PERSYARATAN BAKAL CALON PASANGAN PERSEORANGAN PILKADA 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disampaikan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran bagi bakal calon pasangan perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir akan ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019. 2. Pengumuman syarat minimal dukungan disampaikan dari 25 November 2019 s/d 8 Desember 2019. 3. Bakal calon pasangan perseorangan menyerahkan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota kepada KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada 11 Desember 2019 s/d 5 Maret 2020 dengan menyerahkan syarat dukungan berupa: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang memberikan dukungan b. Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) Formulir yang digunakan sesuai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, formulir dengan Format selain Model B.1-KWK tidak akan dihitung sebagai dukungan. 4. Untuk Surat Edaran KPU RI Nomor : 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 dan Nomor : 1932/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 dapat diunduh pada bit.ly/2kGj0YD serta Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat diunduh pada bit.ly/2k8RH9j . 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung kepada Helpdesk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Jalan Raya Negara KM 6 Tanjung Pati. Demikian untuk di maklumi atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. Tanjung Pati, 12 September 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Ketua dto Masnijon
Selengkapnya