KPU LIMA PULUH KOTA GELAR SOSIALISASI & EVALUASI DAPIL
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Sebagai upaya penyebaran informasi kepada publik terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota serta evaluasi terhadap Daerah Pemilihan yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mangkuto pada tanggal 15 April 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Masnijon bersama Anggota Eka Ledyana, Rina Fitri, Amfreizer dan Arwantri beserta undangan dari Pemerintah Daerah, Bawaslu, Polres 50 Kota,Polres Payakumbuh, Partai Politik, Camat, Wali Nagari Sekabupaten Lima Puluh Kotadan Media.
Anggota KPU Rina Fitri menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki alokasi sebanyak 35 kursi dan 5 Daerah Pemilihan dengan rincian yaitu: Lima Puluh Kota 1 dengan 8 Kursi (Kecamatan Harau dan Payakumbuh), Lima Puluh Kota 2 dengan 5 Kursi (Kecamatan Kapur IX dan Pangkalan Koto Baru), Lima Puluh Kota 3 dengan 8 Kursi (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari), Lima Puluh Kota 4 dengan 9 Kursi (Kecamatan Akabiluru, Guguak danMungka) dan Lima Puluh Kota 5 dengan 5 Kursi (Kecamatan Suliki, Gunuang Omeh dan Bukik Barisan).
Selain itu turut hadir Narasumber Hetta Manbayu yang merupakan Ketua KPU Kota Payakumbuh Periode 2013 – 2018, dalam kesempatan itu menyampaikan sebagai bahan evaluasi bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyusun Daerah Pemilihan sesuai degnan regulasi yang ada dari awal hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU RI, serta menambahkan beberapa hal perlu jadi perhatian oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi padaPemilu Tahun 2029.