Berita Terkini

931

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TETAPKAN DPT PILKADA 2024 SEBANYAK 290.865 PEMILIH

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkotakab.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tetapkan daftar pemilih tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 sebanyak 290.865 pemilih yang ditetapkan di Gedung IPHI Kabupaten Lima Puluh Kota pada 20 September 2024. Dalam rangkaiannya rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto RIzaldi dan dihadiri oleh Bawaslu Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Disdukcapil Lima Puluh Kota, Tim Pasangan Calon, Partai Politik, PPK dan Panwascam seKabupaten Lima Puluh Kota. Rangkaian rapat pleno dilakukan dengan pembacaan hasil Pleno DPS Hasil Perbaikan ditingkat kecamatan oleh PPK dan juga penyampaian pencermatan ditingkat kabupaten serta setelah itu menanyankan kepada peserta pleno apakah terdapat masukan dan tanggapan dalam pleno yang disertakan bukti autentik akan ditindaklanjuti. Selain itu juga terkait data yang diragukan, data tersebut di cek juga kepada yang Dinas Dukcapil Lima Puluh Kota melalui SIAK Terpusat untuk memastikan kebenaran data kependudukan pemilih tersebut. Selain itu Aldi sapaan akrab Ketua juga menyampaikan bahwasannya setelah DPT ini ditetapkan akan menjadi acuan bagi KPU dalam mengadakan logistik, Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU, Angka Pengukur Partisipasi Masyarakat dan lainnya, tak lupa juga menyampaikan bahwa tahapan Pelayanan Pemilih Pindahan telah dimulai dari tanggal 17 September sampai 20 November 2024. Namun dalam tahapan Pelayanan Pemilih Pindahan ini terdapat 2 Fase yang mana di fase pertama terdapat 9 kategori yang bisa dilayani dan pada fase kedua hanya 4 kategori yang dilayani.


Selengkapnya
593

Tingkatkan Pemahaman Kehumasan, KPU Lima Puluh Kota Adakan Bimtek Bagi PPK

Harai - PPK Kecamatan Harau yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Harau mengikuti acara Bimbingan Teknis Kehumasan Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Acara Bimbingan Teknis dilaksanakan di Aula Sango Bungsu Lubuak Batingkok.  Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jinggle Pilkada. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka langsung oleh Kadiv SP3MSDM Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Rozi Wan. Rozi Wan dalam kesempatan ini menyampaikan tujuan dari Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Bapak/Ibuk PPK se-Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyampaian informasi kepada publik. Karena dari Pantauan kami KPU kabupaten Lima Puluh Kota masih banyak ditemui PPK dalam menyampaikan informasi di Media Sosial seperti IG dan Fb masih belum maksimal.  Pemateri Pertama dalam Bimbingan Teknis Kehumasan adalah Ilham Yusardi. Beliau merupakan seorang Jurnalis dan juga merupakan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota periode Tahun 2013 sampai 2018. Dalam Pemaparan Ilham Yusardi menyampaikan bahwa Humas merupakan wajah dari sebuah lembaga. Jadi dengan Humas yang mengerti dan paham arti dari kehumasan itu maka kita bisa menjelaskan bagaimana suatu lembaga bisa memberikan informasi kepada masyarakat dan masyarakat paham terhadap informasi yang kita sampaikan tersebut.  Ilham Yusardi mengatakan bahwa produk humas ini adalah sebuah informasi dan publikasi , ketika sudah ada informasi maka selanjutnya di publikasikan dimedia sosial. Seandainya Humas suatu lembaga itu tidak paham tentang arti kehumasan maka lembaga tersebut akan berjalan tidak sesuai prodsedur, karena Humas adalah sebagai jembatan penting penghubung antara penyelenggara dengan pemilih/masyarakat. Dalam Pemaparannya Ilham Yusardi juga menyampaikan bahwa salah satu cara menyampaikan informasi yaitu dari berita. Berita itu sendiri yaitu suatu sumber informasi data ataupun informasi peristiwa. Ada beberapa jenis-jenis berita yang bisa kita publikasikan kepada masyarakat yaitu: Berita langsung, Berita Investigasi, Berita Intepretasi, berita feature , dan Berita Opini.  "Apapun jenis berita yang akan kita informasikan maka dalam membuat berita kita harus memperhatikan 5W+1H. Kenapa kita harus memperhatikan 5W+1H tersebut, hal ini dimaksud agar apa yang ingin kita sampaikan kepada publik/masyarakat bisa dimengerti dan dipahami masyarakat luas, " ujar Ilham. (PPK Harau)


Selengkapnya
782

JELANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TEMU MEDIA DAN WARTAWAN

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Menjelang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024, selain itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan konferensi pers terkait pendaftaran tersebut yang di hadiri oleh Media. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi menyampaikan dalam pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta arahan dari KPU Republik Indonesia, yang mana dalam pengajuan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan dengan syarat minimal suara adalah 18.181 suara sah. Angka tersebut di dapatkan dari hasil 8,5% dari total suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Lima Pulluh Kota yaitu 213.888. Selain itu juga untuk batas usia pendaftaran yaitu berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun saat pasangan calon ditetapkan, yang mana penetapannya pada tanggal 22 September 2024, dan untuk persyaratan lainnya tetap merujuk kepada peraturan yang berlaku, seperti bupati yang sudah pernah menjabat tidak dapat menjadi wakil bupati, belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati. Untuk penerimaan pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024 dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB s.d. 23.59 WIB. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga secara terbuka membuka ruang helpdesk untuk pasangan calon maupun tim penghubung jika ingin bertanya terkait pelaksanaan tahapan pencalonan.


Selengkapnya
755

KPU LIMA PULUH KOTA KOORDINASI TERKAIT PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAPASLON

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – menjelang dimulainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mempersiapkan rumah sakit yang akan dipakai dalam pemeriksaan kesehatan bapaslon pada hari senin 12 Agustus 2024 di 3 rumah sakit. Selain tahapan penerimaan yang dilakukan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 juga ada tahapan penting yaitu pemeriksaan kesehatan yang dimulai dari tanggal 27 Agustus s.d 2 September 2024, untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan dipilih dilakukannya koordinasi untuk mengecek apakah pihak rumah sakit telah ada semua perlengkapan yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan nantinya hasil koordinasi tersebut menghasilkan berita acara dan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota akan menetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota rumah sakit mana yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut. Sebelum dilaksanakannya koordinasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota terkait rekomendasi rumah sakit yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Yang mana Dinas Kesehatan merekomendasikan 3 rumah sakit yaitu RSUP Dr. M. Djamil Padang, RSUD Dr Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi dan RSUD dr. Achmad Darwis Suliki. Koordinasi dilakukan oleh 3 tim yang mengunjungi 3 rumah sakit yaitu Tim 1 Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi dan Anggota KPU Zumaira berserta sekretariat yang koordinasi dengan  RSUP Dr. M. Djamil Padang, Tim 2 Anggota KPU Syafrizal berserta sekretariat berkoordinasi dengan RSUD Dr Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi,  Tim 3 Anggota KPU Rozi Wan dan Wendi Ahmad Wahyudi berserta sekretariat berkoordinasi dengan RSUD dr. Achmad Darwis Suliki, selain itu setiap tim juga disertai oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Bapaslon nantinya akan melaksanakan pemeriksaan sesuai keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 dengan jenis  Pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksanaan penunjang lainnya, pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. Selain itu juga pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
795

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TETAPKAN DPS PEMILIHAN 2024 SEBANYAK 291.679

Lubuak Batingkok, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Setelah dilaksanakannya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024 serta telah dilaksanakannya rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara berjenjang oleh PPS dan PPK dari rentang 1 s.d 7 Agustus 2024, dan selanjutnya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 10 Agutus 2024 di Shago Bungsu Lubuak Batingkok. Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, LPKA Tanjung Pati serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyampaikan tahapan yang dilalui dalam proses penyusunan DPS ini dari Penerimaan DP4, Pemetaan TPS, Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, Penyusunan DPHP oleh PPS, Rekapitulasi DPHP oleh PPS dan PPS dan akhirnya pada tahapan DPS ditingkat kabupaten, taklupa Aldi sapaan akrab Ketua KPU menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pantarlih, PPS dan PPK yang telah membantu dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini, selain tahapan yang telah dilalui di atas KPU juga melaksanakana pencermatan terhadap DPHP yang telah ditetapkan berupa Data Invalid dan Ganda pada rentang tanggal 3 s.d 7 Agustus 2024 yang diikuti oleh Ketua Divisi Rendatin Wendi Ahmad Wahyudi dan Sekretariat, sehingga mempengaruhi rekapitulasi DPHP menjadi DPS ditingkat kabupaten. Selanjutnya rapat pleno dipimpin oleh Wendi Ahmad Wahyudi yang memandu jalannya rapat pleno yang disampaikan oleh masing-masing kecamatan secara bergantian yang dimulai dari Kecamatan Suliki, Guguak, Kapur IX, Gunuang Omeh, Bukik Barisan, Pangkalan Koto Baru, Lareh Sago Halaban, Akabiluru, Mungka, Situjuah Limo Nagari, Luak, Payakumbuh, dan Harau. Dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima masukan data yang langsung ditindaklanjuti dan juga ada yang belum ditindaklanjuti dikarenakan dokumen dukung yang belum lengkap serta adanya beberapa data pemilih yang perlu di koordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan data tersebut dan akan ditindaklanjuti dalam tahapan DPSHP. Selain itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga membentuk TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas III Suliki yang jumlah pemilih sementarannya sebanyak 93 Pemilih Laki-Laki dan di LKPA Tanjung Pati yang pemilih sementaranya sebanyak 118 pemilih terdiri dari 86 Laki-Laki dan 32 Perempuan. Sehingga dalam penetapan DPS pada pukul 00.07 WIB tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan sebanyak 637 TPS (635 TPS Reguler dan 2 TPS Khusus) dan jumlah pemilih sebanyak 291.679 Pemilih terdiri 143.706 Laki-Laki dan 147.973 Perempuan. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
847

KPU Lima Puluh Kota Lantik 65 PPK Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Lima Puluh Kota, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Dalam rangka penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tingkat Kecamatan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota lantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota. Kegiatan Pelantikan dihadiri Setda Pemda Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Bawaslu Kabupapten Lima Puluh Kota, Camat Se-Kabupaten Lima Puluh Kota dan PPK Terpilih. Dalam pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji di pimpin Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi dan diikuti oleh PPK Terpilih, selanjutnya dilanjutkan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Penyelenggara. Okto Rizaldi dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada PPK atas terpilih dan mengingatkan agar segera memahami semua regulasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, selain itu juga dalam waktu dekat ini mempersiapkan dalam tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota serta pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara. Selanjutnya Pemda Lima Puluh Kota Menyampaikan siap menjadi support system dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota baik itu ditngkat Kabupaten, Kecamatan dan Nagari. Dan mengucapkan Selamat kepada KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah sukses menyelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan dilanjutkan penyampaian arahan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh yang di awali oleh Divisi SP3M SDM Rozi Wan yang mengingatkan PPK untuk saling kompak dan saling support dalam melaksanakan penyelenggaraan ditingkat kecamatan serta adaptasi dengan cepat sebagai penyelenggara. Arahan dilanjutkan oleh Divisi Perencaan Data dan Informasi Wendi Ahmad Wahyudi, dalam waktu dekat kita melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih, saat ini  tengah diberikannya DP4 serta pembahasan Rancangan PKPU dan pastikan jangan main-main dengan Data Pemilih ini, karena merupakan bagian penting dari Hulu ke Hilir karena Data Pemilih ini berhubungan Pemilih, Logistik dan Lainnya. Divisi Hukum dan Pengawasan Syafrizal dalam arahannya mengingatkan kepada PPK untuk jaga etika sebagai penyelenggara dan menjaga nama baik KPU Republik Indonesia serta Kode Etik dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani tadi dan memahami Peraturan Perundang-Undangan. Arahan selanjutnya oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zumaira Kita sebagai penyelenggara Pemilu harusnya memfasilitasi setiap pemilih dan juga peserta pemilihan dalam mendapatkan haknya untuk itu agar PPK dapat paham tupoksinya masing-masing dalam divisi yang akan dipilih ditingkat kecamatan bukan asal-asalan dalam memilih divisi. Dan untuk teknis sendiri dalam waktu dekat akan dilaksanakan verifikasi administrasi terhadap dukungan dan verifikasi faktual terhadap dukungan perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menutup kegiatan sembari menyampaikan pesanan dari Ketua KPU RI bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu harus bisa menempatkan diri kepada Peserta Pemilu maupun Pemilihan sepertinya Calon Bupati dan Wakil Bupati serta timnya harus dibangun dengan kesetaraan yang sama tidak ada perbedaan antara masing2 peserta Pemilihan. (Humas KPU50Kota)


Selengkapnya