Berita Terkini

138

294.374 Pemilih ditetapkan dalam Pemutakhiran DPB Triwulan 3 Tahun 2025, KPU Pastikan Data Pemilih terus diperbarui

Tanjung Pati,  kab-limapuluhkota.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III (Juli-September) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu, 2 Oktober 2025. Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Kota Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota, Cabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, LPKA Payakumbuh, Lapas Kelas III Suliki dan Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Juli-September Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari data turunan KPU RI dan masukan-masukan data baik yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota maupun masukan data hasil koordinasi dengan instansi-instansi terkait pada rentang bulan Juli hingga September. Data Turunan yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bersumber dari hasil sensus BPS dan BPJS. Dari data turunan dari KPU RI maupun data masukan dari instansi terkait ditemukan beberapa data yang dikeragui, terutama data yang tidak memiliki dokumen pendukung. Data-data yang dikeragui tersebut kemudian dilakukan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dengan melakukan koordinasi kepada pemerintah nagari serta turun langsung menemui pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya, penyampaian rekapitulasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Wendi Ahmad Wahyudi. Beliau menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melakukan beberapa tahapan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yakni, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan pengolahan data terhadap data yang diturunkan oleh KPU RI setelah PDPB Triwulan II (April-Juni) Tahun 2025. Selanjutnya dilalukan koordinasi dengan instansi-instansi untuk memperoleh masukan-masukan data. Setelah itu dilakukan pemutakhiran. Dalam Pemutakhiran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan juga melakukan Coktas terhadap data yang dikeragui, beliau juga menyampaikan pada saat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pencocokan terbatas terdapat banyak data pemilih yang masih aktif akan tetapi pada data turunan dari KPU RI yang bersumber dari sensus BPJS dan BPS, data pemilih tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia.   KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III (Juli-September) Tahun 2025 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 294.374 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 145.087 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 149.287 yang tersebar di 79 Nagari dan 13 Kecamatan. Dibandingkan dengan rekapitulasi pada Triwulan II, terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 2.350 pemilih dan juga terjadi peningkatan dari jumlah DPT terakhir sebanyak 3.509 pemilih.  


Selengkapnya
108

Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang Efektif, Efisien dan Akuntabel

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Focus Group Discussion Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang digelar oleh KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai tindaklanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan Focus Group Discussion dilaksanakan secara daring pada Rabu, 24 September 2025 yang dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.   Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya agar Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat dijadikan bahan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berikutnya berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.   Dalam forum ini, terdapat empat isu strategis yang dikaji secara mendalam oleh masing masing pakarnya yakni pertama, kajian yuridis keabsahan dokumen calon yang kerap memicu polemik terkait ijazah atau status hukum calon yang disampaikan oleh Dr. Khairul Fahmi, SH.MH dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, regulasi baru diperlukan agar proses verifikasi benar-benar wajib, terintegrasi lintas lembaga, dan memberi kepastian hukum bagi pemilih tentang siapa yang layak maju. Kedua disampaikan oleh Dr. Asrinaldi, S.sos, M.Si selaku pakar politik Indonesia, dosen, dan akademikus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas dalam kajian Penataan Dapil di Sumatera Barat pada Pemilu 2029 yang masih menyisakan problem keadilan representasi, terutama di Dapil 6 Sumbar yang dinilai belum sesuai dengan prinsip ideal. Usulan perbaikan diarahkan agar keterwakilan politik lebih merata, termasuk wacana dapil khusus Mentawai, sehingga masyarakat kepulauan yang selama dua pemilu terakhir tak memiliki wakil di parlemen kembali mendapat ruang politik yang setara. Ketiga disampaikan oleh Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I, LL.M selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam kajian Peluang E-Counting dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diharapkan bukan hanya mempercepat hasil, tetapi juga memberi jaminan transparansi kepada masyarakat; model hybrid dengan bukti fisik audit, publikasi source code, serta penguatan keamanan siber menjadi prasyarat agar publik yakin suara mereka tidak sekadar dihitung, tetapi juga benar-benar dijaga dan kajian terakhir oleh Aidinil Zetra, S.IP, M.A, Ph.D. dalam kajian penyederhanaan desain surat suara yang selama dua pemilu terakhir sering dikeluhkan pemilih karena ukurannya terlalu besar; inovasi model modular vertikal atau lipat dua panel ditawarkan agar pemilih tidak lagi kesulitan mencoblos di bilik suara, sekaligus menekan angka suara tidak sah.   Kegiatan ditutup oleh Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Sutrisno, SE. Turut hadir Hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Kepala Subbagian KPU  Kabupaten Lima Puluh Kota.


Selengkapnya
94

KPU Lima Puluh Kota Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengelolaan Pengaduan Masyrakat (Dumas)

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang penanganan benturan kepentingan dan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas), KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat secara daring, Kamis (18/9 ). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aktivitas dan layanan, guna mencegah terjadinya benturan kepentingan. Lalu dilanjutkan dengan pembukaan kegiataan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen yang meminta agar Saluran Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat perlu lebih disosilisasikan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat, saran dan pengaduan dengan mudah. Inspektur Wilayah III KPU RI, Ferry Syahminan, turut menekankan pentingnya komitmen penuh dari seluruh jajaran dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan, dengan cara memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab profesional. Pada kegiatan ini, menyampaikan dua materi pokok, yakni Penanganan Benturan Kepentingan serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Materi pertama yang mengangkat topik Penanganan Benturan Kepentingan disampaikan oleh Hendry Azhar. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai dasar hukum, latar belakang, definisi, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan benturan kepentingan. Materi kedua yang membahas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) disampaikan oleh Ardilla Fitriani. Dalam penyampaiannya, ia mensosialisasikan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan masyarakat yang transparan dan akuntabel. Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota serta seluruh jajaran sekretariat yang terdiri dari Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.


Selengkapnya
112

KPU Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Hukum Semester I Tahun 2025

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas serta efektivitas pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Hukum Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat secara daring, Rabu (10/9/2025). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan menyampaikan  Pelaksanaan setiap tugas dan kegiatan akan berjalan optimal dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran. Kerja sama dan partisipasi aktif sangat penting guna menunjang kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat, Sutrisno juga menyampaikan agar Setiap KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan berdasarkan hasil rapat evaluasi ini demi lebih baiknya kinerja Divisi Hukum Dan Pengawasan kedepan. Syafrizal selaku Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan terkait kegiatan di Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berupa JDIH, SPIP, Pengaduan Masyararkat dan persiapan Zona Integritas yang telah berjalan baik dan lancar. Namun terkait beberapa catatan yang ada akan diperbaiki dalam pelaksanaan semester II Tahun 2025. Kegiatan Rapat Evaluasi yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Syafrizal, Sekretaris Indrawarman, Kasubag Teknis dan Hukum Hendra Rizki Saputra, serta Staf Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat evaluasi tersebut membahas beberapa agenda penting terkait Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pelaporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan Pengelolaan JDIH di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
78

KPU Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III

Dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI yang diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi Wendi Ahmad Wahyudi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Yenita Mirani serta Operator Sidalih, Selasa (9/9/2025). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai amanat UU, dimana KPU bertugas untuk memutakhirkan data pemilih setiap 3 bulan ditingkat Kabupaten/Kota dengan basis data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Affifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, yang juga dihadiri Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita. Afif menambahkan bahwa beberapa program prioritas nasional yang termasuk dalam rencana strategis adalah pendataan DPT berkelanjutan selain pendidikan pemilih pemula, pemilih rentan, dan marjinal. Semua jenis data yang didapatkan harus dilakukan pemutakhiran. Selanjutnya, Iffa juga menyampaikan jika kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut atau sinergitas berkelanjutan dari MOU yang sudah dibangun dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekaligus bagian dari penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga pasca Pemilu dan pemilihan. Iffa juga berpesan agar kegiatan ini tidak hanya gugur kewajiban tetapi dapat diaplikasikan sesuai aturan yang sudah dikuatkan selama ini. Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty juga menyampaikan secara eksplisit disebut bahwa KPU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan dasar hukum yang jelas. Sudah dilakukan juga koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan akan diberikan data terbaru, maka dari itu Betty berpesan agar data yang sekarang bisa diselesaikan saja untuk segera dianalisa dan disesuaikan. Rapat Koordinasi di hadir jajaran Setjen KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag dan Operator KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.  


Selengkapnya
141

KPU Lima Puluh Kota Ikuti Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota ikuti rapat internalisasai  Pembangunan Zona Integritas bersama KPU Provinsi Sumatera Barat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Selasa (19/8) secara daring. Kegiatan di awali sambutan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat rzal Zamzami, menegaskan urgensi agenda ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ia mengingatkan bahwa pada 8 September 2025 mendatang KPU Provinsi Sumatera Barat akan menghadapi wawancara dengan tim pengawas nasional. “Harapan kita KPU Provinsi Sumatera Barat bisa ditetapkan sebagai satker bebas korupsi dan menjadi contoh pembangunan Zona Integritas, dengan budaya kerja antikorupsi dan pelayanan prima,” ungkapnya. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, memaparkan dasar hukum pembangunan Zona Integritas serta syarat pengusulan evaluasi. Ia menekankan perbedaan antara WBK dan WBBM, di mana WBK menitikberatkan pada standar pelayanan publik, sementara WBBM menuntut kualitas pelayanan prima. “Inovasi menjadi kunci. Di KPU Provinsi Sumatera Barat kami telah membentuk helpdesk Layanan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dan kami mendorong KPU kabupaten/kota melakukan terobosan serupa,” jelasnya. Hamdan juga menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, seperti pakta integritas, laporan survei kepuasan publik, arsip rapat, serta bukti administrasi keuangan. “Seluruh dokumen harus rapi dan siap diunggah agar penilaian WBK berjalan lancar,” tambahnya. Hadir dalam rapat internalisasi Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.


Selengkapnya