Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota menerima pengajuan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024
Pengumuman Lengkapnya Unduh DISINI
Selengkapnya