KPU Limapuluh Kota Ajak Ormas dan LSM Berpartisipasi di Badan AdHoc
Kab. Limapuluh Kota − KPU Kabupaten Limapuluh Kota bertekad untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Salah satu caranya, Ormas dan LSM, diharapkan ikut berkontribusi dalam badan adhoc untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon saat Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Pembentukan Badan Ad Hoc bersama Ormas dan LSM di Shago Bungsu, Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Rabu (23/11/2022).
“Penyelenggaraan pemilu mengemban tugas dan tanggung jawab yang berat untuk menyukseskannya. Kontribusi Ormas dan LSM juga penting bagi suksesnya Pemilu,” kata Masnijon.
Kegiatan sosialiasi dipandu oleh moderator Kasubbag Program dan Data KPU Limapuluh Kota, Indra Warman. Hadir sebagai pemateri Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arwantri.
Arwantri mengatakan, badan adhoc merupakan panitia atau organisasi sementara sebagai penyelenggara pemilu. “Pembentukan badan adhoc ini mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Arwantri.
Badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta petugas ketertiban.
Pembentukan badan adhoc bisa menggunakan alat bantu secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). “Jadwal pembentukan badan adhoc, PPK 20 November hingga 16 Desember 2022, PPS 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Informasi lebih lanjut, bisa dilihat langsung di website KPU Kabupaten Limapuluh Kota,” terang Arwantri. (kpukablimapuluhkota/ed dio)