Persyaratan Partai Politik Harus Terpenuhi

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, partai politik harus mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran peserta pemilu tahun 2024, seperti SK kepengurusan, alamat kantor tetap partai, keanggotaan partai dan hal-hal kecil lainnya.

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkalanjutan bulan juni 2022 yang dilaksanakan 23 Juni 2022 dan dihadiri oleh partai politik, Rina Fitri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan beberapa hal terkait persiapan partai politik dalam mempersiapkan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dimulai 29 Juli 2022.  “Partai politik harus mempersiapkan syarat pendaftaran seperti SK Kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kecamatan, alamat kantor tetap dengan dibuktikan keterangan dari camat/wali nagari, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan dan keanggotan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk,” ujar Rina.

“Setiap dokumen persyaratan haruslah sama dengan yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) seperti SK Kepungurusan, keanggotaann partai, alamat kantor, nama partai, lambang. Terkait kenggotan partai haruslah memiliki data yang sama antara KTA dengan KTP el/Suket serta pastikan anggota tersebut menyimpan KTA nya,” tambah Rina.

Hal ini diwanti-wanti sejak awal agar partai politik dapat lolos dalam perdaftaran peserta pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota dan semua pendaftaran dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Setelah pendaftaran diterima selanjutnya KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan parpol, dugaan keanggotaan ganda (identik dalam partai sama, potensi keanggotaan ganda dalam partai yg sama, potensi ganda antar partai) dan keanggataan TMS (berstatus TNI, Polri, ASN dan Belum 17 Tahun/Belum Menikah). 

 

Selanjutnya KPU RI menyampaikan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL untuk di verifikasi administrasi, yaitu mencocokkan daftar nama anggota parpol dalam SIPOL sesuai dengan KTA, KTP-el/Suket, verifikasi administrasi dugaan ganda dengan mencocokkan data dalam form data ganda dengan KTA dan KTP/Suket yg di SIPOL. Kemudian pengecekan status pekerjaan memenuhi syarat sebagai anggota parpol dan usia/ status perkawinan telah MS sebagai anggota parpol.

 

Setelah itu KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol dilakukan ditingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota, sementara itu verifikasi faktual keanggotaan dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota.

 

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan seperti, kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

Rina Fitri juga menambahkan “partai politik tetap dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan namun tidak diverifikasi faktual jika partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota”.

“ada tiga kategori partai politik dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual keanggotaan. Pertama parpol tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (min 4%) dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota, dan terakhir Parpol yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.” Ujar Rina.

Verifikasi faktual terhadap keanggotaan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol secara sample dg cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol yg ditentukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotan partai, dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian dg identitas anggota pd  KTA an KTP/Suket. (humas kpu 50 kota)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 987 Kali.