KPU LIMA PULUH KOTA KOORDINASI TERKAIT PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAPASLON
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – menjelang dimulainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mempersiapkan rumah sakit yang akan dipakai dalam pemeriksaan kesehatan bapaslon pada hari senin 12 Agustus 2024 di 3 rumah sakit. Selain tahapan penerimaan yang dilakukan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 juga ada tahapan penting yaitu pemeriksaan kesehatan yang dimulai dari tanggal 27 Agustus s.d 2 September 2024, untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan dipilih dilakukannya koordinasi untuk mengecek apakah pihak rumah sakit telah ada semua perlengkapan yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan nantinya hasil koordinasi tersebut menghasilkan berita acara dan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota akan menetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota rumah sakit mana yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut. Sebelum dilaksanakannya koordinasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota terkait rekomendasi rumah sakit yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Yang mana Dinas Kesehatan merekomendasikan 3 rumah sakit yaitu RSUP Dr. M. Djamil Padang, RSUD Dr Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi dan RSUD dr. Achmad Darwis Suliki. Koordinasi dilakukan oleh 3 tim yang mengunjungi 3 rumah sakit yaitu Tim 1 Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi dan Anggota KPU Zumaira berserta sekretariat yang koordinasi dengan RSUP Dr. M. Djamil Padang, Tim 2 Anggota KPU Syafrizal berserta sekretariat berkoordinasi dengan RSUD Dr Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Tim 3 Anggota KPU Rozi Wan dan Wendi Ahmad Wahyudi berserta sekretariat berkoordinasi dengan RSUD dr. Achmad Darwis Suliki, selain itu setiap tim juga disertai oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Bapaslon nantinya akan melaksanakan pemeriksaan sesuai keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 dengan jenis Pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksanaan penunjang lainnya, pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. Selain itu juga pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. (humas kpu50kota)
Selengkapnya