Berita Terkini

223

KPU Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Hukum Semester I Tahun 2025

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas serta efektivitas pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Hukum Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat secara daring, Rabu (10/9/2025). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan menyampaikan  Pelaksanaan setiap tugas dan kegiatan akan berjalan optimal dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran. Kerja sama dan partisipasi aktif sangat penting guna menunjang kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat, Sutrisno juga menyampaikan agar Setiap KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan berdasarkan hasil rapat evaluasi ini demi lebih baiknya kinerja Divisi Hukum Dan Pengawasan kedepan. Syafrizal selaku Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan terkait kegiatan di Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berupa JDIH, SPIP, Pengaduan Masyararkat dan persiapan Zona Integritas yang telah berjalan baik dan lancar. Namun terkait beberapa catatan yang ada akan diperbaiki dalam pelaksanaan semester II Tahun 2025. Kegiatan Rapat Evaluasi yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Syafrizal, Sekretaris Indrawarman, Kasubag Teknis dan Hukum Hendra Rizki Saputra, serta Staf Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat evaluasi tersebut membahas beberapa agenda penting terkait Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pelaporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan Pengelolaan JDIH di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
125

KPU Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III

Dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI yang diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi Wendi Ahmad Wahyudi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Yenita Mirani serta Operator Sidalih, Selasa (9/9/2025). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai amanat UU, dimana KPU bertugas untuk memutakhirkan data pemilih setiap 3 bulan ditingkat Kabupaten/Kota dengan basis data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Affifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, yang juga dihadiri Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita. Afif menambahkan bahwa beberapa program prioritas nasional yang termasuk dalam rencana strategis adalah pendataan DPT berkelanjutan selain pendidikan pemilih pemula, pemilih rentan, dan marjinal. Semua jenis data yang didapatkan harus dilakukan pemutakhiran. Selanjutnya, Iffa juga menyampaikan jika kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut atau sinergitas berkelanjutan dari MOU yang sudah dibangun dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekaligus bagian dari penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga pasca Pemilu dan pemilihan. Iffa juga berpesan agar kegiatan ini tidak hanya gugur kewajiban tetapi dapat diaplikasikan sesuai aturan yang sudah dikuatkan selama ini. Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty juga menyampaikan secara eksplisit disebut bahwa KPU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan dasar hukum yang jelas. Sudah dilakukan juga koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan akan diberikan data terbaru, maka dari itu Betty berpesan agar data yang sekarang bisa diselesaikan saja untuk segera dianalisa dan disesuaikan. Rapat Koordinasi di hadir jajaran Setjen KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag dan Operator KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.  


Selengkapnya
249

KPU Lima Puluh Kota Ikuti Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota ikuti rapat internalisasai  Pembangunan Zona Integritas bersama KPU Provinsi Sumatera Barat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Selasa (19/8) secara daring. Kegiatan di awali sambutan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat rzal Zamzami, menegaskan urgensi agenda ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ia mengingatkan bahwa pada 8 September 2025 mendatang KPU Provinsi Sumatera Barat akan menghadapi wawancara dengan tim pengawas nasional. “Harapan kita KPU Provinsi Sumatera Barat bisa ditetapkan sebagai satker bebas korupsi dan menjadi contoh pembangunan Zona Integritas, dengan budaya kerja antikorupsi dan pelayanan prima,” ungkapnya. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, memaparkan dasar hukum pembangunan Zona Integritas serta syarat pengusulan evaluasi. Ia menekankan perbedaan antara WBK dan WBBM, di mana WBK menitikberatkan pada standar pelayanan publik, sementara WBBM menuntut kualitas pelayanan prima. “Inovasi menjadi kunci. Di KPU Provinsi Sumatera Barat kami telah membentuk helpdesk Layanan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dan kami mendorong KPU kabupaten/kota melakukan terobosan serupa,” jelasnya. Hamdan juga menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, seperti pakta integritas, laporan survei kepuasan publik, arsip rapat, serta bukti administrasi keuangan. “Seluruh dokumen harus rapi dan siap diunggah agar penilaian WBK berjalan lancar,” tambahnya. Hadir dalam rapat internalisasi Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.


Selengkapnya
146

Kobarkan Semangat Persatuan, KPU Lima Puluh Kota Gelar Upacara Kemerdekan Republik Indonesia Ke-80

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Peringati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, KPU Lima Puluh Kota gelar upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada hari Minggu (17/08/2025) pada pukul 07.00 WIB di pekarangan kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Upacara di hadir oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Kasubbag dan Staf di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Okto Rizaldi selaku Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi Pembina Upacara yang menyampaikan dalam amanatnya menekankan pentingnya mempererat persatuan dan kesatuan dan meningkatkan rasa kecintaan pada tanah air. " Indonesia merdeka telah 80 Tahun, kemerdekaan itu didapat dari hasil persatuan seluruh keberagaman di Indonesia baik itu suku bangsa, budaya, agama, bahasa, dan berbagai aspek lainnya". Selain itu Upacara diisi dengan pembacaan Proklamasi, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pembacaan Doa. peserta upcara mengikuti setiap kegiatan dengan khidmat dan antusias, serta menunjukan semangat persatuan dan nasionalisme. Sebagai penutup, Aldi mengungkapkan harapan agar rasa persatuan dan kesatuan serta semangat ini telah di pupuk dalam diri masing-masing jajaran, karena tanpa adanya rasa persatuan, serta sesuai slogan HUT RI ke-80 yaitu Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju. dapat terwujud di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. (humas kpu50kota)


Selengkapnya
228

Tingkatkan Kinerja, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Laksanakan Evaluasi Bulan Juli

Tanjung Pati – Dalam rangka upaya peningkatan kinerja Satuan Kerja KPU Kabupaten Lima Puluh Kota gelar Rapat Evaluasi kinerja untuk periode bulan Juli 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu 6 Agustus 2025. Rapat di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi yang di awali dengan penyampaian terkait evaluasi yang dilaksanakan di Divisi Keuangan Umum Logistik dan Rumah Tangga menyampaikan rangkaian kegiatan evaluasi berupa pelaksanaan keuangan dan tata ruang kantor dikarenakan ditambahnya CPNS untuk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota serta pada ruangan RPP dilaksanakan penataruangan kembali untuk di tempatkan juga Pustaka JDIH. Selain itu untuk pengarsipan surat menyurat dilaksanakan dengan lebih meningkatkan penggunaan aplikasi Srikandi dan menyertakan pengguna Srikandi pada masing-masing Sub Bagian. Selanjutnya penyampaian oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Rozi Wan yang menyampaikan terdapat 3 poin yang akan disampaikan pertama terkait media sosial yang berjalan baik dan perlu ditingkatkan lagi. Kedua terkait PPID saat ini sedang dilaksanakan penilaian Keterbukaan Informasi Publik dan batas penilaian 6 Agustus 2025. Ketiga terkait Podcast untuk episode ketiga akan dilaksanakan rapat tim podcast pada minggu depan, selain itu untuk media sosial mari bersama-sama untuk memberikan like sehingga lebih tinggi like-nya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zumaira menyampaikan terkait pelaksanaan evaluasi saat ini tengah melaksanakan penyusunan artikal pelaksanaan tahapan penyelenggara pasca Pemilu dan Pemilihan dan untuk pengarsipan dokumen pemilu telah dilaksanakan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Wendi Ahmad Wahyudi menyampaikan terkait pelaksanaan PPDB adanya beberapa instansi yang belum dilaksanakan koordinasi serta belum memberikan data masukan, selain itu belum dilaksanaknnya koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun Nagari. Untuk proyeksi PPDB untuk triwulan III dan IV akan disusun kalender kegiatannya, koordinasi dengan pihak terkait akan dilaksanakan pada minggu ke 3 dan 4 bulan Agustus dan pelaksanaan pengolahan data dilaksanakan pada Bulan September. Untuk SAKIP yang dilaksankan pada bulan Juli 2025 telah keluar dengan nilai kisaran 73 serta akan dilaksanakannya rapat untuk membedah SAKIP tersebut. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat telah dilaksankan dan disebarkan dimulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025. Selanjutnya Syafrizal menyampaikan hasil evaluasi di Divisi Hukum dan Pengawasan. Pertama, berkaitan dengan prosedur penyusunan keputusan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mesti sejalan dengan SOP yang ada dan bagi subbagian yang membutuhkan adanya penerbitan perubahan keputusan tentang struktur organisasi sehubungan dengan adanya penambahan ASN di KPU Lima Puluh Kota  dapat menyampaikan usulan perubahan keputusan agar dapat dilegal drafting oleh divisi hukum dan pengawasan dan subbagian teknis dan hukum,  Kedua, Untuk Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Juni dan Juli 2025 sudah dilaporkan dalam waktu yang lebih cepat  dari bulan-bulan sebelumnya. Ketiga, terkait pengelolaan JDIH KPU Lima Puluh Kota yang meliputi Website, Pustaka dan Media Sosial JDIH  untuk lebih masivnya penyebarluasan informasi hukum dicanangkan pembuatan program dalam bentuk konten sosialisasi dengan berkolaborasi dengan divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan subbagian Parmas dan SDM yang bertujuan agar lebih banyaknya masyarakat yang mengetahui dokumentasi dan informasi hukum KPU Lima Puluh Kota. Terakhir, dalam pengendalian Gratifikasi dilingkungan KPU Lima Puluh Kota, Satgas UPG telah melaporkan laporan triwulan ke-2 tahun 2025 ke KPU RI pada bulan Juni yang lalu dengan hasil di satuan kerja KPU Lima Puluh Kota Nihil Gratifikasi. Rapat Evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Sekretaris KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Kasubag di Lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Staf Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi.


Selengkapnya
303

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2025

Tanjung Pati,  kab-limapuluhkota.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Pleno Terrbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025 sebagai tindaklanjut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu, 2 Juli 2025 yang dihadiri oleh Bawaslu Lima Puluh Kota, Disdukcapil Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Kota Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Kemenag Lima Puluh Kota, Cabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Dinas Sosial Lima Puluh Kota, LPKA Payakumbuh dan Lapas Kelas III Suliki. Rapat Pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Okto Rizaldi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali sebagai bentuk upaya KPU untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu/Pemilihan mendatang. Beliau juga menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  sebagai bagian dari upaya KPU menjaga akurasi dan kualitas data pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi penunjang untuk Pemilu/Pemilihan kedepannya supaya tidak ada penghilangan data dan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilih nantinya. Selanjutnya, Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Wendi Ahmad Wahyudi yang menyampaikan bahwa sebelum masuk ke tahapan rekapitulasi, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melakukan beberapa tahapan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pertama, setelah menerima turunan data pemilih dari KPU RI, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengolahan data dalam dua bentuk kegiatan, yaitu melakukan pengecekan elemen kelengkapan data, dan pemetaan terhadap data yang diturunkan tersebut. Kedua, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim, Kemenag, Dinas Sosial, Capdin, LPKA Payakukbuh dan Lapas Suliki. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta masukan-masukan data dari lembaga-lembaga tesebut. Ketiga, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian melakukan tahapan pemutakhiran. Hasil dari pemutakhiran ini kemudian menjadi bahan rekapitulasi yang akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025. Selanjutnya, beliau menyampaikan hasil rekapitulasi per kecamatan disertai dengan jumlah penambahan dan pengurangan data pemilih di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Serta juga dijabarkan jumlah Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan Pemilih Ubah Elemen Data. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Rapat Pleno Terbuka Pmutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 292.024 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 143.923 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 148.101 yang tersebar di 79 Nagari dan 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari angka yang ditetapkan tersebut terjadi peningkatan jumlah pemilih dari DPT terakhir, yaitu sebanyak 1.159 pemilih. (humas kpu50kota) Catatan: Unduh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Triwulan 2 Tahun 2025 DISINI


Selengkapnya