Berita Terkini

706

Raker Penyusunan Usulan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019 pada tanggal 17-18 Januari 2018 bertepatan  pada hari rabu-kamis, yang dilaksanakan di Kampuang Sarasah Harau. Hal ini berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Rapat Kerja ini bertempat di Rumah Gadang Harau yang di mulai pukul 14.00 WIB, yang dihadiri oleh Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris, Kasubag , Staff dan tenaga pendukung tahapan di lingkungan KPU Lima Puluh Kota. Ketua KPU, Ismet Aljannata, menyampaikan kata sambutan dan memberikan arahan apa yang perlu dibahas dalam Rapat Kerja, sedangkan materi tentang Penataan Daerah Pemilihan, disampaikan oleh Budi Mulya selaku Komisioner KPU dan Hendra Riski Saputra sebagai Kasubag teknis di KPU Lima Puluh Kota. Pembahasan ini tidak terlepas dari Undang-Undang yang telah di tetapkan untuk melaksanakan pemilu sebagai acuan bagi KPU. Adapun pembahasan rapat pada hari tersebut yaitu Penyusunan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019. Tujuan diadakan Rapat Kerja adalah untuk menerima masukan dan saran agar Penyusunan Penataan Dapil berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Adapun usulan dari hasil rapat nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan terkait penyampaian usulan penataan Dapil dan alokasi kursi kepada publik untuk dicermati. (Div Teknis)


Selengkapnya
407

Sosialisasi dengan Pemilih Pemula

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dengan pemilih Pemula (14/12) bertempat di SMA 1 kecamatan Payakumbuh Kab. Lima Puluh kota. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas XII sejumlah 75 orang. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Divisi Logistik, Keuangan dan Umum, Rina Fitri menyampaikan materi tentang Pemilu dan Peran serta Pemilih Pemula. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh tiga unsur yaitu Penyelenggara, Partai Politik, dan Pemilih. Pemilih yang berkualitas tentu akan berpengaruh terhadap hasil penyelenggaran Pemilu. Oleh karena itu penting bagi KPU melakukan sosialisasi khususnya kepada pemilih pemula, karena mereka inilah pemilih potensial yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang. Untuk diketahui bahwa pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Selanjutnya juga ditekankan pentingnya menjadi pemilih cerdas. Menjadi pemilih cerdas artinya harus mengetahui visi, misi, dan program peserta Pemilu serta mengenali riwayat hidup calon sehingga diharapkan khususnya para pemilih pemula memberikan hak pilihnya dengan tepat dan benar. Adapun syarat-syarat menjadi pemilih ketika disampaikan dalam acara tersebut yaitu: 1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau  sudah pernah menikah 2. Harus memiliki KTP-E 3. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 4. Terdaftar sebagai pemilih di DPT 5. Bukan anggota TNI/Polri 6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya Pada sesi diskusi tampak antusiasme para peserta dengan melayangkan berbagai pertanyaan tentang penyelenggaraan Pemilu khususnya terkait syarat-syarat menjadi pemilih. (div.parmas)


Selengkapnya
706

Raker Dapil dengan Para Wali Nagari

Tanjung Pati, kab-limapuluh kota.kpu.go.id. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja (Raker) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 (9/12). Raker tersebut diselenggarakan di ballroom salah satu hotel yang berlokasi di Payakumbuh sekitar pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh para Wali Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota. Turut hadir juga dalam acara tersebut Panwaslu Lima Puluh Kota, utusan Polres Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Capil, serta sejumlah media. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dalam penyampaiannya menggambarkan tentang tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilalui maupun yang akan dijelang hingga tahun 2019 nantinya. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu terdapat tiga unsur Penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Akan tetapi untuk suksesnya Pemilu tentu perlu dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah para wali nagari. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis, Budi Mulya, menyampaikan materi tentang mekanisme penataan Dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi. “Berdasarkan data jumlah penduduk yang dikeluarkan Capil per Juni 2017, berpotensi terjadinya perubahan Dapil dan alokasi kursi disetiap Dapil di Lima Puluh Kota. Namun kepastiannya akan kita dapat setelah keluarnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yaitu pada tanggal 17 Desember 2017 mendatang serta diterbitkannya Peraturan KPU yang mengatur tentang penataan Dapil dan alokasi kursi,” tuturnya. Dalam sesi diskusi disinggung juga mengenai persoalan KTP elektronik, yang merupakan syarat wajib memilih sebagaimana amanat Undang-Undang, masih terdapat sekitar enam persen wajib pilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Disdukcapil dalam kesempatannya. Diskusi semakin hangat ketika dikemukakan persolan-persoalan yang ada di nagari terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya ketika ditanya tentang dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Sela. KPU menjawab bahwa tidak ada dasar hukum yang melarang maupun memperbolehkan dilaksanakannya Pemilu Sela sehingga hal ini diluar kewenangan KPU. KPU hanya menyelenggarakan Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. “Ketika Pemilu Sela diselenggarakan dan menjadi permasalahan, maka hal itu diluar tanggungjawab KPU,” ujar Ismet. Sehubungan dengan itu, maka para wali nagari bersepakat bahwa tidak ada Pemilu Sela seperti yang terjadi di salah satu nagari pada masa Pemilu sebelumnya. “Kita berharap sekaligus meminta kepada KPU agar merekomendasikan pada Bupati untuk menerbitkan peraturan yang melarang nagari menggelar Pemilu Sela,” pungkas Irmaizar, Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) se Kabupaten Lima Puluh Kota. (Div.Tek)


Selengkapnya
697

Rakor Penataan Dapil dan Simulasi Alokasi Kursi

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019. Rakor tersebut diselenggarakan di ballroom salah satu hotel yang berlokasi di Payakumbuh sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, sejumlah SKPD, Ormas, LSM, Kapolres, Dandim, Panwas dan stakeholder terkait lainnya. Dalam Rakor tersebut, KPU menampung sejumlah saran/masukkan dari peserta yang hadir terkait penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2019. Beberapa diantaranya dari pimpinan Parpol memberi masukkan agar Daerah pemilihan di Kabupaten Limapuluh Kota yang selama ini hanya lima Dapil, dirubah menjadi enam atau tujuh Dapil dengan tetap memperhatikan Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota memberikan tanggapan bahwa ia sebagai Pengawas Pemilu tidak bisa/tidak akan mengusulkan apapun ke KPU terkait penyusunan Dapil, sebab Panwaslu hanya bersifat mengawasi. “ Secara tugas pokok dan fungsi, kami hanya mengawasi. Namun hendaknya dalam penyusunan Dapil, KPU harus memperhatikan jumlah penduduk perkecamatan serta Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan,” ucap Yoriza Asra. Dilain pihak, perwakilan dari Polres Limapuluh Kota menyebutkan akan ada indikasi permasalahan sehubungan berkurangnya jumlah penduduk di beberapa kecamatan. “ Indikasi permasalahan diperkirakan akan muncul dari Dapil Pangkalan dan Kapur IX, sebab update jumlah penduduk akan mempengaruhi jumlah alokasi kursi”. Sebut Randi. Meski begitu, ia berharap dan menghimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat nantinya sama-sama menjaga agar Pemilu Tahun 2019 dapat berjalan dengan aman dan tertib. Ketua Forum Walinagari (Forwana) Kabupaten Limapuluh Kota, Irmaizar yang juga hadir dalam Rakor tersebut meminta agar kedepan KPU terus melibatkan Walinagari dalam setiap tahapan sosialiasi terkait Pemilu. Sebab Walinagari yang tersebar di 13 Kecamatan mempunyai fungsi yang besar namun selama ini terkesan diabaikan. “ Kita berharap kedepan, Setiap sosialisasi yang dilakukan oleh KPU bisa sampai ke tengah-tengah masyarakat. Untuk itu kita berharap kedepan KPU bisa mengundang khusus kami (Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota.red) untuk mendapatkan sosialisasi,” tuturnya. Ia juga menambahkan, Kepada Calon Legislatif (Caleg) yang akan duduk di DPRD agar bermain cantik dalam meraih simpati masyarakat/mensosialisasikan diri agar dipilih pada Pileg 2019 dan jangan memberikan harapan yang tidak dapat dipenuhi nantinya. Sedangkan H. Dalius anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang mewakili Partai PDI-P berharap agar KPU Kabupaten Limapuluh Kota untuk menelaah ulang terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya terkait penataan Dapil dan alokasi kursi. “ Kami mohon KPU bisa menelaah ulang terkait UU Pemilu”. Pintanya. Adapun masukan dan saran yang dihasilkan dalam Rakor tersebut dihimpun oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan menjadi bahan masukan dalam perumusan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya. (Div.Tek)


Selengkapnya
686

Penerimaan Berkas Parpol Resmi Ditutup

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota telah menutup pendaftaran / penerimaan berkas partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) atau Dewan Pengurus Daerah parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Kemudian ditambah satu hari sebagai proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberi waktu 1x 24 jam hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Pada KPU RI Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar. Dari 27 parpol tersebut yang mendaftar di KPU RI, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Sedangkan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftar sebanyak 20 Parpol yang dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima sebanyak 17 Parpol, sisanya 3 parpol dokumenya tidak lengkap Setelah semua proses pendaftaran selesai, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima. Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual. (Div.Hukum)


Selengkapnya
425

Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Tanjung Pati, kpu-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh kota mengadakan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari 17 Partai Politik, Panwaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota dan Pemerintah Daerah yang diwakili Oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2017. Sosialisasi ini berlangsung selama satu hari pada tanggal 2 Oktober 2017 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mulai pukul 09.00 WIB.  Adapun materi Sosialisasi yang diberikan diantaranya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi Parpol. Dalam pembukaannya Ismet Aljannata, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi penting mengenai Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019. “Kami mengundang partai politik yang kepengurusan tingkat pusatnya terdaftar di Kemenkumham RI, baik partai lama yang pernah menjadi peserta pemilu tahun 2014 maupun partai baru dalam sosialisasi ini,” ucapnya. Dalam Sosialisasi ini disampaikan penjelasan materi mengenai hal penting berikut: UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Ismet Aljannata Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019 oleh Hadi Suhaimi Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Divisi Hukum . Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Yanuardi Partai yang hadir dalam bimtek ini diantaranya, 5 partai baru yaitu : Partai Rakyat, Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya. Dan 12 partai lama yaitu: Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Dalam Sosialisasi ini terlihat antusias peserta dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019.


Selengkapnya