KPU Lima Puluh Kota Mulai Menerima Perbaikan Berkas BACALEG Partai Politik
Tanjung Pati – KPULPK, Memasuki Tahapan Perbaikan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima 3 Partai Politik yang melakukan Perbaikan Dokumen Syarat Pencalonan Anggota DPRD di Kantor KPU lima puluh kota, Tanjung Pati (28/7).
Pagi Jumat (27/7) Partai Bulan Bintang menjadi partai pertama yang melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten lima puluh kota. Dilanjutkan pada sabtu (28/7) Partai Golkar dan Partai Demokrat yang melengkapi dan memperbaiki dokumen syarat pencalonan.
Amfreizer selaku divisi teknis mengujarkan "Umumnya berkas yang diperbaiki/dilengkapi oleh Ke 3 partai tersebut adalah Dokumen Kesehatan, SKCK, Surat keterangan Pengadilan dan Surat Terdaftar sebagai Pemilih."
"saya berharap Partai Politik memberikan berkas Perbaikan sesuai yang ditentukan dalam Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, karna masa Perbaikan ini hanya satu kali, sehingga tidak ada partai yang dirugikan".
Perbaikan Dokumen Bakal Calon berakhir pada selasa (31/7) dan dilanjutkan dengan Verifikasi Terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Pencalonan pada 1-7 agustus 2018.