PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT
- Formulir pengaduan dapat diunduh (download) di www.kab-limapuluhkota.kpu.go.id dan ikuti petunjuknya.
- Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir laporan pengaduan sebagai berikut:
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)Alamat (sesuai KTP/SIM);
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun)
*) harus melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM)
- Pelapor dapat mengunggah (upload) formulir laporan pengaduan yang sudah ditandatangani beserta lampiran bukti berformat pdf melalui email dumaskpu50kota@gmail.com atau dengan mengantar secara langsung kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota atau melalui POS ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota dengan alamat Jl. Raya Negara KM 6 Tanjung Pati.
Bagikan :
Dilihat 40 Kali.