
Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang Efektif, Efisien dan Akuntabel
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Focus Group Discussion Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang digelar oleh KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai tindaklanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan Focus Group Discussion dilaksanakan secara daring pada Rabu, 24 September 2025 yang dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya agar Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat dijadikan bahan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berikutnya berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam forum ini, terdapat empat isu strategis yang dikaji secara mendalam oleh masing masing pakarnya yakni pertama, kajian yuridis keabsahan dokumen calon yang kerap memicu polemik terkait ijazah atau status hukum calon yang disampaikan oleh Dr. Khairul Fahmi, SH.MH dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, regulasi baru diperlukan agar proses verifikasi benar-benar wajib, terintegrasi lintas lembaga, dan memberi kepastian hukum bagi pemilih tentang siapa yang layak maju. Kedua disampaikan oleh Dr. Asrinaldi, S.sos, M.Si selaku pakar politik Indonesia, dosen, dan akademikus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas dalam kajian Penataan Dapil di Sumatera Barat pada Pemilu 2029 yang masih menyisakan problem keadilan representasi, terutama di Dapil 6 Sumbar yang dinilai belum sesuai dengan prinsip ideal. Usulan perbaikan diarahkan agar keterwakilan politik lebih merata, termasuk wacana dapil khusus Mentawai, sehingga masyarakat kepulauan yang selama dua pemilu terakhir tak memiliki wakil di parlemen kembali mendapat ruang politik yang setara. Ketiga disampaikan oleh Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I, LL.M selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam kajian Peluang E-Counting dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diharapkan bukan hanya mempercepat hasil, tetapi juga memberi jaminan transparansi kepada masyarakat; model hybrid dengan bukti fisik audit, publikasi source code, serta penguatan keamanan siber menjadi prasyarat agar publik yakin suara mereka tidak sekadar dihitung, tetapi juga benar-benar dijaga dan kajian terakhir oleh Aidinil Zetra, S.IP, M.A, Ph.D. dalam kajian penyederhanaan desain surat suara yang selama dua pemilu terakhir sering dikeluhkan pemilih karena ukurannya terlalu besar; inovasi model modular vertikal atau lipat dua panel ditawarkan agar pemilih tidak lagi kesulitan mencoblos di bilik suara, sekaligus menekan angka suara tidak sah.
Kegiatan ditutup oleh Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Sutrisno, SE.
Turut hadir Hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Kepala Subbagian KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.