KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Bebas Benturan Kepentingan
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Memastikan tidak ada konflik akan kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 seluruh jajaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan mengikuti sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring dan diikuti di kantor masing-masing satker pada Rabu 13 Juli 2022.
Dalam pelaksanaannya sosialisasi dibuka terlebih dahulu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen yang mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan instansi maupun individu serta benturan kepentingan.
Dilanjutkan pemaparan materi oleh Inspektur Wilayah III Nurwakit Aliyusron yang menjelaskan terkait identifikasi dan pencegahan benturan kepentingan serta penanganan pengaduan masyarakat, yang menyampaikan “Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Prinsipnya ada lima dasar penanganan situasi benturan kepentingan yaitu, menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mengutamakan kepentingan umum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan”.
Nurwakit menambahkan agar KPU Kabupaten/Kota dapat langsung mengidentifikasi potensi situasi benturan kepentingan, menyusun mekanisme identikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan penanganan benturan kepentingan serta dokumen hasil identifikasi benturan kepentingan diarsipkan.
Diakhir kegiatan sosialisasi dilakukan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara bersama dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU dan pegawai KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Inspektur Wilayah III Bapak Nurwakit Aliyusron.