KPU Lima Puluh Kota Tetapkan 35 Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Periode 2024 - 2029 pada hari Kamis 2 Mei 2024 di Shago Bungsu Lubuak Batingkok.

Sebelumnya dasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih didasarkan pada rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung pada 28 Februari s.d 2 Maret 2024 di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota serta berdasarkan surat KPU RI yang meneruskan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2348/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024 yang mana tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh  Kota Okto Rizaldi didampingi Anggota KPU dan Sekretaris serta di hadiri Bupati, DPRD, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan Partai Politik.

Ketua KPU Okto Rizaldi menyampaikan rincian perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
1.  PKB 3 Kursi

2. Partai Gerindra 4 Kursi

3. PDI Perjuangan 1 Kursi

4. Partai Golkar 5 Kursi

5. Partai NasDem 5 Kursi

8. PKS 5 Kursi

10. Partai Hanura 1 Kursi

12. PAN 3 Kursi

14. Partai Demokrat 5 Kursi

17.  PPP 3 Kursi

 

Hasil Perolehan kursi dan calon terpilih dituangankan KPU kedalam Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota nomor 344 dan 345, selanjutnya kegiatan dilanjutkan penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan kepada pihak terkait. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 855 Kali.