Raker Dapil dengan Para Wali Nagari

Tanjung Pati, kab-limapuluh kota.kpu.go.id. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Kerja (Raker) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 (9/12). Raker tersebut diselenggarakan di ballroom salah satu hotel yang berlokasi di Payakumbuh sekitar pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh para Wali Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota. Turut hadir juga dalam acara tersebut Panwaslu Lima Puluh Kota, utusan Polres Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Capil, serta sejumlah media.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dalam penyampaiannya menggambarkan tentang tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilalui maupun yang akan dijelang hingga tahun 2019 nantinya. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu terdapat tiga unsur Penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Akan tetapi untuk suksesnya Pemilu tentu perlu dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah para wali nagari.

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis, Budi Mulya, menyampaikan materi tentang mekanisme penataan Dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi. “Berdasarkan data jumlah penduduk yang dikeluarkan Capil per Juni 2017, berpotensi terjadinya perubahan Dapil dan alokasi kursi disetiap Dapil di Lima Puluh Kota. Namun kepastiannya akan kita dapat setelah keluarnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yaitu pada tanggal 17 Desember 2017 mendatang serta diterbitkannya Peraturan KPU yang mengatur tentang penataan Dapil dan alokasi kursi,” tuturnya.

Dalam sesi diskusi disinggung juga mengenai persoalan KTP elektronik, yang merupakan syarat wajib memilih sebagaimana amanat Undang-Undang, masih terdapat sekitar enam persen wajib pilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Disdukcapil dalam kesempatannya.

Diskusi semakin hangat ketika dikemukakan persolan-persoalan yang ada di nagari terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya ketika ditanya tentang dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Sela. KPU menjawab bahwa tidak ada dasar hukum yang melarang maupun memperbolehkan dilaksanakannya Pemilu Sela sehingga hal ini diluar kewenangan KPU. KPU hanya menyelenggarakan Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. “Ketika Pemilu Sela diselenggarakan dan menjadi permasalahan, maka hal itu diluar tanggungjawab KPU,” ujar Ismet.

Sehubungan dengan itu, maka para wali nagari bersepakat bahwa tidak ada Pemilu Sela seperti yang terjadi di salah satu nagari pada masa Pemilu sebelumnya. “Kita berharap sekaligus meminta kepada KPU agar merekomendasikan pada Bupati untuk menerbitkan peraturan yang melarang nagari menggelar Pemilu Sela,” pungkas Irmaizar, Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) se Kabupaten Lima Puluh Kota. (Div.Tek)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 655 Kali.