PLENO PENETEPAN DUKUNGAN MINIMAL CALON PERSEORANGAN KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Tanjung Pati – Telah dimulainya Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota menetapakan syarat dukungan minimal bagi Calon Perseorangan. Penetapan ini dilaksanakan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota di aula Kantor yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan Sekretariat KPU Lima Puluh Kota, Sabtu (26/10).
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Lima Puluh Kota (pada Pemilu Serentak tahun 2019) adalah sebanyak 265.161 pemilih. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Lima Puluh Kota menetapkan jumlah DPT pada Pemilu terakhir Tahun 2019 digunakan sebagai dasar untuk menentukan syarat dukungan minimal paling sedikit 8,5% dari DPT untuk Calon Perseorangan. Sehingga Calon Perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 22.539 Pemilih.
Selain menentukan syarat dukungan minimal KPU Lima Puluh Kota juga menetapkan sebaran minimal dukungan bagi Calon Perseorangan sebanyak lebih dari 50% dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga calon perseorangan harus menyebarkan dukungan paling sedikit di 7 Kecamatan.
KPU Lima Puluh Kota juga mengeluarkan Formulir Dukungan (Model B.1-KWK) untuk Calon Perseorangan seusai dengan surat edaran KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 yang dapat diunduh di website KPU dan untuk pengumuman resmi terkait dukungan dan sebaran calon perseorangan akan disampaikan KPU Lima Puluh Kota pada 25 November 2019 (hupmas).