PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Formulir pengaduan dapat diunduh (download) di www.kab-limapuluhkota.kpu.go.id dan ikuti petunjuknya.
  2. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir laporan pengaduan sebagai berikut:
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)Alamat (sesuai KTP/SIM);
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satker;
  • Hal yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun)

*) harus melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM)

  1. Pelapor dapat mengunggah (upload) formulir laporan pengaduan yang sudah ditandatangani beserta lampiran bukti berformat pdf melalui email dumaskpu50kota@gmail.com atau dengan mengantar secara langsung kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota atau melalui POS ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota dengan alamat Jl. Raya Negara KM 6 Tanjung Pati.

Formulir pengaduan

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.