35 ALOKASI KURSI UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tanjung Pati, Kab-limupuluhkota.kpu.go.id - Setelah melaksanakan program dan tahapan kegiatan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengusulkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)  untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat, yakni rancangan 1 adalah Dapil yang sama pada Pemilu 2019, sedangkan Rancangan 2 adalah rancangan yang digunakan pada Pemilu 2014.

Uji Publik terhadap rancangan Dapil dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 yang menghadirkan Stakeholder Terkait, Partai Politik Peserta Pemilu dan Tokoh Masyarakat lainnya guna mendapatkan tanggapan/ masukan. Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan dua rancangan tersebut yang selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan pencermatan kembali sebelum ditetapkan oleh KPU RI.

Sesuai jadwal tahapan, kegiatan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 s.d 9 Februari 2023. KPU RI menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023.

Berdasarkan PKPU tersebut, Dapil dan Alokasi Kursi untuk Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilu Tahun 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya. KPU RI menetapkan Rancangan 1 (satu) sebagai Dapil pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dapil Lima Puluh Kota 1 meliputi Kecamatan Harau dan Payakumbuh dengan Alokasi 8 Kursi
  2. Dapil Lima Puluh Kota 2 meliputi Kecamatan Kapur IX dan Pangkalan Koto Baru dengan Alokasi 5 kursi
  3. Dapil Lima Puluh Kota 3 meliputi Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak dan Situjuah Limo Nagari dengan Alokasi 8 Kursi
  4. Dapil Lima Puluh Kota 4 meliputi Kecamatan Akabiluru, Guguak dan Mungka dengan Alokasi 9 Kursi
  5. Dapil Lima puluh Kota 5 meliputi Kecamatan Bukik Barisan, Gunuang Omeh, dan Suliki dengan Alokasi 5 Kursi

Rancangan 1 (satu) yang ditetapkan KPU RI merupakan rancangan yang dianggap layak dan telah sesuai dengan 7 Prinsip dalam Penataan Dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proposionalotas, Integralitas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Selain itu alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk saat ini masih 35 Kursi, hal ini sama dengan jumlah alokasi kursi pada Pemilu 2019.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,323 Kali.