Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 (11/10) bertempat di salah satu ballroom hotel di Payakumbuh. Kegiatan ini diikuti oleh Parpol calon peserta Pemilu 2019, Panwaslu, Dandim, Kepolisian, Kejaksaan, sejumlah SKPD, Ormas, LSM, media massa dan organisasi kemahasiswaan.
Dalam pembukaannya, Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu agar masyarakat mengetahui bahwa tahapan Pemilu Tahun 2019 telah dimulai. Khususnya kepada stakeholder disampaikan apa saja tahapan yang dilalui dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Turut hadir juga sebagai narasumber, Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 434 Ayat (1) yang berbunyi “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyeleggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 434 Ayat (2), fasilitas yang dimaksud adalah:
- Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
- Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
- Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu;
- Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu;
- Kelancaran transportasi pengiriman logistik;
- Pemantauan kelancaran penyelenggaran pemilu dan;
- Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Dari sisi pengawasan, Ketua Panwaslu Lima Puluh Kota menyampaikan beberapa perbedaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Selajutnya Yoriza Asra juga menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 khususnya terkait pelanggaran Pemilu. “Pelanggaraan Pemilu dapat diidentifikasi sesuai dengan adanya temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Panwaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Adapun laporan dugaan pelanggaran Pemilu sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian kejadian,” tuturnya.
Pada sesi kedua, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Mufti Syarfie memaparkan tentang jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2019 serta perbedaan metode pembagian kursi dari Pemilu Tahun sebelumnya. “Untuk pertama kali sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2014, Indonesia akan menggunakan formula penghitungan Sainte Lague,” ucapnya.
Secara umum terdapat lima langkah dalam menerapkan formula penghitungan Sainte Lague ini diantaranya:
- Menjumlahkan suara sah caleg dari masing-masing parpol dan suara yang mencoblos parpol tersebut sebagai jumlah suara sah yang diperoleh parpol;
- Jumlah suara sah parpol tersebut dibagi dengan bilangan ganjil dimulai dari angka 1, 3, 5, 7, dst;
- Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh parpol dan dibagikan sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil;
- Suara terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara terbanyak kedua mendapat kursi kedua, suara terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
- Kursi yang diperoleh parpol akan didistribusikan pada calon yang memperoleh suara terbanyak di parpol tersebut.
Terakhir dari pihak Akademisi, Khairul Fahmi memberikan materi tentang peran serta dan partisipasi masyarakat serta Parpol dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam pemaparannya dijelaskan beberapa peran masyarakat yaitu:
- Mengedukasi kelompok masing-masing mengenai esensi pemilu sebagai sarana konversi suara rakyat menjadi kursi di lembaga perwakilan.
- Turut menjaga agar pemilu berjalan secara jujur dan adil. Penyelenggara maupun peserta melaksanakan tugas dan peran masing-masing secara proporsional.
- Memastikan bahwa pemilu menghasilkan orang-orang yang kredibel, memiliki kapasitas intelektual dan berintegritas.
- Mendorong agar setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih, karena memilih adalah hak.
- Mendorong agar setiap warga negara pemegang hak berpartisipasi dengan menggunakan hak memilihnya dalam pemilu.
Sedangkan peran Parpol adalah:
- Menjadi Peserta Pemilu setelah ditetapkan KPU.
- Menyeleksi dan mengajukan bakal calon anggota DPR dan DPRD sesuai tingkatan.
- Mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberikan pendidikan politik dan menjaga pemilu berjalan jujur dan adil.
Disamping itu ia juga menghimbau agar Parpol benar-benar melakukan kaderisasi yang tepat. “Parpol diharapkan agar membina para kadernya untuk menjadi Caleg yang berkualitas, jangan hanya sekedar “open recruitmen” untuk memenuhi kuota Caleg dari Parpol yang bersangkutan,” pungkasnya. (Div.SDM)