SIPOL MEMPERMUDAH KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA UNTUK MENDETEKSI KEGANDAAN ANGGOTA PARPOL
Kab-limapuluhkota.kpu.go.id, Tanjung Pati – Ditengah pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota temukan data ganda baik itu antar partai politik maupun internal partai politik.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sedang melaksanakan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan didampingi Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima sebanyak 15.899 data keanggotaan dari 23 partai politik yang dikirimkan KPU RI melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), per tanggal 30 Agustus 2022 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyelesaikan semua pengecekan data terhadap kegandaan partai politik sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pengecekan terhadap data inputan SIPOL partai politik dengan KTP el dan KTA keanggotaan partai politik oleh tim verifikator KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga hasil dari pengecekan elemen data yang dilakukan pemeriksaan menghasilkan keterangan data berupa memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Verifikator dalam pengecekannya menemukan adanya kegandaan baik itu antar partai politik maupun dalam partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Menanggapi dengan masih banyaknya kegandaan keanggotaan partai politik di Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Rina Fitri mengungkapkan bahwa SIPOL mampu mendeteksi kegandaan data baik itu ganda antar partai di dalam Kabupaten Lima Puluh Kota maupun ganda dengan partai di luar Kabupaten Lima Puluh Kota. Setiap kegandaan yang ditemukan merupakan hasil dari analisa oleh SIPOL, kemudian data ganda ini lebih lanjut dilakukan penelitian oleh verifikator sesuai dengan aturan dalam PKPU 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terhadap kegandaan antar partai politik, partai politik dapat menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai 3 September 2022, dan pada tanggal 4 dan 5 September 2022 KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengecekan terhadap dokumen hasil dari tindaklanjut partai politik, dan pada tanggal 4 – 5 September 2022 tersebut juga KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukam klarifikasi terhadap surat pernyataan yang disampaikan oleh Parpol, dimana masih terdapat 2 atau lebih anggota partai politik yang masih belum dapat menentukan pilihannya, maka dalam hal ini KPU meminta kepada penghubung untuk menghadirkan anggota dimaksud untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dilaksanakannya klarifikasi.
Selain kegandaan, Rina Fitri menambahkan bahwa SIPOL juga dapat mendeteksi terkait indikasi usia, pekerjaan dan memastikan keanggotaan partai politik telah terdaftar di Data Pemilih Berkelanjutan sehingga verifikator dapat bekerja dengan maksimal.
Selama tehapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Lima Puluh menerima konsultasi oleh partai politik yang menanyakan terhadap tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap kegandaan antara partai politik dan pekerjaan, dan partai politik yang konsultasi akan menindaklanjuti seluruh kegandaan dan pekerjaan.
Dalam selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik jika adanya keraguan atau membutuhkan informasi lainnya (kpu 50 kota).