COKLIT 100%, KPU LIMA PULUH KOTA MULAI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
Tanjung Pati – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 nanti, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, atau yang lebih dikenal dengan kegiatan “COKLIT”, Beriringan dengan hal tersebut, dalam program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tercantum Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari sampai 29 Maret 2023. Akan hal itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran bersama PPK yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tujuan agar PPK bisa menyampaikan kepada PPS terkait Teknis Penyusunan DPHP sehingga akan dihasilkan data yang valid.
Kegiatan dihadiri oleh Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua PPK dan 1 Anggota PPK yang ditugaskan dibidang data Pemilih.
Eka Ledyana selaku Plh. Ketua dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi membuka kegiatan dan memberikan materi terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK. “Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ini nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setalah dilakukan penyusunan dalam format excel, maka data tersebut akan di unggah dalam Sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH)”.
Eka Ledyana meminta kepada PPK, agar setelah Rapat Kerja hari ini diminta PPK untuk melaksanakan rapat kerja bersama PPS untuk membahas Teknis Penyususnan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut.
Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota diwakilkan oleh Sekretaris Erinaldi, juga menyampaikan selama ini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota sudah berkolaborasi dengan baik dalam proses yang sedang berjalan. Beliau menyampaikan jika ditemukan data kependudukan yang diragukan, maka bisa di komunikasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penghargaan kepada 10 Pantarlih terbaik yang telah menyelesaikan coklit tercepat dan sesuai aturan dengan 3 kategori yaitu: pertama Pantarlih dengan jumlah pemilih banyak yaitu 251 sampai 300 data, kedua pantarlih dengan jumlah sedang yaitu 176 sampai 250 data, dan ketiga Pantarlih dengan jumlah pemilih yaitu kecil yaitu 1 sampai 176 data. Selain itu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan yang PPK-nya telah menyelesaikan coklit 100% secara manual dan melalui aplikasi e-coklit pada hari ke – 22 yaitu tanggal 6 Maret 2022.
Ditanggal 7 Maret 2023 atau bertepatan dengan hari ke – 23 pelaksanaan coklit, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menyelesaikan pelaksanaan coklit seluruh data yang ada di Model A Daftar Pemilih sebanyak 293.658 pemilih yang tersebar di 13 kecamatan, 79 Nagari dan 1257 TPS. Dimana coklit tersebut dilaksanakan dengan 2 metode yaitu manual dan aplikasi e-coklit kedua metode tersebut telah 100% diselesaikan.
Terakhir Eka Ledyana menyampaikan bahwa tahapan coklit masih akan berjalan sampai tanggal 14 Maret 2023 nanti, sehingga meskipun Pantarlih sudah 100% menyelesaikan coklit data di Model A Daftar Pemilih namun Pantarlih tetap diminta untuk melaksanakan coklit jika terdapat pemilih baru yang belum terdaftar atau ada perubahan data kerena TMS, maupun jika terdapat kekeliruan oleh pantarlih dalam coklit di lapangan, maka Pantarlih harus melakukan perbaikan selama masa coklit sampai tanggal 14 Maret 2023. (humas kpu 50 kota)