KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TELAH SELESAI MELAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL, KEPENGURUSAN MS DAN KEANGGOTAAN BMS
Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh kota telah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, yaitu selama 21 hari sesuai dengan tahapan yang ada, dimulai dari tanggal 15 Oktober sd 4 November 2022. Kepengurusan dan keanggotaan yang diverifikasi faktual adalah partai politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan partai baru. Jumlah partainya adalah sebanyak 9 partai dengan keanggotaan yang jadi sampel secara keseluruhan adalah 1940 anggota. Kemudian hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno pada tanggal 5 November 2022 dan langung disampaikan kepada KPU Provinsi melalui Sipol (Sistim Informasi Partai Politik) di tanggal yang sama. Hadir didalam rapat pleno seluruh anggota KPU, sekretaris dan kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Lima puluh Kota. Rapat pleno yang berlangsung di malam hari itu menetapkan bahwa seluruh kepengurusan partai politik yang diverifikasi faktual statusnya MS (Memenuhi Syarat), dan seluruh keanggotaan partai politik belum mencapai syarat batas minimal di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024, yaitu sebanyak 389 anggota, sehingga statusnya BMS (Belum Memenuhi Syarat).
Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang juga diawasi melekat oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, adalah dengan cara mendatangi setiap anggota partai yang jadi sampel. Semuanya mesti didatangi walaupun alamat atau rumahnya jauh di pelosok negeri. Akses jalan yang sangat sulit ditempuh dengan kendaraan roda empat ataupun roda dua serta ada yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
Tim verifikasi faktual yang dibagi menjadi 5 tim itu, bertugas di seluruh Kabupaten Lima Puluh Kota, hasilnya sama yaitu; ada yang menemukan sampel, yang bersangkutan memiliki KTA partai politik dan mengaku sebagai anggota partai politik. Ada yang menemukan sampel, tapi yang bersangkutan tidak memiliki KTA partai politik dan mengaku tidak menjadi anggota partai politik. Ada juga sampel yang tidak ditemukan karena sudah pindah, pergi merantau ke daerah yang cukup jauh, ataupun memang sedang tidak berada di rumah. Bagi yang tidak bisa ditemukan ini, maka KPU melaporkan kepada pengurus partai politik untuk dihadirkan di kantor partai politik, baik kantor tingkat kabupaten ataupun kantor tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual kembali. Verifikasi faktual untuk yang hadir maupun yang tidak hadir dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, yaitu dengan video call.
Berbagai pengalaman yang dialami oleh tim verifiksi faktual KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melakukan tugasnya, ada yang dimarahi oleh sampel dengan mengatakan “Kenapa KTP saya dimasukan? siapa yang memasukan? dimana KTP saya didapatkan?” dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Ada juga yang mengira KPU dan rombongan (tim KPU banyak yang didampingi oleh kader nagari, kepala jorong dan perangkat nagari) datang mendata untuk memberikan bantuan. Ada juga yang ketakutan di datangi oleh tim KPU dan rombongan, dan bermacam-macam pengalaman unik, lucu, menyenangkan serta tantangan di lapangan yang tidak akan pernah terlupakan.
Karena status keanggotaan 9 partai politik itu BMS (Belum Memenuhi Syarat), tentu partai politik tersebut memasuki tahapan masa perbaikan persyaratan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, dari tanggal 10 sd 23 November 2023. Kemudian KPU Kabupaten Lima Puluh Kota akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik kembali, dari tanggal 24 November sd 7 Desember 2022. (humas kpu50kota)
.jpeg)