Berita Terkini

647

Rakor Penataan Dapil dan Simulasi Alokasi Kursi

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019. Rakor tersebut diselenggarakan di ballroom salah satu hotel yang berlokasi di Payakumbuh sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, sejumlah SKPD, Ormas, LSM, Kapolres, Dandim, Panwas dan stakeholder terkait lainnya. Dalam Rakor tersebut, KPU menampung sejumlah saran/masukkan dari peserta yang hadir terkait penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2019. Beberapa diantaranya dari pimpinan Parpol memberi masukkan agar Daerah pemilihan di Kabupaten Limapuluh Kota yang selama ini hanya lima Dapil, dirubah menjadi enam atau tujuh Dapil dengan tetap memperhatikan Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota memberikan tanggapan bahwa ia sebagai Pengawas Pemilu tidak bisa/tidak akan mengusulkan apapun ke KPU terkait penyusunan Dapil, sebab Panwaslu hanya bersifat mengawasi. “ Secara tugas pokok dan fungsi, kami hanya mengawasi. Namun hendaknya dalam penyusunan Dapil, KPU harus memperhatikan jumlah penduduk perkecamatan serta Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan,” ucap Yoriza Asra. Dilain pihak, perwakilan dari Polres Limapuluh Kota menyebutkan akan ada indikasi permasalahan sehubungan berkurangnya jumlah penduduk di beberapa kecamatan. “ Indikasi permasalahan diperkirakan akan muncul dari Dapil Pangkalan dan Kapur IX, sebab update jumlah penduduk akan mempengaruhi jumlah alokasi kursi”. Sebut Randi. Meski begitu, ia berharap dan menghimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat nantinya sama-sama menjaga agar Pemilu Tahun 2019 dapat berjalan dengan aman dan tertib. Ketua Forum Walinagari (Forwana) Kabupaten Limapuluh Kota, Irmaizar yang juga hadir dalam Rakor tersebut meminta agar kedepan KPU terus melibatkan Walinagari dalam setiap tahapan sosialiasi terkait Pemilu. Sebab Walinagari yang tersebar di 13 Kecamatan mempunyai fungsi yang besar namun selama ini terkesan diabaikan. “ Kita berharap kedepan, Setiap sosialisasi yang dilakukan oleh KPU bisa sampai ke tengah-tengah masyarakat. Untuk itu kita berharap kedepan KPU bisa mengundang khusus kami (Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota.red) untuk mendapatkan sosialisasi,” tuturnya. Ia juga menambahkan, Kepada Calon Legislatif (Caleg) yang akan duduk di DPRD agar bermain cantik dalam meraih simpati masyarakat/mensosialisasikan diri agar dipilih pada Pileg 2019 dan jangan memberikan harapan yang tidak dapat dipenuhi nantinya. Sedangkan H. Dalius anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang mewakili Partai PDI-P berharap agar KPU Kabupaten Limapuluh Kota untuk menelaah ulang terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya terkait penataan Dapil dan alokasi kursi. “ Kami mohon KPU bisa menelaah ulang terkait UU Pemilu”. Pintanya. Adapun masukan dan saran yang dihasilkan dalam Rakor tersebut dihimpun oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan menjadi bahan masukan dalam perumusan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya. (Div.Tek)


Selengkapnya
643

Penerimaan Berkas Parpol Resmi Ditutup

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota telah menutup pendaftaran / penerimaan berkas partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) atau Dewan Pengurus Daerah parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Kemudian ditambah satu hari sebagai proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberi waktu 1x 24 jam hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Pada KPU RI Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar. Dari 27 parpol tersebut yang mendaftar di KPU RI, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Sedangkan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftar sebanyak 20 Parpol yang dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima sebanyak 17 Parpol, sisanya 3 parpol dokumenya tidak lengkap Setelah semua proses pendaftaran selesai, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima. Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual. (Div.Hukum)


Selengkapnya
374

Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Tanjung Pati, kpu-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh kota mengadakan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari 17 Partai Politik, Panwaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota dan Pemerintah Daerah yang diwakili Oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2017. Sosialisasi ini berlangsung selama satu hari pada tanggal 2 Oktober 2017 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mulai pukul 09.00 WIB.  Adapun materi Sosialisasi yang diberikan diantaranya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi Parpol. Dalam pembukaannya Ismet Aljannata, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi penting mengenai Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019. “Kami mengundang partai politik yang kepengurusan tingkat pusatnya terdaftar di Kemenkumham RI, baik partai lama yang pernah menjadi peserta pemilu tahun 2014 maupun partai baru dalam sosialisasi ini,” ucapnya. Dalam Sosialisasi ini disampaikan penjelasan materi mengenai hal penting berikut: UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Ismet Aljannata Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019 oleh Hadi Suhaimi Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Divisi Hukum . Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Yanuardi Partai yang hadir dalam bimtek ini diantaranya, 5 partai baru yaitu : Partai Rakyat, Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya. Dan 12 partai lama yaitu: Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Dalam Sosialisasi ini terlihat antusias peserta dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019.


Selengkapnya
390

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 (11/10) bertempat di salah satu ballroom hotel di Payakumbuh. Kegiatan ini diikuti oleh Parpol calon peserta Pemilu 2019, Panwaslu, Dandim, Kepolisian, Kejaksaan, sejumlah SKPD, Ormas, LSM, media massa dan organisasi kemahasiswaan. Dalam pembukaannya, Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu agar masyarakat mengetahui bahwa tahapan Pemilu Tahun 2019 telah dimulai. Khususnya kepada stakeholder disampaikan apa saja tahapan yang dilalui dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Turut hadir juga sebagai narasumber, Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 434 Ayat (1) yang berbunyi “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyeleggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 434 Ayat (2), fasilitas yang dimaksud adalah: Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran penyelenggaran pemilu dan; Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Dari sisi pengawasan, Ketua Panwaslu Lima Puluh Kota menyampaikan beberapa perbedaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Selajutnya Yoriza Asra juga menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 khususnya terkait pelanggaran Pemilu. “Pelanggaraan Pemilu dapat diidentifikasi sesuai dengan adanya temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Panwaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Adapun laporan dugaan pelanggaran Pemilu sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian kejadian,” tuturnya. Pada sesi kedua, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Mufti Syarfie memaparkan tentang jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2019 serta perbedaan metode pembagian kursi dari Pemilu Tahun sebelumnya. “Untuk pertama kali sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2014, Indonesia akan menggunakan formula penghitungan Sainte Lague,” ucapnya. Secara umum terdapat lima langkah dalam menerapkan formula penghitungan Sainte Lague ini diantaranya: Menjumlahkan suara sah caleg dari masing-masing parpol dan suara yang mencoblos parpol tersebut sebagai jumlah suara sah yang diperoleh parpol; Jumlah suara sah parpol tersebut dibagi dengan bilangan ganjil dimulai dari angka 1, 3, 5, 7, dst; Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh parpol dan dibagikan sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil; Suara terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara terbanyak kedua mendapat kursi kedua, suara terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. Kursi yang diperoleh parpol akan didistribusikan pada calon yang memperoleh suara terbanyak di parpol tersebut. Terakhir dari pihak Akademisi, Khairul Fahmi memberikan materi tentang peran serta dan partisipasi masyarakat serta Parpol dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam pemaparannya dijelaskan beberapa peran masyarakat yaitu: Mengedukasi kelompok masing-masing mengenai esensi pemilu sebagai sarana konversi suara rakyat menjadi kursi di lembaga perwakilan. Turut menjaga agar pemilu berjalan secara jujur dan adil. Penyelenggara maupun peserta melaksanakan tugas dan peran masing-masing secara proporsional. Memastikan bahwa pemilu menghasilkan orang-orang yang kredibel, memiliki kapasitas intelektual dan berintegritas. Mendorong agar setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih, karena memilih adalah hak. Mendorong agar setiap warga negara pemegang hak berpartisipasi dengan menggunakan hak memilihnya dalam pemilu. Sedangkan peran Parpol adalah: Menjadi Peserta Pemilu setelah ditetapkan KPU. Menyeleksi dan mengajukan bakal calon anggota DPR dan DPRD sesuai tingkatan. Mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Memberikan pendidikan politik dan menjaga pemilu berjalan jujur dan adil. Disamping itu ia juga menghimbau agar Parpol benar-benar melakukan kaderisasi yang tepat. “Parpol diharapkan agar membina para kadernya untuk menjadi Caleg yang berkualitas, jangan hanya sekedar “open recruitmen” untuk memenuhi kuota Caleg dari Parpol yang bersangkutan,” pungkasnya. (Div.SDM)


Selengkapnya
898

KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KELOLA DOKUMEN KEARSIAPAN PEMILIHAN

kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Tanjung Pati, Dalam rangka menata pengelolaan kearsipan dan juga inventarisasi dokumen pemilih, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota membuat kegiatan Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan, Pemiliharaan dan Inventarisasi Dokumen Pemilihan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum'at 17 Desember 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan dihadiri oleh kepala Dinas Radimas, S.Pd., M.Pd. bersama Kabid Kearsipan Yan Agusra, S.Sos., M.Si. yang memaparkan terkait jenis kearsipan dan tata kelola meyusun arsip tersebut. Terkait pengelolaan dan penyusunan kearsipan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon, bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah ada arsip dari pemilihan terdahulu, namun dikarenakan keterbatasan tempat yang telah penuh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berencana untuk menyusun dan merapikan arsip pemilihan terdahulu tersebut. Menyambut hal itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan siap membantu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menata dan juga memerima dokumen arsip bersejarah dalam Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota. Dan Radimas juga menyampaikan akan ada ruangan khusus di Perpustakaan Lima Puluh Kota terkait dokumen sejarah Pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Selengkapnya