Rakor Penataan Dapil dan Simulasi Alokasi Kursi
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019. Rakor tersebut diselenggarakan di ballroom salah satu hotel yang berlokasi di Payakumbuh sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, sejumlah SKPD, Ormas, LSM, Kapolres, Dandim, Panwas dan stakeholder terkait lainnya. Dalam Rakor tersebut, KPU menampung sejumlah saran/masukkan dari peserta yang hadir terkait penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2019. Beberapa diantaranya dari pimpinan Parpol memberi masukkan agar Daerah pemilihan di Kabupaten Limapuluh Kota yang selama ini hanya lima Dapil, dirubah menjadi enam atau tujuh Dapil dengan tetap memperhatikan Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota memberikan tanggapan bahwa ia sebagai Pengawas Pemilu tidak bisa/tidak akan mengusulkan apapun ke KPU terkait penyusunan Dapil, sebab Panwaslu hanya bersifat mengawasi. “ Secara tugas pokok dan fungsi, kami hanya mengawasi. Namun hendaknya dalam penyusunan Dapil, KPU harus memperhatikan jumlah penduduk perkecamatan serta Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan,” ucap Yoriza Asra. Dilain pihak, perwakilan dari Polres Limapuluh Kota menyebutkan akan ada indikasi permasalahan sehubungan berkurangnya jumlah penduduk di beberapa kecamatan. “ Indikasi permasalahan diperkirakan akan muncul dari Dapil Pangkalan dan Kapur IX, sebab update jumlah penduduk akan mempengaruhi jumlah alokasi kursi”. Sebut Randi. Meski begitu, ia berharap dan menghimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat nantinya sama-sama menjaga agar Pemilu Tahun 2019 dapat berjalan dengan aman dan tertib. Ketua Forum Walinagari (Forwana) Kabupaten Limapuluh Kota, Irmaizar yang juga hadir dalam Rakor tersebut meminta agar kedepan KPU terus melibatkan Walinagari dalam setiap tahapan sosialiasi terkait Pemilu. Sebab Walinagari yang tersebar di 13 Kecamatan mempunyai fungsi yang besar namun selama ini terkesan diabaikan. “ Kita berharap kedepan, Setiap sosialisasi yang dilakukan oleh KPU bisa sampai ke tengah-tengah masyarakat. Untuk itu kita berharap kedepan KPU bisa mengundang khusus kami (Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota.red) untuk mendapatkan sosialisasi,” tuturnya. Ia juga menambahkan, Kepada Calon Legislatif (Caleg) yang akan duduk di DPRD agar bermain cantik dalam meraih simpati masyarakat/mensosialisasikan diri agar dipilih pada Pileg 2019 dan jangan memberikan harapan yang tidak dapat dipenuhi nantinya. Sedangkan H. Dalius anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang mewakili Partai PDI-P berharap agar KPU Kabupaten Limapuluh Kota untuk menelaah ulang terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya terkait penataan Dapil dan alokasi kursi. “ Kami mohon KPU bisa menelaah ulang terkait UU Pemilu”. Pintanya. Adapun masukan dan saran yang dihasilkan dalam Rakor tersebut dihimpun oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan menjadi bahan masukan dalam perumusan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya. (Div.Tek)
Selengkapnya