
560 CPPK KABUPATEN LIMA PULUH IKUTI UJIAN CAT
Tanjung Pati – Pembentukan badan Ad hoc telah memasuki tahapan ujian tertulis, untuk mendapatkan Calon Anggota PPK KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan ujian tertulis dengan menggunakan teknologi informasi pada 6 Desember 2022, agar dapat mendapatkan Calon PPK yang layak dan siap dalam membantu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Arwantri Selaku Divisi yang membidangi SDM menyampaikan dalam masa pendaftaran Calon Anggota PPK di Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat sebanyak 857 yang telah membuat akun di SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) namun hanya 615 pendaftar yang berkasnya diterima, 186 pendaftar dengan status mengupload berkas dan 56 mengisi biodata. Status pendaftar yang mengupload berkas tidak dapat diterima berkas pendaftarannya dikeranakan berkas pendaftarannya belum lengkap sehingga tidak dapat diterima berkasnya.
“615 pendaftar yang berkasnya diterima tidak serta merta mengikuti seleksi tertulis dikeranakan berkas yang diterima dilaksanakan verifikasi administrasi, dari hasil verifikasi administrasi hanya 560 peserta yang dapat dinyatakan lulus seleksi administrasi sehingga dapat mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi” ujar Arwantri.
“Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dikerenakan beberapa hal seperti KTP Luar Wilayah Administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota, Surat sehat yang tidak menerangkan hasil pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, berkas pendaftaran yang tidak ada tandatangan dan lainnya” tambah Arwantri.
Selain itu bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi juga menyerahkan dokumen pendaftarannya yang asli dan sama dengan dokumen yang di upload di SIAKBA pada tanggal 2 sampai 5 Desember 2022 serta mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan di 2 lokasi yaitu SMAN 1 Kecamatan Harau dan SMKN 2 Kecamatan Guguak pada 6 Desember 2022.
Arwantri mengingatkan kepada peserta untuk mempersiapkan dirinya dalam pelaksanaan ujian tertulis yang menggunakan CAT, dikeranakan hal ini merupakan hal baru dan sebuah langkah kemajuan bagi KPU dalam seleksi Badan Ad hoc dan nantinya paling banyak 15 peserta peserta ujian tertulis yang memiliki nilai tertinggi di setiap kecamatannya akan mengikuti tahap wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember 2022, ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Ucapan terimakasih dari KPU Kabupaten Lima Puluh kepada Kacabdin Wilayah IV, bapak Asricun yang telah memfasilitasi melalui sekolah yang dibawah pimpinannya. Serta kepada Kepala Sekolah SMA 1 Harau Bapak Afrizal dan SMKN 2 Guguak bapak Deri Nofia, yang sangat mendukung kegiatan rekrutmen Badan Ad hoc ini dengan meminjamkan seluruh fasilitas komputer yang ada di sekolah masing, sekali lagi terimakasih untuk semua yang telah partisipasi” ujar arwantri mengakhirinya. (humas)