KPU Lima Puluh Kota Ikuti Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Tanjung Pati, Kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota ikuti rapat internalisasai  Pembangunan Zona Integritas bersama KPU Provinsi Sumatera Barat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Selasa (19/8) secara daring.

Kegiatan di awali sambutan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat rzal Zamzami, menegaskan urgensi agenda ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ia mengingatkan bahwa pada 8 September 2025 mendatang KPU Provinsi Sumatera Barat akan menghadapi wawancara dengan tim pengawas nasional. “Harapan kita KPU Provinsi Sumatera Barat bisa ditetapkan sebagai satker bebas korupsi dan menjadi contoh pembangunan Zona Integritas, dengan budaya kerja antikorupsi dan pelayanan prima,” ungkapnya.

Dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, memaparkan dasar hukum pembangunan Zona Integritas serta syarat pengusulan evaluasi. Ia menekankan perbedaan antara WBK dan WBBM, di mana WBK menitikberatkan pada standar pelayanan publik, sementara WBBM menuntut kualitas pelayanan prima. “Inovasi menjadi kunci. Di KPU Provinsi Sumatera Barat kami telah membentuk helpdesk Layanan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dan kami mendorong KPU kabupaten/kota melakukan terobosan serupa,” jelasnya.

Hamdan juga menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, seperti pakta integritas, laporan survei kepuasan publik, arsip rapat, serta bukti administrasi keuangan. “Seluruh dokumen harus rapi dan siap diunggah agar penilaian WBK berjalan lancar,” tambahnya.

Hadir dalam rapat internalisasi Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 99 Kali.