Berita Terkini

577

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilu 2019

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Lima Puluh Kota menyelenggarakan seleksi tertulis untuk calon anggota PPK Pemilu Tahun 2019, bertempat di aula Kantor Bupati  Lima Puluh Kota, tepat pada tanggal 10 Februari 2018. Peserta yang terdaftar mengikuti ujian tertulis sebanyak 313 orang, namun hanya 289 peserta yang datang pada saat ujian berlangsung.   Ketua Panwaslu beserta jajarannya juga turut hadir dalam kesempatan itu.  Kegiatan seleksi tertulis dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata sekaligus menyampaikan tahapan yang akan dilalui oleh peserta untuk menjadi anggota PPK. Selanjutnya tata tertib ujian disampaikan oleh Kasubag Program dan data ,Indrawarman. Ujian yang berlangsung selama 90 menit tersebut diikuti dengan serius oleh para peserta dan diawasi oleh panitia pelaksana agar tidak terjadi kecurangan, serta hal yang tidak diinginkan. Pengumuman hasil ujian tertulis nantinya akan diumumkan tanggal 12 Februari 2018. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis, selanjutnya akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Lima Puluh Kota.


Selengkapnya
616

Rapat Pleno Verifikasi Parpol Pemilu 2019

KPU Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, pada hari kamis tanggal 8 Februari 2018 di Sago Bungsu Tanjung Pati. Acara dimulai sekitar pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Sekda, DPRD Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Kota Payakumbuh, Ketua Panwaslu beserta anggota, Kesbangpol, Pimpinan Partai politik dari 15 partai yang telah diverifikasi yaitu BERKARYA, DEMOKRAT, GARUDA, GERINDRA, GOLKAR, HANURA, NASDEM, PAN, PBB,PDI-P, PERINDO, PKB, PKS, PPP, dan PSI  Adapun agenda pada hari tersebut adalah: Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Perbaikan Partai Politik PAN, PPP, PDI-P, PERINDO Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Perbaikan Partai politik oleh Komisioner KPU Kab. Lima Puluh Kota Penyerahan Hasil Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Partai Politik Penyampaian secara keseluruhan Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Penyerahan Hasil Rekapitulasi Verifikasi Partai Politik   Pembukaan Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh ketua KPU, Ismet Aljannata, dan pembacaan Tata Tertib Pleno oleh Anggota KPU Divisi Hukum Hadi Suhaimi. Rapat Pleno dimulai dengan penetapan hasil verifikasi Perbaikan 4 partai (PAN,PPP,PDI-P, PERINDO), setelah ditetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan hasil rekapitulasi perbaikan tersebut. Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Hasil Verifikasi Partai Politik secara keseluruhan dan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi. “KPU Lima Puluh Kota telah  selesai melaksanakan Verifikasi terhadap 15 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dan selanjutnya kita serahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Barat “tutur Ismet Aljannata.


Selengkapnya
370

SOSIALISASI PKPU NOMOR 5 DAN 6 TAHUN 2018

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 yang bertempat di aula KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018. Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU beserta Anggota, Ketua Panwaslu beserta Anggota, Ketua dan Penghubung Partai Politik, Polres 50 Kota dan Kota Payakumbuh, Sekretaris , Kasubag dan Staff di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Anggota Divisi Teknis KPU Budi Mulya memberikan kata sambutan sekaligus menyampaikan materi sosialisasi bersama Bapak Ilham Yusardi selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Data di KPU Lima Puluh Kota. Materi pertama yang di jelaskan dalam sosialisasi adalah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan materi kedua yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya diskusi tanya jawab yang berjalan dengan hangat. Perwakilan dari masing-masing Partai Politik bertanya tentang hal yang menjadi kendala dalam Proses Pendaftaraan dan Verifikasi Partai Politik, kemudian pertanyaan yang belum bisa dijawab dan dijelaskan akan menjadi catatan bagi KPU dan solusinya secepatnya disampaikan kepada Partai Politik ujar Bapak Ilham Yusardi.( Div Teknis)


Selengkapnya
659

Raker Penyusunan Usulan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019 pada tanggal 17-18 Januari 2018 bertepatan  pada hari rabu-kamis, yang dilaksanakan di Kampuang Sarasah Harau. Hal ini berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Rapat Kerja ini bertempat di Rumah Gadang Harau yang di mulai pukul 14.00 WIB, yang dihadiri oleh Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris, Kasubag , Staff dan tenaga pendukung tahapan di lingkungan KPU Lima Puluh Kota. Ketua KPU, Ismet Aljannata, menyampaikan kata sambutan dan memberikan arahan apa yang perlu dibahas dalam Rapat Kerja, sedangkan materi tentang Penataan Daerah Pemilihan, disampaikan oleh Budi Mulya selaku Komisioner KPU dan Hendra Riski Saputra sebagai Kasubag teknis di KPU Lima Puluh Kota. Pembahasan ini tidak terlepas dari Undang-Undang yang telah di tetapkan untuk melaksanakan pemilu sebagai acuan bagi KPU. Adapun pembahasan rapat pada hari tersebut yaitu Penyusunan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019. Tujuan diadakan Rapat Kerja adalah untuk menerima masukan dan saran agar Penyusunan Penataan Dapil berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Adapun usulan dari hasil rapat nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan terkait penyampaian usulan penataan Dapil dan alokasi kursi kepada publik untuk dicermati. (Div Teknis)


Selengkapnya
370

Sosialisasi dengan Pemilih Pemula

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dengan pemilih Pemula (14/12) bertempat di SMA 1 kecamatan Payakumbuh Kab. Lima Puluh kota. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas XII sejumlah 75 orang. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Divisi Logistik, Keuangan dan Umum, Rina Fitri menyampaikan materi tentang Pemilu dan Peran serta Pemilih Pemula. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh tiga unsur yaitu Penyelenggara, Partai Politik, dan Pemilih. Pemilih yang berkualitas tentu akan berpengaruh terhadap hasil penyelenggaran Pemilu. Oleh karena itu penting bagi KPU melakukan sosialisasi khususnya kepada pemilih pemula, karena mereka inilah pemilih potensial yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang. Untuk diketahui bahwa pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Selanjutnya juga ditekankan pentingnya menjadi pemilih cerdas. Menjadi pemilih cerdas artinya harus mengetahui visi, misi, dan program peserta Pemilu serta mengenali riwayat hidup calon sehingga diharapkan khususnya para pemilih pemula memberikan hak pilihnya dengan tepat dan benar. Adapun syarat-syarat menjadi pemilih ketika disampaikan dalam acara tersebut yaitu: 1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau  sudah pernah menikah 2. Harus memiliki KTP-E 3. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 4. Terdaftar sebagai pemilih di DPT 5. Bukan anggota TNI/Polri 6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya Pada sesi diskusi tampak antusiasme para peserta dengan melayangkan berbagai pertanyaan tentang penyelenggaraan Pemilu khususnya terkait syarat-syarat menjadi pemilih. (div.parmas)


Selengkapnya
655

Raker Dapil dengan Para Wali Nagari

Tanjung Pati, kab-limapuluh kota.kpu.go.id. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja (Raker) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 (9/12). Raker tersebut diselenggarakan di ballroom salah satu hotel yang berlokasi di Payakumbuh sekitar pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh para Wali Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota. Turut hadir juga dalam acara tersebut Panwaslu Lima Puluh Kota, utusan Polres Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Capil, serta sejumlah media. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dalam penyampaiannya menggambarkan tentang tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilalui maupun yang akan dijelang hingga tahun 2019 nantinya. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu terdapat tiga unsur Penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Akan tetapi untuk suksesnya Pemilu tentu perlu dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah para wali nagari. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis, Budi Mulya, menyampaikan materi tentang mekanisme penataan Dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi. “Berdasarkan data jumlah penduduk yang dikeluarkan Capil per Juni 2017, berpotensi terjadinya perubahan Dapil dan alokasi kursi disetiap Dapil di Lima Puluh Kota. Namun kepastiannya akan kita dapat setelah keluarnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yaitu pada tanggal 17 Desember 2017 mendatang serta diterbitkannya Peraturan KPU yang mengatur tentang penataan Dapil dan alokasi kursi,” tuturnya. Dalam sesi diskusi disinggung juga mengenai persoalan KTP elektronik, yang merupakan syarat wajib memilih sebagaimana amanat Undang-Undang, masih terdapat sekitar enam persen wajib pilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Disdukcapil dalam kesempatannya. Diskusi semakin hangat ketika dikemukakan persolan-persoalan yang ada di nagari terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya ketika ditanya tentang dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Sela. KPU menjawab bahwa tidak ada dasar hukum yang melarang maupun memperbolehkan dilaksanakannya Pemilu Sela sehingga hal ini diluar kewenangan KPU. KPU hanya menyelenggarakan Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. “Ketika Pemilu Sela diselenggarakan dan menjadi permasalahan, maka hal itu diluar tanggungjawab KPU,” ujar Ismet. Sehubungan dengan itu, maka para wali nagari bersepakat bahwa tidak ada Pemilu Sela seperti yang terjadi di salah satu nagari pada masa Pemilu sebelumnya. “Kita berharap sekaligus meminta kepada KPU agar merekomendasikan pada Bupati untuk menerbitkan peraturan yang melarang nagari menggelar Pemilu Sela,” pungkas Irmaizar, Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) se Kabupaten Lima Puluh Kota. (Div.Tek)


Selengkapnya