KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TETAPKAN DPS PEMILIHAN 2024 SEBANYAK 291.679
Lubuak Batingkok, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Setelah dilaksanakannya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024 serta telah dilaksanakannya rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara berjenjang oleh PPS dan PPK dari rentang 1 s.d 7 Agustus 2024, dan selanjutnya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 10 Agutus 2024 di Shago Bungsu Lubuak Batingkok.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, LPKA Tanjung Pati serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyampaikan tahapan yang dilalui dalam proses penyusunan DPS ini dari Penerimaan DP4, Pemetaan TPS, Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, Penyusunan DPHP oleh PPS, Rekapitulasi DPHP oleh PPS dan PPS dan akhirnya pada tahapan DPS ditingkat kabupaten, taklupa Aldi sapaan akrab Ketua KPU menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pantarlih, PPS dan PPK yang telah membantu dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini, selain tahapan yang telah dilalui di atas KPU juga melaksanakana pencermatan terhadap DPHP yang telah ditetapkan berupa Data Invalid dan Ganda pada rentang tanggal 3 s.d 7 Agustus 2024 yang diikuti oleh Ketua Divisi Rendatin Wendi Ahmad Wahyudi dan Sekretariat, sehingga mempengaruhi rekapitulasi DPHP menjadi DPS ditingkat kabupaten.
Selanjutnya rapat pleno dipimpin oleh Wendi Ahmad Wahyudi yang memandu jalannya rapat pleno yang disampaikan oleh masing-masing kecamatan secara bergantian yang dimulai dari Kecamatan Suliki, Guguak, Kapur IX, Gunuang Omeh, Bukik Barisan, Pangkalan Koto Baru, Lareh Sago Halaban, Akabiluru, Mungka, Situjuah Limo Nagari, Luak, Payakumbuh, dan Harau.
Dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima masukan data yang langsung ditindaklanjuti dan juga ada yang belum ditindaklanjuti dikarenakan dokumen dukung yang belum lengkap serta adanya beberapa data pemilih yang perlu di koordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan data tersebut dan akan ditindaklanjuti dalam tahapan DPSHP.
Selain itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga membentuk TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas III Suliki yang jumlah pemilih sementarannya sebanyak 93 Pemilih Laki-Laki dan di LKPA Tanjung Pati yang pemilih sementaranya sebanyak 118 pemilih terdiri dari 86 Laki-Laki dan 32 Perempuan.
Sehingga dalam penetapan DPS pada pukul 00.07 WIB tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan sebanyak 637 TPS (635 TPS Reguler dan 2 TPS Khusus) dan jumlah pemilih sebanyak 291.679 Pemilih terdiri 143.706 Laki-Laki dan 147.973 Perempuan. (humas kpu50kota)