Penerimaan Berkas Parpol Resmi Ditutup

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota telah menutup pendaftaran / penerimaan berkas partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) atau Dewan Pengurus Daerah parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Kemudian ditambah satu hari sebagai proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberi waktu 1x 24 jam hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Pada KPU RI Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Dari 27 parpol tersebut yang mendaftar di KPU RI, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Sedangkan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftar sebanyak 20 Parpol yang dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima sebanyak 17 Parpol, sisanya 3 parpol dokumenya tidak lengkap

Setelah semua proses pendaftaran selesai, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima.

Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual. (Div.Hukum)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 643 Kali.