KPU KABUPATEN LIMA PULUH SOSIALISASIKAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024

Tanjung Pati – Menjelang dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mensosialisasikan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2023 di Aula kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam pembukaannya Okto Rizaldi mengingatkan “partai politik agar segera membuat rekening khusus dana kampanye dikarenakan dalam pembukaan ini melibatkan pihak ketiga (Bank) maka untuk itu supaya tidak terjadi masalah menjalang masa akhir pembukaan rekening pada tanggal 27 November 2023.”

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zumaira menyampaikan terkait Dana Kampanye bahwa “Sumber Dana Kampanye bisa dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah semuanya dari dalam negeri, dan untuk batasan sumber dana kampanye untuk perorangan 2,5 Miliyar, kelompok 25 miliyar dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah sebanyak 25 miliyar, dan jeni sumber dana dapat berupa uang, barang dan jasa.”

“Selain itu juga terdapat larangan dalam menerima dana kampanye yaitu dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitas, Hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana,  Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu tedapat sanksi pembatalan bagi partai politik jika tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye berupa tidak ditetapkannya calon terpilih dan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 525, 526, 527 dan 528.” Tutup Zumaira.

Rozi Wan selaku Ketua Divisi yang membidangi Kampanye menyampaikan “dalam pelaksanaan Kampanye Partai politik dapat melaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaring, kegiatan lain tidak melanggar aturan Kampanye, dan Rapat Umum”.

“Partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, saran dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Selain itu untuk Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu miliki pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum” ucap Rozi Wan. (humas kpu50kota)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 769 Kali.