Berita Terkini

662

PERSYARATAN BAKAL CALON PASANGAN PERSEORANGAN PILKADA 2020

  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disampaikan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran bagi bakal calon pasangan perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir akan ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019. 2. Pengumuman syarat minimal dukungan disampaikan dari 25 November 2019 s/d 8 Desember 2019. 3. Bakal calon pasangan perseorangan menyerahkan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota kepada KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada 11 Desember 2019 s/d 5 Maret 2020 dengan menyerahkan syarat dukungan berupa:      a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang memberikan dukungan      b. Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) Formulir yang digunakan sesuai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, formulir dengan Format selain Model B.1-KWK tidak akan dihitung sebagai dukungan. 4. Untuk Surat Edaran KPU RI Nomor : 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 dan Nomor : 1932/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 dapat diunduh pada bit.ly/2kGj0YD serta Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat diunduh pada bit.ly/2k8RH9j . 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung kepada Helpdesk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Jalan Raya Negara KM 6 Tanjung Pati. Demikian untuk di maklumi atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.   Tanjung Pati, 12 September 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Ketua dto Masnijon


Selengkapnya
655

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

Sarilamak, kpu.go.id – Sudah selesainya tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menyegerakan untuk  menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak, Minggu (21/7/2019). Pleno dihadiri oleh peserta pemilu, pihak terkait dan disaksikan oleh Bawaslu Lima Puluh Kota serta turut hadir Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketua KPU Lima Puluh Kota Masnijon membuka acara dilanjutkan pembacaan perolehan kursi dan calon terpilih oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Rina Fitri. Saat dibacakan penyampaian perolehan kursi dan calon terpilih  tidak terdapat  keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu. “Saya sangat bersyukur telah selesainya tahapan penetapan kursi dan juga calon terpilih sebagaimana alokasi kursi terbanyak diperoleh oleh Partai Gerindra dengan 6 kursi, diikuti oleh Golkar dan Demokrat 5 kursi, PKS dan Hanura 4 Kursi, PPP dan PAN 3 kursi, PKB dan PDIP  dengan 2 kursi, serta NasDem 1 kursi. Alokasi kursi ini sebanyak 35 kursi terhdapa lima daerah pemilihan,” ujar Rina. Setelah selesainya pleno, Ketua KPU beserta Anggota mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak dan juga sekretariat yang telah membantu dalam dalam setiap tahapan yang ada. (DIV Teknis)


Selengkapnya
363

Upaya KPU Tingkatkan Partisipasi Warga di Kecamatan Akabiluru

Akabiluru - Minimnya keinginan masyarakat untuk ikut dalam proses pemungutan suara di pemilu terdahulu, menggerakkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) bersama KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menggelar sosialisasi Pemilu 2019 disejumlah daerah dengan partisipasi rendah. Yang terbaru sosialisasi digelar di Halaman Kantor Camat Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota Kamis, (31/1/2019).   Hadir sebagai pemateri, Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani berharap agar sosialisasi semacam ini banyak digelar, terutama di daerah dengan partisipasi rendah di Sumbar. Dia meyakini kegiatan ini dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk ikut memberikan hak suaranya di Pemilu 2019. “Saya berharap di Kecamatan Akabiluru ini partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 meningkat dan membuat pemilih cerdas dalam mementukan pilihannya,” ujar Izwaryani.   Tidak hanya menyampaikan materi, untuk menyemarakkan suasana, Izwaryani menyelingi kegiatan sosialisasi dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada masyarakat yang hadir. Disiapkan hadiah bagi warga yang dapat menjawab dengan benar pertanyaan yang menyangkut kepemiluan tersebut. (div tekhupmas)


Selengkapnya
641

Rapat Koordinasi DPK dan DPTb Dengan Instansi Terkait

Tanjung Pati, KPUD-LPK - Memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi bersama dinas terkait di Aula Kantor KPU Lima Puluh Kota, Tanjung Pati, Senin (21/1/2019).   Rakor dihadiri Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Catatan Sipil, Kepala Rutan/Lapas Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh serta Kapolres Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.   Rapat dipimpin Ketua KPU Lima Puluh Kota, Masnijon yang menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Program Data dan Informasi, Eka Ledyana menyinggung jumlah penghuni rutan/lapas yang terdapat di Kecamatan Harau dan Kecamatan Suliki. Serta untuk menentukan berapa TPS lagi yang harus disiapkan di kedua lokasi tersebut.   “Perlunya ada data konkret agar dapat dengan mudah ditetapkan berapa TPS perlu ditambah. Seperti Lapas Suliki data pemilihnya masih dinamis karena ada beberapa orang dari luar Kabupaten Lima Puluh Kota. Juga pada Lapas Tanjung Pati terdapat orang yang tidak memiliki KTP-el dan bahkan ada yang dari luar provinsi,” papar Eka.   Adapun untuk Lapas Kota Payakumbuh meskipun ada warga binaan yang berasal dari kabupaten lain, tetap perlu untuk didata dan ditentukan terkait TPS-nya.   “Dan kami juga harap kerja samanya dengan Dinas Catatan Sipil agar dapat melihat berapa orang penghuni lapas yang tidak memiliki KTP-el dapat dikeluarkan kartu identitasnya sehingga dapat memilih pada Pemilu 2019,” tambah Eka. (tekhupmas)


Selengkapnya
657

KPU Sumbar Bekali RELASI Kabupaten Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, KPUD-LPK - Rekrutmen Calon Relawan Demokrasi (Relasi) juga berlangsung di Kabupaten Lima Puluh Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bahkan tuntas menyeleksi hingga 55 Orang Relasi yang kemudian dikukuhkan pada 17 Januari 2019.   Usai proses pengukuhan pada KPU Kabupaten Lima pun segera menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Relasi di Tanjung Pati, Harau, Minggu (20/1/2019). Kegiatan ini dihadiri langung Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen dan Muhammad Mufti Syarfie sekaligus bertindak sebagai narasumber.   Nama kedua mengatakan bahwa hadirnya Relasi ditujukan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya Relasi diharapkan ada peningkatan pengetahuan tentang pemilu bagi masyarakat.   “Saya yakin Relasi ini dapat mencapai targetnya seperti menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil terhadap agenda pemilu dan demokrasi,” ucap Mufti Syarfie.   Sementara itu Amnasmen menambahkan bahwa posisi Relasi sebagai mitra KPU yang menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat. Kehadiran Relasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.   “Relasi sebagai mitra sehingga perlu bersikap independen, tidak melakukan tindakan kekerasan dan juga tidak menerima gratifikasi dari peserta pemilu,”tambah Amnasmen.   Selain keduanya, Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan materi singkat terkait pemilu dan juga mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Relasi. (tekhupmas)


Selengkapnya
649

Bimtek dan Sosialisasi kampanye dan Dana Kampanye

Taeh Bukik, KPULPK – KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi terkait kampanye dan dana kampanye, acara digelar di Tombak Resort, Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh, Sabtu,(17/9/2018). Hadir dalam kegiatan yaitu Pimpinana atau LO Parpol dan Operator Laporan Dana Kampanye Parpol, pihak Bawaslu, Polres Lima Puluh Kota dan Polres Payukumbuh. Ketua KPU Lima Puluh Kota Masnijon dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek dan Sosialisasi terkait Kampanye dan Dana Kampanye ini sangat penting untuk dilakukan. Bimtek dilakukan agar tidak terjadinya distorsi informasi pada Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam Bimtek ini juga dilakukan pelatihan penggunaan system teknologi informasi berupa Aplikasi pelaporan dana kampanye sehingga memudahkan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye ujar Masnijon. Dalam kegiatan ini disampaikan pokok pokok kegiatan kampanye yang diatur oleh PKPU termasuk besaran dana kampanye yang dapat diberikan perseorangan maupun korporasi (perusahaan) baik kepada Parpol, Calon Perseorangan DPD dan Paslon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2019 (div tekhupmas)


Selengkapnya