KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA MANTAPKAN PEMAHAMAN PPK TERKAIT PENYUSUNAN DPHP DAN VERFAK KEDUA DUKUNGAN PERSEORANGAN

Harau, kab-limapuluhkotakab.kpu.go.id – menjelang dilaksanakannya rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat nagari dan kecamatan serta pelaksanaan verifikasi faktual kedua dukungan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati lima puluh kota, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Swarnabhumi Harau pada hari Sabtu (27/7).

Dalam sambutannya Wendi Ahmad Wahyudi yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan “ucapan terima kasih kepada jajaran adhoc yang telah menyelesaikan semua tahapan yang begitu banyak serta dilaksanakan secara beririsan seperti Coklit, PSU dan Verifikasi Faktual Kesatu dapat terselesaikan dengan baik bahkan mendapatkan apresiasi dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait progres Coklit yang tercapai 100% lebih cepat dari jadwal tahapan” ujar Wendi.

Selanjutnya dalam penyampaian materi Zumaira selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengingatkan jajaran PPK dan PPS untuk melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) Kedua dengan lebih baik dan cermat, serta jika adanya dukungan yang tidak dapat ditemui agar segera dikomunikasikan kepada petugas penghubung, dan untuk pelaksanaan verfak kedua ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli s.d 10 Agustus 2024 dan dalam tahapan tersebut PPK juga harus langsung menginput hasil verfak kedalam Silon Pilkada.

Sedangkan untuk materi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) disampaikan oleh Wendi Ahmad Wahyudi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengujarkan bahwasannya dalam penyusunan DPHP dimulai tanggal 25 s.d 31 Juli 2024 dan dilanjutkan rapat pleno terbuka tingkat nagari oleh PPS pada rentang tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024 dan rapat pleno kecamatan oleh PPK pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2024.

“Dalam penyusunan DPHP Panitia Pemilihan Kecamatan bersama Panitia Pemungutan Suara mencermati ulang hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan Pantarlih dan nantinya dituangkan dalam Berita Acara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, dan setalah Rakor ini agar PPK juga melaksanakan Rakor bersama PPS baik itu dalam persiapan Rapat Pleno DPHP dan juga verifikasi faktual kedua”. Ujar Wendi.

Selain itu Syafrizal Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan kembali jajaran Adhoc untuk selalu menjaga Kode Etik sebagai penyelenggara dan tidak melakukan tindakan yang diluar peraturan perundang-undangan dan juga dalam pelaksanaan pleno DPHP yang akan dilaksanakan oleh PPS agar PPK juga melakukan supervisi memastikan PPS tidak berjalan sendiri dalam pelaksanaan pleno dan untuk verifikasi faktual kedua dukungan perseorangan agar PPK juga mendampingi atau memonitoring PPS dalam pelaksanaan tersebut.

Di penutupan Rozi Wan selaku Ketua Divisi SP3M & SDM menyampaikan “Badan Adhoc agar selalu menyampaikan dan membuat laporan kinerja atas semua kegiatan dan tahapan yang telah dilaksanakan, dan untuk saat ini agar di ingatkan KPPS dan Gastip yang bertugas saat PSU DPD Provinsi Sumatera Barat serta Pantarlih yang sudah selesai melaksanakan coklit agar segera menyampaikan laporan kinerjanya paling lambat 10 Agustus 2024, ini merupakan tanggungjawab mereka selama bertugas melaksanakan tahapan”.

Selain dihadiri PPK juga dihadiri Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 717 Kali.