Menjaga Setiap Hak Suara: KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Tetapkan 299.414 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026
Tanjung Pati, kab-limapuluhkota.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (2/7/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, di antaranya Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Bawaslu Lima Puluh Kota, Disdukcapil Lima Puluh Kota, Kemenag Lima Puluh Kota, Cabdin Wilayah IV Sumatera Barat, Dinas Sosial Lima Puluh Kota, LPKA Payakumbuh Lapas Kelas III Suliki dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga secara konsisten menerima serta menindaklanjuti masukan data pemilih dari berbagai instansi terkait pada setiap triwulan.
Selanjutnya, rapat pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Wendi Ahmad Wahyudi, yang memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Selama dalam penyusunan PDPB Triwulan II KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan koordinasi dan menerima masukan-masukan data dari beberapa lembaga, seperti data hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, data disabiltas dari Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, data warga binaan dari Lapas Kelas III Suliki dan LPKA Payakumbuh. Selain itu, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas terhadap dua kategori data, yaitu data Pemilih Luar Negeri yang merupakan data turunan dari KPU RI yang bersumber dari data KBRI, dan data pemilih meninggal dunia yang merupakan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Bawaslu Lima Puluh Kota turut menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menindaklanjuti masukan data pemilih. Hasil uji petik terhadap data yang disampaikan menunjukkan seluruh data telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menjelang penutupan rapat, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, Erinaldi, SH., M.M., menekankan pentingnya keselarasan data antara KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan Disdukcapil, terutama terkait data penduduk yang telah meninggal dunia. Ia juga mengajak seluruh instansi untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah wafat, sekaligus mendorong pemilih pemula untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 299.414 pemilih, yang terdiri dari 147.727 pemilih laki-laki dan 151.687 pemilih perempuan, tersebar di 79 nagari pada 13 kecamatan. Dengan semangat kolaborasi dan akurasi data, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota terus berupaya agar setiap hak suara masyarakat terlindungi demi terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas.
