KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2025

Tanjung Pati,  kab-limapuluhkota.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Pleno Terrbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025 sebagai tindaklanjut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu, 2 Juli 2025 yang dihadiri oleh Bawaslu Lima Puluh Kota, Disdukcapil Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Polres Kota Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Kemenag Lima Puluh Kota, Cabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Dinas Sosial Lima Puluh Kota, LPKA Payakumbuh dan Lapas Kelas III Suliki.

Rapat Pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Okto Rizaldi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali sebagai bentuk upaya KPU untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu/Pemilihan mendatang. Beliau juga menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  sebagai bagian dari upaya KPU menjaga akurasi dan kualitas data pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi penunjang untuk Pemilu/Pemilihan kedepannya supaya tidak ada penghilangan data dan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilih nantinya.

Selanjutnya, Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Wendi Ahmad Wahyudi yang menyampaikan bahwa sebelum masuk ke tahapan rekapitulasi, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melakukan beberapa tahapan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pertama, setelah menerima turunan data pemilih dari KPU RI, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengolahan data dalam dua bentuk kegiatan, yaitu melakukan pengecekan elemen kelengkapan data, dan pemetaan terhadap data yang diturunkan tersebut. Kedua, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim, Kemenag, Dinas Sosial, Capdin, LPKA Payakukbuh dan Lapas Suliki. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta masukan-masukan data dari lembaga-lembaga tesebut. Ketiga, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian melakukan tahapan pemutakhiran. Hasil dari pemutakhiran ini kemudian menjadi bahan rekapitulasi yang akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025.

Selanjutnya, beliau menyampaikan hasil rekapitulasi per kecamatan disertai dengan jumlah penambahan dan pengurangan data pemilih di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Serta juga dijabarkan jumlah Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan Pemilih Ubah Elemen Data.

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Rapat Pleno Terbuka Pmutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan April-Juni Tahun 2025 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 292.024 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 143.923 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 148.101 yang tersebar di 79 Nagari dan 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari angka yang ditetapkan tersebut terjadi peningkatan jumlah pemilih dari DPT terakhir, yaitu sebanyak 1.159 pemilih. (humas kpu50kota)


Catatan: Unduh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Triwulan 2 Tahun 2025 DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 144 Kali.