KPU RI Mengadakan Zoom Meeting Bimtek dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Periode II tahun 2021

Tanjung Pati KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode II Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara Daring (Rabu, 15/12).

Acara ini dihadiri seluruh ASN dilingkungan Kerja Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BKN RI Ersya, Fitriani  Panjaitan, dan Hamzah Al Hasan.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Kinerja Dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI Endah Purnamawati. Beliau menyampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur yang objektif untuk mengukur kinerja pegawai. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masing-masing pegawai dapat menyusun SKP dengan tepat dan benar.

Hamzah sebagai narasumber, menyampaikan tujuan penerapan regulasi baru ini adalah supaya setiap pegawai memiliki tugas, peran, dan kinerja yang jelas dan sesuai dengan jabatan yang melekat di masing-masing pegawai.

“Penyusunan SKP bertujuan untuk Membantu Instansi, Kementerian atau Lembaga Indonesia agar dapat menyusun perencanaan kerja secara benar dan rinci berdasarkan Peta Strategi Instansi, Rencana Strategi Instansi, Perjanjian Kerja, dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola”, Imbuhnya.


Sementara dikesempatan setelahnya Ersya memaparkan materi tata cara penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019  tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem  Manajemen Kinerja PNS.


Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Endah dari Biro SDM KPU RI. Beberapa hal yang ditanyakan yaitu terkait SKP untuk pegawai mutasi dan tugas yang tidak terakomodir di dalam jabatan pegawai. Terhadap SKP pegawai mutasi, pegawai yang bersangkutan wajib membuat SKP di instansi asal dan SKP di instansi tujuan. Sedangkan untuk tugas yang tidak terakomodir di uraian tugas jabatan, bisa ditambahkan di bagian tugas tambahan dengan catatan bahwa tugas tambahan tersebut telah ditetapkan di dalam SK.(admin)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 759 Kali.