HADIRI PELANTIKAN PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, KPU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA UCAPKAN SELAMAT

Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lima Puluh Kota. Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan dipimpin ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra pada Jumat (27/3).

Satu anggota PAW DPRD Lima Puluh Kota yang dilantik dari Fraksi Gerindra. PAW dilaksanakan atas berhentinya Saudara Irwin Idrus dan Peresmian Saudara Hendri, S.Ag Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon mengatakan, PAW tersebut sudah melalui proses verifikasi dokumen penelitian administrasi. Kepastian penentuan calon PAW tersebut berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18/PK.01-BA/1307/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota  Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Masnijon mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Pleno seluruh komisioner KPU Lima Puluh Kota. Hasil keputusan itu langsung diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Sekretariat DPRD.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 689 Kali.