KPU Lima Puluh Kota Kunjungi KPU Tanah Datar Bahas Penduduk Wilayah Perbatasan

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Masyarakat yang tinggal diwilayah perbatasan antar wilayah (provinsi, kabupaten/kota) memiliki potensi masalah saat dilakukannya pemutahiran daftar pemilih. Mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota mendatangi KPU Tanah Datar guna berkoordinasi membahas persoalan daftar pemilih bagi masyarakat yang tinggal berbatasan.

Kunjungan berlangsung Jumat (15/7/2022), dihadiri Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Ledyana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indrawarman dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ismet Aljannata. Menerima kunjungan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Fitri Yenti, Tonas Hendriko, Erlonaldi bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry.

Eka Ledyana mengawali perbincangan dengan menyampaikan amanat Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang meminta KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan penyelenggara yang berbatasan wilayahnya dan dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk selanjutnya memperoleh data penduduk yang berada di wilayah perbatasan.

Adapun potensi masalah bagi masyarakat yang tinggal diperbatasan seperti tidak/belum terdaftar, atau terdaftar ganda dalam daftar pemilih.

Untuk perbatasan Lima Puluh Kota dengan Tanah Datar sendiri, terdapat 3 kecamatan yang saling berbatasan yaitu Kecamatan Lareh Sago Halaban dengan Kecamatan Lintau Buo, Kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan Kecamatan Tanjung Baru dan Kecamatan Salimpaung, Kecamatan Akabiluru dengan Kecamatan Tanjung Baru.

Untuk menurut dia, bagi wilayah yang berbatasan perlu menjaga koordinasi, dan melakukan penyandingan data secara rutin guna mencegah data ganda. (kpu lima puluh kota/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 673 Kali.