran dalam pelaksanaan demokrasi dan pemilu. KPU dan jajaran hanya perlu menginisiasi dan menjalankan pola kerjasama multipihak dengan bermacam-macam program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Konsep kerjasama multipihak ini akan menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa”, ujar Agust Mellaz ketika tampil sebagai narasumber pada diskusi panel yang pertama. Acara yang dibuka langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu, dihadiri oleh seluruh anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal dan jajarannya serta sekitar 1100 orang lebih penyelenggra pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam sambutannya Hasyim Asy’ari mengatakan sangat perlu memperhatikan media dan metode dalam menyampaikan pesan. “Perlu merancang media dan metode dengan sebaik-baiknya dalam menyampaikn pesan-pesan pemilu, karena sebaik apapun pesan yang dikemas, tanpa didukung oleh media dan metode yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal” ujar Hasyim Asy’ary yang sudah dua periode terpilih sebagai anggota KPU RI. Dia juga menekankan perlunya memperhatikan unsur Who atau siapa yang menyampaikan pesan, maka perlu bagi KPU dengan jajaranya untuk berkolaborasi dengan banyak pihak dalam menyampaikan pesan-pesan pemilu yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih  baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. Rapat Koordinasi yang bertempat di Grand Kawanua International City Novotel Manado Golf Resort dan Convention Center itu menghadirkan narasumber dari internal KPU seperti Agust Mellaz dan Muchammad Afifuddin serta narasumber eksternal tingkat nasional dan internasional, seperti Anisha Dasuki, Uni Lubis, Yan Kuniawan, Abie Besman dan dari kemendagri. Sebelum acara ditutup oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan berita gembira akan adanya medical check up kesehatan untuk seluruh anggota KPU dan seluruh ASN di sekretariat KPU serta akan ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K) di lingkungan KPU Acara ditutup oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dengan menyampaikan pesan “Anggota KPU jangan merasa paling pintar tentang pemilu dihadapan pemilih, boleh jadi kita sedang menggarami lautan, karena saat ini informasi itu sangat mudah diakses oleh semua orang” ujarnya. Diakhir penutupannya dia menekankan kepada seluruh yang untuk tetap menjaga integritas 24 jam (parhupmas).


Selengkapnya
687

MENYAPA PEMILIH PEMULA, KETUA KPU 50 KOTA INGATKAN SISWA SMAN 1 HARAU UNTUK GUNAKAN HAK PILIHNYA

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Pemilih Pemula merupakan basis pemilih yang banyak di indonesia, akan hal itu untuk merangkul lebih banyak pemilih pemula di Kabupaten Lima Puluh Kota, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota kunjungi setiap SMA/SMK/MA sederajat di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menyapa dan memberikan Pendidikan Pemilih akan Pemilu maupun Pemilihan. Senin, 12 September 2022 Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon menjadi pembina upacara yang diikuti sebanyak 1.300 siswa SMAN 1 Kecamatan Harau, selain itu juga dihadiri Kepala Sekolah Drs. Aprizal, Wakil Kepala Sekolah dan Majelis Guru SMA N 1 Kecamatan Harau. Dalam amanatnya Masnijon menyampaikan pentingnya peranan pemilih pemula dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, hal itu dikarenakan banyaknya milenial di Indonesia yang akan baru menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Tahun 2024. Selain partisipasinya sebagai Pemilih yang banyak di Indonesia, Pemilih Pemula juga dapat menjadi wadah penyebaran informasi yang baik dan benar dengan menfaatkan sosial media yang dapat menyampaikan ke tetangga terdekat maupun seluruh penjuru terkait pentingnya pemilu dan tidak mudah termakan hoax dikarenakan dengan menggunakan sosial media dengan baik serta mendapat informasi dari sumber yang benar. Ditambah dengan adanya Projek Pelajar Pancalisa pada Kurikulim Sekolah Merdeka, sehingga membuat siswa lebih sadar akan perananya dalam demokrasi di Indonesia. Dalam amanatnya Masnijon mengingatkan kembali Siswa yang telah memiliki hak pilihnya untuk datang ke TPS pada Pemilu dan Pemilihan 2024, karena satu suara berarti untuk kemanjuan Indonesia. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
710

SIPOL MEMPERMUDAH KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA UNTUK MENDETEKSI KEGANDAAN ANGGOTA PARPOL

Kab-limapuluhkota.kpu.go.id, Tanjung Pati – Ditengah pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota temukan data ganda baik itu antar partai politik maupun internal partai politik. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sedang melaksanakan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan didampingi Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima sebanyak 15.899 data keanggotaan dari 23 partai politik yang dikirimkan KPU RI melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), per tanggal 30 Agustus 2022 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyelesaikan semua pengecekan data terhadap kegandaan partai politik sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pengecekan terhadap data inputan SIPOL partai politik dengan KTP el dan KTA keanggotaan partai politik oleh tim verifikator KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga hasil dari pengecekan elemen data yang dilakukan pemeriksaan menghasilkan keterangan data berupa memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Verifikator dalam pengecekannya menemukan adanya kegandaan baik itu antar partai politik maupun dalam partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Menanggapi dengan masih banyaknya kegandaan keanggotaan partai politik di Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Rina Fitri mengungkapkan bahwa SIPOL mampu mendeteksi kegandaan data baik itu ganda antar partai di dalam Kabupaten Lima Puluh Kota maupun ganda dengan partai di luar Kabupaten Lima Puluh Kota. Setiap kegandaan yang ditemukan merupakan hasil dari analisa oleh SIPOL, kemudian data ganda ini lebih lanjut dilakukan penelitian oleh verifikator sesuai dengan aturan dalam PKPU 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terhadap kegandaan antar partai politik, partai politik dapat menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai 3 September 2022, dan pada tanggal 4 dan 5 September 2022 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengecekan terhadap dokumen hasil dari tindaklanjut partai politik, dan pada tanggal 4 – 5 September 2022 tersebut juga KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukam klarifikasi terhadap surat pernyataan yang disampaikan oleh Parpol, dimana masih terdapat 2 atau lebih anggota partai politik yang masih belum dapat menentukan pilihannya, maka dalam hal ini KPU meminta kepada penghubung untuk menghadirkan anggota dimaksud untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dilaksanakannya klarifikasi. Selain kegandaan, Rina Fitri menambahkan bahwa SIPOL juga dapat mendeteksi terkait indikasi usia, pekerjaan dan memastikan keanggotaan partai politik telah terdaftar di Data Pemilih Berkelanjutan sehingga verifikator dapat bekerja dengan maksimal. Selama tehapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Lima Puluh menerima konsultasi oleh partai politik yang menanyakan terhadap tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap kegandaan antara partai politik dan pekerjaan, dan partai politik yang konsultasi akan menindaklanjuti seluruh kegandaan dan pekerjaan. Dalam selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik jika adanya keraguan atau membutuhkan informasi lainnya (kpu 50 kota).


Selengkapnya
673

KPU Lima Puluh Kota Kunjungi KPU Tanah Datar Bahas Penduduk Wilayah Perbatasan

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Masyarakat yang tinggal diwilayah perbatasan antar wilayah (provinsi, kabupaten/kota) memiliki potensi masalah saat dilakukannya pemutahiran daftar pemilih. Mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota mendatangi KPU Tanah Datar guna berkoordinasi membahas persoalan daftar pemilih bagi masyarakat yang tinggal berbatasan. Kunjungan berlangsung Jumat (15/7/2022), dihadiri Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Ledyana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indrawarman dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ismet Aljannata. Menerima kunjungan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Fitri Yenti, Tonas Hendriko, Erlonaldi bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry. Eka Ledyana mengawali perbincangan dengan menyampaikan amanat Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang meminta KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan penyelenggara yang berbatasan wilayahnya dan dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk selanjutnya memperoleh data penduduk yang berada di wilayah perbatasan. Adapun potensi masalah bagi masyarakat yang tinggal diperbatasan seperti tidak/belum terdaftar, atau terdaftar ganda dalam daftar pemilih. Untuk perbatasan Lima Puluh Kota dengan Tanah Datar sendiri, terdapat 3 kecamatan yang saling berbatasan yaitu Kecamatan Lareh Sago Halaban dengan Kecamatan Lintau Buo, Kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan Kecamatan Tanjung Baru dan Kecamatan Salimpaung, Kecamatan Akabiluru dengan Kecamatan Tanjung Baru. Untuk menurut dia, bagi wilayah yang berbatasan perlu menjaga koordinasi, dan melakukan penyandingan data secara rutin guna mencegah data ganda. (kpu lima puluh kota/ed diR)


Selengkapnya
696

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Bebas Benturan Kepentingan

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Memastikan tidak ada konflik akan kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 seluruh jajaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan mengikuti sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring dan diikuti di kantor masing-masing satker pada Rabu 13 Juli 2022. Dalam pelaksanaannya sosialisasi dibuka terlebih dahulu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen yang mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan instansi maupun individu serta benturan kepentingan. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Inspektur Wilayah III Nurwakit Aliyusron yang menjelaskan terkait identifikasi dan pencegahan benturan kepentingan serta penanganan pengaduan masyarakat, yang menyampaikan “Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Prinsipnya ada lima dasar penanganan situasi benturan kepentingan yaitu, menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mengutamakan kepentingan umum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan”. Nurwakit menambahkan agar KPU Kabupaten/Kota dapat langsung mengidentifikasi potensi situasi benturan kepentingan, menyusun mekanisme identikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan penanganan benturan kepentingan serta dokumen hasil identifikasi benturan kepentingan diarsipkan. Diakhir kegiatan sosialisasi dilakukan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara bersama dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU dan pegawai KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Inspektur Wilayah III Bapak Nurwakit Aliyusron.


Selengkapnya