
PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPS PEMILU TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa masa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan, Membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.
Perpanjangan Pengumuman dapat di KLIK DISINI
Lampiran - Surat Pendaftaran dapat di KLIK DISINI
Lampiran - Surat Pernyataan dapat di KLIK DISINI
Lampiran - Daftar Riwayat Hidup dapat di KLIK DISINI
Bagi pendaftar yang namanya terdapat dalam sipol dan merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik setelah dilakukan pengecekan di Inforpemilu. Agar dapat ditambahkan surat pernyataan bukan anggota Partai. Formulirnya dapat di KLIK DISINI
PENYERAHAN DOKUMEN PENDAFTARAN KE KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PADA TANGGAL 3 - 5 JANUARI 2023